| |
Dahana
Papers
[Makalah
ini
disampaikan
dalam
Lokakarya
“Prosedur
Internal
Indonesia
dalam
menghadapi
Sengketa
Dagang WTO”,
diselenggarakan
oleh
Departemen
Hukum
Perdagangan
Internasional
Fakultas
Hukum
Univesitas
Padjadjaran
bekerjasama
dengan
Ditjen
Hubsospen
Departemen
Luar Negeri
Republik
Indonesia,
di Bandung,
Kamis 20
April 2006].
Mekanisme
Pertahanan
Perdagangan
Anti Dumping
di
Indonesia:
Sebuah
Catatan
(Anti
Dumping
Trade
Defense
Mechanisme
in
Indonesia: a
legal note)
Oleh: Smara
Dahana, SH.,
LL.M*
* praktisi
hukum
perdagangan
internasional
(anti
dumping) di
Jakarta.
A. Umum
-
Dumping
merupakan
kegiatan
menjual
barang
lebih
murah di
negera
pengimpor
daripada
di
Negara
pengekspor.
Anti
Dumping
merupakan
kegiatan
yang
mengurangi
beban
kerugian
akibat
praktek
dumping
tersebut.
Secara
umum,
dumping
dibenarkan
selama
tidak
merusak
dan
merugikan
perekonomian
suatu
Negara.
Bila
terjadi
kerugian,
maka
Negara
pengekspor
akan
dikenakan
denda
oleh
Negara
pengimpor
untuk
masa 5
tahun,
yaitu
berupa
pembayaran
bea
masuk
yang
disesuaikan
dengan
kerugian
hasil
penyelidikan.
-
Anti
Dumping
masuk
dalam
kerangka
International
Trade
Defence
Mechanisme,
yaitu
suatu
perangkat
hukum
internasional
publik
secara
litigasi
yang
disediakan
World
Trade
Organizations
(WTO)
bagi
pihak
Negara
untuk
saling
berperkara
dalam
forum
WTO atas
sengketa
dumping
dan
subsidi
dengan
tujuan
mengantisipasi
dan
menangani
kerugian
yang
dialami
produsen
barang
sejenis
akibat
adanya
praktik
dumping
di satu
Negara.
-
Mekanisme
ini
dijalankan
dengan
perangkat
peraturan
dengan
kewenangan
yang
dijalankan
oleh
masing-masing
Negara
melalui
komite
anti
dumping.
Cara
kerjanya
melalui
permohonan
penyelidikan,
pelaksanan
penyelidikan
dan
keputusan
penetapan
bea
masuk
sesaui
hasil
investigasi.
Apabila
para
pihak (negera)
tidak
puas,
dapat
melakukan
banding
ke WTO
Dispute
Settlement
Body
(DSB)
dengan
peraturan
Dispute
Settlement
Mechanism
yang
bersifat
final.
B. Ketentuan
Anti Dumping
-
Legitimasi
perdagangan
antar
negara
dalam
kerangka
WTO
memperoleh
puncaknya
saat
ratifikasi
dilakukan
oleh
pemerintah
Indonesia
pada 1
Januari
1994
melalui
UU nomor
7 tahun
1994 dan
tambahan
lembaran
Negara
nomor
3564,
yaitu
ratifikasi
atas
Agreement
Establishing
the
World
Trade
Organization
(WTO),
yang
sekaligus
meratifikasi
Anti
Dumping
Code
(1994)
sebagai
bagian
dari
Multilateral
Trade
Agreement.
WTO
resmi
berdiri
tanggal
1
Januari
1995 (1
tahun
kemudian).
-
Anti
Dumping
Code
(1994)
mengambil
salah
satu
pasal
dari
GATT
1994
tersebut,
yang
lebih
terkenal
dengan
istilah
Article
VI GATT
yang
khusus
mengatur
mengenai
Anti
Dumping,
yang
burjudul
‘Agreement
on
Implementatiton
of
Article
VI of
the GATT
1994’.
Article
VI ini
berisi
18 pasal
dalam 3
Bab,
termasuk
2 Annex.
-
Sesuai
pasal
18.4
Anti
Dumping
Code
(1994)
tersebut,
maka
Indonesia
sudah
berupaya
mengambil
langkah-langkah
yang
diperlukan,
yaitu
dengan
menerbitkan
UU nomor
10 tahun
1995
mengenai
Kepabeanan.,
dimana
UU
tersebut
mengadopsi
ketentuan
Anti
Dumping
dalam
Bab IV
pasal 18
hingga
20
berjudul
‘Bea
Masuk
anti
Dumping
dan Bea
masuk
Imbalan’.
UU ini
dilanjutkan
dengan
penerbitan
Peraturan
Pemerintah
No. 34
tahun
1996 ttg
‘Bea
Masuk
anti
Dumping
dan Bea
masuk
Imbalan’,
lalu
KepMen
Indag
136/MPP/kep/6/1996
(‘Pembentukan
Komite
Anti
Dumping
Indonesia’)
berikut
beberapa
kali
pembaruannya
KepMen
Indag
No. 24/MPP/Kep/1/2002.
-
Tatacara
dan
Pengajuan
Penyelidikan
atas
Barang
Dumping
dan
Barang
Mengandung
Subsidi
juga
dituangkan
dalam
KepMen
no 261/MPP/Kep/9/1996
yang
disempurnakan
dalam
KepMen
no 216/MPP/Kep/7/2001.
-
Di
Indonesia,
wewenang
melakukan
kebijakan
anti
dumping
dilakukan
oleh
Komite
Anti
Dumping
Indonesia,
KADI.
Lembaga
lainnya
yang
terlibat
adalah
Ditjen
Tarif
pada
Departemen
Keuangan
RI yang
menentukan
besaran
angka
dalam
persentase
bea
masuknya
-
Sejak
1996,
KADI
sudah
melakukan
sedikitnya
10
penyelidikan
atas
barang
yang
diduga
dumpingI
di
Indonesia.
Namun
Indonesia
juga
berkali-kali
dikenai
tuduhan
dumping
produknya
di luar
negeri (seperti
kasus
terakhir
kertas
antara
Indonesia
dengan
Korea,
dimana
Indonesia
dimenangkan
dalam
tingkat
banding
di WTO
DSB di
Jenewa,
Swiss).
-
Beberapa
kasus
penyelidikan
oleh
KADI itu
diantaranya:
Ampicillin
Trihydrate
&
Amoxycillin
Trihydrate,
Calcium
Carbide,
Carbon
Black,
Coated
Writing
&
Printing
Paper,
Ferro
Mangan &
Silicon
Mangan,
H
Section
& I
Section
(H-Beam
&
I-Beam),
Hot
Rolled
Coil (HRC)
/ Hot
Rolled
Plate (HRP),
Sorbitol,
Tin
Plate,
Welded
Pipe
(Pipa
Baja
Yang di
Las).
Pihak-pihak
dalam
anti
dumping
case,
dikenal
dengan
pemohon
dan
tertuduh.
Hakimnya
adalah
KADI.
Pengenaan
bea
masuk
oleh
DepKeu.
International
Trade
Lawyers
dan
akuntan
akan
terlibat
dalam
mengolah
data dan
mengajukan
bukti-bukti
secara
lisan
dan
tertulis.
C. Praktek
Anti Dumping
di Indonesia
-
Praktek
penyelidikan
dumping
memiliki
tiga
unsur
utama
yang
harus
saling
terkait:
yaitu
adanya
dumping,
adanya
kerugian
atau
injury
(15
indikasi),
dan
causal
link
(antara
dumping
dan
injury).
-
Penghitungan
dumping
dimulai
dengan
indikasi
adanya
harga
barang
sejenis
(like
product)
yang
lebih
murah di
negara
pengimpor
dibandingkan
dengan
harga di
negara
pengekspor,
yang
dapat
ditelusuri
dengan
merunut
mundur
biaya-biaya
(Selling,
General
Cost,
Administration
and
Profit -
SGAP)
yang
dikeluarkan
sejak
barang
dibuat
di
pabrik
hingga
diterima
di
negara
pengimpor,
yang
diperbandingkan
dengan
proses
yang
sama di
negera
pengimpor.
-
Injury
ditentukan
oleh 15
butir
indikasi,
misalnya
terjadinya
penurunan
pesanan,
terjadinya
PHK,
berkurangnya
jam
kerja,
menurunnya
kapasitas
mesin
terpasang,
dll.
Adakalanya
inefesiensi
produksi
oleh
produsen
bisa
dijadikan
ganjalan
untuk
dihentikannya
penyeldikan.
-
Causal
Link,
bagian
ini para
pemohon
harus
menjelaskan
hubungan
erat
antara
dumping
dengan
injury,
bahwa
benar
kerugian
yang
diderita
adalah
sebab
masuknya
barang
dumping
pada
masa
tertentu.
-
Penyelidikan
dilakukan
di
produsen
di
negara
pemohon
dan di
negara
tertuduh
sebagai
upaya
perbandingan.
-
Bila
semua
sudah
terbukti
dalam
masa 18
bulan
penyelidikan,
maka
KADI
mengeluarkan
saran
kepada
Depkeu
besaran
angka
persentasi
bea yang
harus
dikenakan
terhadap
tertuduh.
Depkeu
akanmengkajinya,
lalu
mengelurakan
KepMen-nya,
yang
berlaku
untuk 5
tahun.
-
Bila
tertuduh
tidak
puas,
banding
diajukan
ke WTO
DSB di
Jenewa.
D. Beberapa
Catatan
praktek Anti
Dumping di
Indonesia
-
Keterbatasan
penguasaan
bahasa
Inggris
hukum,
keterbatasan
wacana
tentang
WTO dan
sulitnya
memahami
peraturan
negara
asing.
-
Tidak
terbukanya
KADI
dalam
akses
data,
juga
tertutupnya
kebijakan
Depkeu
dalam
menentukan
kepastian
angka
dan
waktu
berlakunya
bea
masuk.
-
Tekanan
politis,
desakan
internasional
dan
kepentingan
negara.
-
Keterbatasan
sumber
daya
ahli
anti
dumping.
-
Produsen
dalam
negeri
enggan
berurusan
dengan
mekanisme
Anti
Dumping
karena
selain
mahal
dan
lama,
dan
belum
tentu
berhasil.
Dunia
usaha
lebih
mementingkan
tindakan
cepat
dan aman
untuk
menghindari
kerugian
usaha.
-
Produsen
kurang
tertib
administrasi,
pembukuan
dan
tidak
efisien
dalam
membuat
barang.
-
Bila
dituduh
dumping
di luar
negeri,
produsen
cenderung
pasrah
dan
mengalihkan
pasarnya
ke
negara
lain.
-
Pemahaman
yang
belum
memasyarakat
tentang
pentingnya
pertahanan
perdagangan
internasional.
-
Inisiasi
penyelidikan
anti
dumping
cenderung
disalah
gunakan
sebagai
sarana
merusak
pasar
lawan di
negera
pemohon.
-
Dalam
menentukan
dumping
dan
injury,
kerap
terjadi
praktek
berbeda
karena
perbedaan
norma-norma
akuntansi
di
setiap
negara.
E. Beberapa
Saran
-
Segera
dimulai
pengajaran
mengenai
perdagangan
internasional
di
sekolah
hukum,
bila
perlu
kelas
khusus
mengenai
praktek
anti
dumping
dalam
bentuk
moot
court
-
Peningkatan
kemampuan
sebagian
anggota
sumber
daya
KADI,
karena
terjadi
ketimpangan
kemampuan
diantara
anggota
KADI.
-
Keterbukaan
KADI dan
Depkeu
dalam
memutus
suatu
kasus (semoga
dapat
diatasi
dengan
RUU
Keterbukaan
Informasi
pejabat
publik).
-
Memasyarakatkan
pentingnya
memahami
WTO
secara
umum,
pasar
bebas
dan
globalisasi
agar
setiap
pelaku
dapat
mengantisipasi
perdagangan
tidak
adil.
-
Produsen
agar
lebih
efisien
dalam
membuat
barang,
hindari
biaya-biaya
siluman.
-----------
|
|
|
|
|