home services lawyers news law update

 

Indonesian Law Update:

 

 

Dahana Papers

 

[Makalah ini disampaikan dalam Lokakarya “Prosedur Internal Indonesia dalam menghadapi Sengketa Dagang WTO”, diselenggarakan oleh Departemen Hukum Perdagangan Internasional Fakultas Hukum Univesitas Padjadjaran bekerjasama dengan Ditjen Hubsospen Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, di Bandung, Kamis 20 April 2006].

 

 

Mekanisme Pertahanan Perdagangan Anti Dumping di Indonesia:

Sebuah Catatan

 

(Anti Dumping Trade Defense Mechanisme in Indonesia: a legal note)

Oleh: Smara Dahana, SH., LL.M*

 

* praktisi hukum perdagangan internasional (anti dumping) di Jakarta.

 

A. Umum

  1. Dumping merupakan kegiatan menjual barang lebih murah di negera pengimpor daripada di Negara pengekspor. Anti Dumping merupakan kegiatan yang mengurangi beban kerugian akibat praktek dumping tersebut. Secara umum, dumping dibenarkan selama tidak merusak dan merugikan perekonomian suatu Negara. Bila terjadi kerugian, maka Negara pengekspor akan dikenakan denda oleh Negara pengimpor untuk masa 5 tahun, yaitu berupa pembayaran bea masuk yang disesuaikan dengan kerugian hasil penyelidikan.

  1. Anti Dumping masuk dalam kerangka International Trade Defence Mechanisme, yaitu suatu perangkat hukum internasional publik secara litigasi yang disediakan World Trade Organizations (WTO) bagi pihak Negara untuk saling berperkara dalam forum WTO atas sengketa dumping dan subsidi dengan tujuan mengantisipasi dan menangani kerugian yang dialami produsen barang sejenis akibat adanya praktik dumping di satu Negara.

  1. Mekanisme ini dijalankan dengan perangkat peraturan dengan kewenangan yang dijalankan oleh masing-masing Negara melalui komite anti dumping. Cara kerjanya melalui permohonan penyelidikan, pelaksanan penyelidikan dan keputusan penetapan bea masuk sesaui hasil investigasi. Apabila para pihak (negera) tidak puas, dapat melakukan banding ke WTO Dispute Settlement Body (DSB) dengan peraturan Dispute Settlement Mechanism yang bersifat final.

B. Ketentuan Anti Dumping

  1. Legitimasi perdagangan antar negara dalam kerangka WTO memperoleh puncaknya saat ratifikasi dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 1 Januari 1994 melalui UU nomor 7 tahun 1994 dan tambahan lembaran Negara nomor 3564, yaitu ratifikasi atas Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO), yang sekaligus meratifikasi Anti Dumping Code (1994) sebagai bagian dari Multilateral Trade Agreement. WTO resmi berdiri tanggal 1 Januari 1995 (1 tahun kemudian).

  1. Anti Dumping Code (1994) mengambil salah satu pasal dari GATT 1994 tersebut, yang lebih terkenal dengan istilah Article VI GATT yang khusus mengatur mengenai Anti Dumping, yang burjudul ‘Agreement on Implementatiton of Article VI of the GATT 1994’. Article VI ini berisi 18 pasal dalam 3 Bab, termasuk 2 Annex.

  1. Sesuai pasal 18.4 Anti Dumping Code (1994) tersebut, maka Indonesia sudah berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan, yaitu dengan menerbitkan UU nomor 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan., dimana UU tersebut mengadopsi ketentuan Anti Dumping dalam Bab IV pasal 18 hingga 20 berjudul ‘Bea Masuk anti Dumping dan Bea masuk Imbalan’. UU ini dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1996 ttg ‘Bea Masuk anti Dumping dan Bea masuk Imbalan’, lalu KepMen Indag 136/MPP/kep/6/1996 (‘Pembentukan Komite Anti Dumping Indonesia’) berikut beberapa kali pembaruannya KepMen Indag No. 24/MPP/Kep/1/2002.

  1. Tatacara dan Pengajuan Penyelidikan atas Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi juga dituangkan dalam KepMen no 261/MPP/Kep/9/1996 yang disempurnakan dalam KepMen no 216/MPP/Kep/7/2001.

  1. Di Indonesia, wewenang melakukan kebijakan anti dumping dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia, KADI. Lembaga lainnya yang terlibat adalah Ditjen Tarif pada Departemen Keuangan RI yang menentukan besaran angka dalam persentase bea masuknya

  1. Sejak 1996, KADI sudah melakukan sedikitnya 10 penyelidikan atas barang yang diduga dumpingI di Indonesia. Namun Indonesia juga berkali-kali dikenai tuduhan dumping produknya di luar negeri (seperti kasus terakhir kertas antara Indonesia dengan Korea, dimana Indonesia dimenangkan dalam tingkat banding di WTO DSB di Jenewa, Swiss).

  1. Beberapa kasus penyelidikan oleh KADI itu diantaranya: Ampicillin Trihydrate & Amoxycillin Trihydrate, Calcium Carbide, Carbon Black, Coated Writing & Printing Paper, Ferro Mangan & Silicon Mangan, H Section & I Section (H-Beam & I-Beam), Hot Rolled Coil (HRC) / Hot Rolled Plate (HRP), Sorbitol, Tin Plate, Welded Pipe (Pipa Baja Yang di Las). Pihak-pihak dalam anti dumping case, dikenal dengan pemohon dan tertuduh. Hakimnya adalah KADI. Pengenaan bea masuk oleh DepKeu. International Trade Lawyers dan akuntan akan terlibat dalam mengolah data dan mengajukan bukti-bukti secara lisan dan tertulis.

C. Praktek Anti Dumping di Indonesia

  1. Praktek penyelidikan dumping memiliki tiga unsur utama yang harus saling terkait: yaitu adanya dumping, adanya kerugian atau injury (15 indikasi), dan causal link (antara dumping dan injury).

  1. Penghitungan dumping dimulai dengan indikasi adanya harga barang sejenis (like product) yang lebih murah di negara pengimpor dibandingkan dengan harga di negara pengekspor, yang dapat ditelusuri dengan merunut mundur biaya-biaya (Selling, General Cost, Administration and Profit - SGAP) yang dikeluarkan sejak barang dibuat di pabrik hingga diterima di negara pengimpor, yang diperbandingkan dengan proses yang sama di negera pengimpor.

  1. Injury ditentukan oleh 15 butir indikasi, misalnya terjadinya penurunan pesanan, terjadinya PHK, berkurangnya jam kerja, menurunnya kapasitas mesin terpasang, dll. Adakalanya inefesiensi produksi oleh produsen bisa dijadikan ganjalan untuk dihentikannya penyeldikan.

  1. Causal Link, bagian ini para pemohon harus menjelaskan hubungan erat antara dumping dengan injury, bahwa benar kerugian yang diderita adalah sebab masuknya barang dumping pada masa tertentu.

  1. Penyelidikan dilakukan di produsen di negara pemohon dan di negara tertuduh sebagai upaya perbandingan.

  1. Bila semua sudah terbukti dalam masa 18 bulan penyelidikan, maka KADI mengeluarkan saran kepada Depkeu besaran angka persentasi bea yang harus dikenakan terhadap tertuduh. Depkeu akanmengkajinya, lalu mengelurakan KepMen-nya, yang berlaku untuk 5 tahun.

  1. Bila tertuduh tidak puas, banding diajukan ke WTO DSB di Jenewa.

D. Beberapa Catatan praktek Anti Dumping di Indonesia

  1. Keterbatasan penguasaan bahasa Inggris hukum, keterbatasan wacana tentang WTO dan sulitnya memahami peraturan negara asing.

  1. Tidak terbukanya KADI dalam akses data, juga tertutupnya kebijakan Depkeu dalam menentukan kepastian angka dan waktu berlakunya bea masuk.

  1. Tekanan politis, desakan internasional dan kepentingan negara.

  1. Keterbatasan sumber daya ahli anti dumping.

  1. Produsen dalam negeri enggan berurusan dengan mekanisme Anti Dumping karena selain mahal dan lama, dan belum tentu berhasil. Dunia usaha lebih mementingkan tindakan cepat dan aman untuk menghindari kerugian usaha.

  1. Produsen kurang tertib administrasi, pembukuan dan tidak efisien dalam membuat barang.

  1. Bila dituduh dumping di luar negeri, produsen cenderung pasrah dan mengalihkan pasarnya ke negara lain.

  1. Pemahaman yang belum memasyarakat tentang pentingnya pertahanan perdagangan internasional.

  1. Inisiasi penyelidikan anti dumping cenderung disalah gunakan sebagai sarana merusak pasar lawan di negera pemohon.

  1. Dalam menentukan dumping dan injury, kerap terjadi praktek berbeda karena perbedaan norma-norma akuntansi di setiap negara.

E. Beberapa Saran

  1. Segera dimulai pengajaran mengenai perdagangan internasional di sekolah hukum, bila perlu kelas khusus mengenai praktek anti dumping dalam bentuk moot court

  1. Peningkatan kemampuan sebagian anggota sumber daya KADI, karena terjadi ketimpangan kemampuan diantara anggota KADI.

  1. Keterbukaan KADI dan Depkeu dalam memutus suatu kasus (semoga dapat diatasi dengan RUU Keterbukaan Informasi pejabat publik).

  1. Memasyarakatkan pentingnya memahami WTO secara umum, pasar bebas dan globalisasi agar setiap pelaku dapat mengantisipasi perdagangan tidak adil.

  1. Produsen agar lebih efisien dalam membuat barang, hindari biaya-biaya siluman.

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

Copyright©www.dahanarekan.com 2001-2008 

 
 
 
  Suite IO-07, Rasuna Office Park, The Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Jakarta 12960, INDONESIA