| |
Dahana Papers
[Makalah ini disampaikan dalam Lokakarya “Prosedur
Internal Indonesia dalam menghadapi Sengketa Dagang WTO”,
diselenggarakan oleh Departemen Hukum Perdagangan
Internasional Fakultas Hukum Univesitas Padjadjaran
bekerjasama dengan Ditjen Hubsospen Departemen Luar Negeri
Republik Indonesia, di Bandung, Kamis 20 April 2006].
Mekanisme Pertahanan Perdagangan Anti Dumping di Indonesia:
Sebuah Catatan
(Anti Dumping Trade Defense Mechanisme in Indonesia: a legal
note)
Oleh:
Smara Dahana, SH., LL.M*
* praktisi hukum perdagangan internasional (anti dumping) di
Jakarta.
A. Umum
-
Dumping merupakan kegiatan menjual barang lebih
murah di negera pengimpor daripada di Negara pengekspor.
Anti Dumping merupakan kegiatan yang mengurangi
beban kerugian akibat praktek dumping tersebut.
Secara umum, dumping dibenarkan selama tidak
merusak dan merugikan perekonomian suatu Negara. Bila
terjadi kerugian, maka Negara pengekspor akan dikenakan
denda oleh Negara pengimpor untuk masa 5 tahun, yaitu
berupa pembayaran bea masuk yang disesuaikan dengan
kerugian hasil penyelidikan.
-
Anti Dumping masuk dalam kerangka
International Trade Defence Mechanisme, yaitu
suatu perangkat hukum internasional publik secara
litigasi yang disediakan World Trade Organizations (WTO)
bagi pihak Negara untuk saling berperkara dalam forum
WTO atas sengketa dumping dan subsidi dengan tujuan
mengantisipasi dan menangani kerugian yang dialami
produsen barang sejenis akibat adanya praktik dumping di
satu Negara.
-
Mekanisme ini dijalankan dengan perangkat peraturan
dengan kewenangan yang dijalankan oleh masing-masing
Negara melalui komite anti dumping. Cara kerjanya
melalui permohonan penyelidikan, pelaksanan penyelidikan
dan keputusan penetapan bea masuk sesaui hasil
investigasi. Apabila para pihak (negera) tidak puas,
dapat melakukan banding ke WTO Dispute Settlement
Body (DSB) dengan peraturan Dispute Settlement
Mechanism yang bersifat final.
B. Ketentuan Anti Dumping
-
Legitimasi perdagangan antar negara dalam kerangka WTO
memperoleh puncaknya saat ratifikasi dilakukan oleh
pemerintah Indonesia pada 1 Januari 1994 melalui UU
nomor 7 tahun 1994 dan tambahan lembaran Negara nomor
3564, yaitu ratifikasi atas Agreement Establishing
the World Trade Organization (WTO), yang sekaligus
meratifikasi Anti Dumping Code (1994) sebagai
bagian dari Multilateral Trade Agreement. WTO
resmi berdiri tanggal 1 Januari 1995 (1 tahun kemudian).
-
Anti Dumping Code (1994) mengambil salah satu
pasal dari GATT 1994 tersebut, yang lebih terkenal
dengan istilah Article VI GATT yang khusus
mengatur mengenai Anti Dumping, yang burjudul ‘Agreement
on Implementatiton of Article VI of the GATT 1994’.
Article VI ini berisi 18 pasal dalam 3 Bab, termasuk 2
Annex.
-
Sesuai pasal 18.4 Anti Dumping Code (1994)
tersebut, maka Indonesia sudah berupaya mengambil
langkah-langkah yang diperlukan, yaitu dengan
menerbitkan UU nomor 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan.,
dimana UU tersebut mengadopsi ketentuan Anti Dumping
dalam Bab IV pasal 18 hingga 20 berjudul ‘Bea Masuk anti
Dumping dan Bea masuk Imbalan’. UU ini dilanjutkan
dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1996
ttg ‘Bea Masuk anti Dumping dan Bea masuk Imbalan’, lalu
KepMen Indag 136/MPP/kep/6/1996 (‘Pembentukan Komite
Anti Dumping Indonesia’) berikut beberapa kali
pembaruannya KepMen Indag No. 24/MPP/Kep/1/2002.
-
Tatacara dan Pengajuan Penyelidikan atas Barang Dumping
dan Barang Mengandung Subsidi juga dituangkan dalam
KepMen no 261/MPP/Kep/9/1996 yang disempurnakan dalam
KepMen no 216/MPP/Kep/7/2001.
-
Di Indonesia, wewenang melakukan kebijakan anti dumping
dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia, KADI.
Lembaga lainnya yang terlibat adalah Ditjen Tarif pada
Departemen Keuangan RI yang menentukan besaran angka
dalam persentase bea masuknya
-
Sejak 1996, KADI sudah melakukan sedikitnya 10
penyelidikan atas barang yang diduga dumpingI di
Indonesia. Namun Indonesia juga berkali-kali dikenai
tuduhan dumping produknya di luar negeri (seperti kasus
terakhir kertas antara Indonesia dengan Korea, dimana
Indonesia dimenangkan dalam tingkat banding di WTO DSB
di Jenewa, Swiss).
-
Beberapa kasus penyelidikan oleh KADI itu diantaranya:
Ampicillin Trihydrate & Amoxycillin Trihydrate,
Calcium Carbide,
Carbon Black,
Coated Writing & Printing Paper,
Ferro Mangan & Silicon Mangan,
H Section & I Section (H-Beam & I-Beam),
Hot Rolled Coil (HRC) / Hot Rolled Plate (HRP),
Sorbitol,
Tin Plate,
Welded Pipe (Pipa Baja Yang di Las).
Pihak-pihak dalam anti dumping case, dikenal
dengan pemohon dan tertuduh. Hakimnya adalah KADI.
Pengenaan bea masuk oleh DepKeu. International Trade
Lawyers dan akuntan akan terlibat dalam mengolah
data dan mengajukan bukti-bukti secara lisan dan
tertulis.
C. Praktek Anti Dumping di Indonesia
-
Praktek penyelidikan dumping memiliki tiga unsur
utama yang harus saling terkait: yaitu adanya dumping,
adanya kerugian atau injury (15 indikasi), dan
causal link (antara dumping dan injury).
-
Penghitungan dumping dimulai dengan indikasi
adanya harga barang sejenis (like product) yang
lebih murah di negara pengimpor dibandingkan dengan
harga di negara pengekspor, yang dapat ditelusuri dengan
merunut mundur biaya-biaya (Selling, General Cost,
Administration and Profit - SGAP) yang dikeluarkan
sejak barang dibuat di pabrik hingga diterima di negara
pengimpor, yang diperbandingkan dengan proses yang sama
di negera pengimpor.
-
Injury ditentukan oleh 15 butir indikasi,
misalnya terjadinya penurunan pesanan, terjadinya PHK,
berkurangnya jam kerja, menurunnya kapasitas mesin
terpasang, dll. Adakalanya inefesiensi produksi oleh
produsen bisa dijadikan ganjalan untuk dihentikannya
penyeldikan.
-
Causal Link, bagian ini para pemohon harus
menjelaskan hubungan erat antara dumping dengan
injury, bahwa benar kerugian yang diderita adalah
sebab masuknya barang dumping pada masa tertentu.
-
Penyelidikan dilakukan di produsen di negara pemohon dan
di negara tertuduh sebagai upaya perbandingan.
-
Bila semua sudah terbukti dalam masa 18 bulan
penyelidikan, maka KADI mengeluarkan saran kepada Depkeu
besaran angka persentasi bea yang harus dikenakan
terhadap tertuduh. Depkeu akanmengkajinya, lalu
mengelurakan KepMen-nya, yang berlaku untuk 5 tahun.
-
Bila tertuduh tidak puas, banding diajukan ke WTO DSB di
Jenewa.
D. Beberapa Catatan praktek Anti Dumping di Indonesia
-
Keterbatasan penguasaan bahasa Inggris hukum,
keterbatasan wacana tentang WTO dan sulitnya memahami
peraturan negara asing.
-
Tidak terbukanya KADI dalam akses data, juga tertutupnya
kebijakan Depkeu dalam menentukan kepastian angka dan
waktu berlakunya bea masuk.
-
Tekanan politis, desakan internasional dan kepentingan
negara.
-
Keterbatasan sumber daya ahli anti dumping.
-
Produsen dalam negeri enggan berurusan dengan mekanisme
Anti Dumping karena selain mahal dan lama, dan belum
tentu berhasil. Dunia usaha lebih mementingkan tindakan
cepat dan aman untuk menghindari kerugian usaha.
-
Produsen kurang tertib administrasi, pembukuan dan tidak
efisien dalam membuat barang.
-
Bila dituduh dumping di luar negeri, produsen
cenderung pasrah dan mengalihkan pasarnya ke negara
lain.
-
Pemahaman yang belum memasyarakat tentang pentingnya
pertahanan perdagangan internasional.
-
Inisiasi penyelidikan anti dumping cenderung
disalah gunakan sebagai sarana merusak pasar lawan di
negera pemohon.
-
Dalam menentukan dumping dan injury, kerap
terjadi praktek berbeda karena perbedaan norma-norma
akuntansi di setiap negara.
E. Beberapa Saran
-
Segera dimulai pengajaran mengenai perdagangan
internasional di sekolah hukum, bila perlu kelas khusus
mengenai praktek anti dumping dalam bentuk moot court
-
Peningkatan kemampuan sebagian anggota sumber daya KADI,
karena terjadi ketimpangan kemampuan diantara anggota
KADI.
-
Keterbukaan KADI dan Depkeu dalam memutus suatu kasus (semoga
dapat diatasi dengan RUU Keterbukaan Informasi pejabat
publik).
-
Memasyarakatkan pentingnya memahami WTO secara umum,
pasar bebas dan globalisasi agar setiap pelaku dapat
mengantisipasi perdagangan tidak adil.
-
Produsen agar lebih efisien dalam membuat barang,
hindari biaya-biaya siluman.
|