h o m e services lawyers news law update

 

Indonesian Law Update:

 

 
 

 

INDONESIAN LAW UPDATE 2009

 

Bahasa Indonesia  

English

[April 2010]

MK Membatalkan UUBHP. Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (“UU BHP”). Pembatalan itu dikarenakan adanya peretentangan dengan konstitusi karena telah menciptakan akibat berupa (1) warga negara harus berjuang dan membayar lebih untuk memperoleh tempat terbatas dan pendidikan yang layak di banyak institusi pendidikan, meskipun hak tersebut sudah dijamin oleh Konstitusi dan pemerintah wajib menyediakan pendidikan (2)Penyeragaman untuk seluruh institusi pendidikan ke dalam Badan Hukum Pendidikan telah menghilangkan hak warga negara untuk berperan menyediakan pendidikan yang layak, yang juga telah membatasi hak konstitusional untuk berkumpul dan bersyarikat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, dan (3) asumsi yang dibuat oleh UU BHP yang menyamaratakan kualitas insititusi pendidikan di Indonesia dan hanya menyediakan waktu enam bulan bagi institusi yang kurang kualitasnya untuk menyesuaikan kualitasnya, merupakan suatu kesalahan. Bahkan diantara universitas negeri saja beda kualitas jelas terlihat. Pengadilan juga tidak menyetujui pembelaan pemerintah bahwa UU BHP tersebut akan bermanfaat dan menciptakan keefektivitasan dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan. Mahkamah membatalkan satu pasal yang menjadi jantung dari UU BHP. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan seluruh ketentuan untuk mengacu kembali pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemohon adalah enam perkumpulan yang mewakili sejumlah kelompok kepentingan yang tidak menyetujui sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia dalam bidang pendidikan.

Mahkamah Konsitutsi Menyatakan Undang-Undang tentang Penistaan Agama Tidak Bertentangan dengan Konstitusi. Mahkamah menolak permohonan untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dengan alasan bahwa pemerintah adalah otoritas tunggal untuk menempatkan masyarakatnya dalam keteraturan. Mahkamah menganggap bahwa apabila konflik muncul dalam suasana khusus tersebut, pemerintah memiliki otoritas tunggal untuk menerapkan kewenangan tersebut. Lebih jauh Mahkamah menganggap bahwa pemerintah akan tidak memilliki landasan untuk menerapkan tindakan yang diperlukan apabila susasa rusuh terjadi. Mengenai pendapat pemohon bahwa undang-undang ini dibuat saat negara dalam keadaan darurat, Mahkamah menjawabnya bahwa seluruh undang-undang darurat telah diseleksi oleh TAP MPRS Nomor XIX/MPRS/1966, mana saja undang-undang yang dibatalkan dan mana yang masih tetap berlaku. Putusan tidak dibuat secara aklamasi karena satu hakim membuat concurrent opinion dan satu hakim lainnya membuat dissenting opinion.

Perang Terhadap 9 bidang Mafia Peradilan. Genderang perang telah ditabuh saat diklarasi yang dilakukan Sekretaris Satuan Tugas Anti Mafia Peradilan, Denny Indrayana, satuan tugas yang dibuat atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas mengidentifikasi sembilan mafia kakap yang harus segera diberantas, yaitu Mafia Peradilan, Mafia Korupsi, Mafia Pajak dan Cukai, Mafia Kehutanan, Mafia Pertambangan, Mafia Narkoba, Mafia Tanah, Mafia Perbankan dan Pasar Modal, dan Mafia Perikanan. Mafia Peradilan berada di peringkat teratas daftar. Saat ini Satgas telah menerima 383 laporan publik mengenai praktik mafia di Indonesia.

140 triliun Uang Pajak Hilang karena Penggelapan Pajak. Indonesia merugi Rp.140 triliun setiap tahunnya karena penggelapan pajak di Kantor Pajak. 23% pemasukan pajak dicuri, menurut Fraksi Gerindra di DPR. Target pemasukan pajak adalah Rp.577 trilyun namun hanya menerima 560 trilyun. Negara seharusnya dapat menerima Rp.700 trilyun sehingga mendesak bagi seluruh penegak hukum untuk membasmi pelaku penggelapannya.

Amnesty Internasional Meminta Malaysia Melindungi Buruh Migran. Permintaan itu didasari buruh-buruh migran sering diperdaya dan ditipu oleh majikan Malaysia dan agen dengan dijanjikan pekerjaan baik dengan gaji tinggi, demi menghindari kemiskinan, namun terjebak pada realitas dengan mengalami penyiksaan dan dieksploitasi. Para pekerja memandang bahwa kondisi kerja mereka lebih mirip eksploitasi buruh. Dalam laporan yang berjudul “Terjebak- Eksplotasi Buruh Migran di Malaysia”, secara detail diterangkan bahwa Malaysia sangat tergantung pada buruh migran dari Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Myanmar, Filipina, dan Vietnam, untuk bekerja di sektor-sektor seperti tempat konstruksi, pabrik, restauran, pekerja rumah tangga, perkebunan kelapa sawit, dan pekerjaan lain yang dihindari pekerja lokal. Bagaimanapun perlakuan majikan jauh dari layak, seperti penggajian yang cukup, kondisi kerja yang tidak aman, pemenjaraan semena-mena dan pemerasan oleh Petugas Malaysia. Laporan dari Direktur Kebijakan, Michael Bochenek, mendokumentasikan tentang luasnya eksploitasi di Malaysia, di seluruh sektor pekerjaan, dan tidak adanya sistem inspeksi yang tidak efektif dan tiadanya kompensasi yang efektif untuk kerugian yang diderita mereka. Laporan ini didasarkan atas lebih dari 200 pekerja (legal maupun ilegal) pada Juli 2009. Laporan ini juga meminta pemerintah Malaysia untuk meningkatkan inspeksi di tempat kerja dan melakukan proses peradilan terhadap atas kesewenang-wenangan terhadap buruh migran, karena Malaysia gagal untuk melaksanakan tanggung jawab mereka untuk mencegah pelanggaran, termasuk eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan manusia. Seperti biasanya, Pemerintah Malaysia menolak fakta-fakta tersebut, dimana Amnesty turut menemukan bahwa pejabat di Malaysia kerap menyalahgunakan kewenangan dengan menangkapi buruh migran, yang ujung-ujungnya adalah untuk memeras buruh tersebut. Sebelumnya Indonesia telah merespon dengan tidak mengirimkan buruh migran sejak Juni 2009 hingga sekarang.

[Maret 2010]

39 Anggota Dewan Diduga Menerima Suap dari Deputi Senior BI Pada Pemilihan 2004. Anggota DPR periode 1999-2004 dari PDIP (19 anggota), Golkar (12), PPP (4) dan fraksi TNI/Polisi (4) diduga menerima suap dari Miranda S. Goeltom. Kasus itu dimulai saat pemilihan Miranda Goeltom, salah satu kandidat Deputi Bank Indonesia, dimana diduga Miranda telah menyuap 39 anggota dewan untuk membuatnya lolos proses tes yang dilakukan anggota dewan. Kasus ini terkuak dan ditangani KPK sejak Agus Tjondro Prayitno (mantan anggota legislatif dari PDI-P) yang bersaksi di depan KPK bahwa dia telah menerima cek pelawat sebesa Rp. 500 juta (US$50,000) dari rekannya, Emir Moeis, sesaat setelah DPR menyetujui pencalonan Miranda untuk posisi tersebut pada bulan Juni 2004. Miranda terpilih setelah mengantongi suara 41 dari 54 suara yang ada di Komisi IX DPR bidang Perbankan dan Finansial, yang didominasi 17 legislator PDI-P, disusul 15 dari Golkar dan beberapa anggota dari partai lainnya. PPATK kemudian mengidentifikasi bahwa 400 cek pelawat diduga terhubung dengan para anggota dewan yang disebutkan Agus. Sebagai anggota parlemen, DPR memiliki hak untuk memilih anggota KPK, Ketua Mahkamah agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Komisi Yudisial, dan pejabat negara lainnya. Bagaimanapun telah jelas bahwa seleksi tersebut semata-mata ternyata digantungkan pada kekuatan uang bukannya kualifikasi kemampuan, sehingga masyarakat mempertanyakan integritas, moralitas, dan kualifikasi anggota DPR.

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak ASEAN Menunjuk Dua Wakil Indonesia. Kedua wakil tersebut adalah Ahmad Taufik Damanik dan Rita Serena Kalibonso, yang bersama dengan komisioner lain dari negara ASEAN akan membangun sistem pengawasan hak anak-anak dan penerapannya di Asia Tenggara dan isu sensitif lainnya, seperti perdagangan anak di daerah Mekong termasuk Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar serta masalah Indonesia-Malaysia-Singapura, yang dicanangkan sebagai proyek tiga tahun ke depan. Perekrutan tentara anak yang terlibat dalam konflik Mindanao-Filipina Selatan, dan Myanmar turut pula menajdi perhatian. ACWC adalah komisi baru yang didirikan ASEAN untuk mengurusi permasalahan hak perempuan dan anak

Pasar Retail Moderen Mendominasi Jakarta. Cepatnya pertumbuhan pasar telah mengalahkan jumlah pasar tradisional di Jakarta. Pasar retail moderen dalam hal ini mencukup mini-market, supermarket, department store, convenience store, dan hypermarket. Sedangkan pasar tradisional dikenal sebagai pasar dimana selama ini telah dikenal masyarakat, dimana penjual yang beraneka macam di satu area dan menjual berjenis-jenis barang. Hal itu terlihat selama periode 2005-2008, dimana peningkatan pasar modern mencapai 117% (dari 1,014 unit menjadi 2,196 unit) sementara pasar tradisonal belum kunjung membangun pasar lagi (peningkatan 0%). Diantara perkembangan pasar retail modern di Indonesia, mini market menunjukkan angka yang luar biasa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada periode 2003-2008. Hal itu ditunjukkan pada peningkatan 2,058 unit menjadi 7,301 unit- peningkatan 254% (untuk minimarket) dan hypermarket sebanyak 150% (dari 54 unit menjadi 135 unit). Dilihat dari wilayah persebarannya, kebanyakan pasar retail moderen beroperasi di provinsi Jawa Barat, dan Jakarta di posisi kedua. Kedua provinsi tersebut membentuk daerah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Hypermarket tetap paling banyak berada di Jakarta (porsinya ¼ dari keseluruhan di Indonesia). Perbandingan Jakarta terhadap Jabodetabek menunjukkan bahwa: mini market sebanyak 1.841 unit dari 4.939 unit (37.3%), supermarket 200 dari 336 unit (59.5%), department store 120 dari 217 (55,3%), hypermarket 35 dari 70 (50%). Sementara untuk menunjukkan perbandingan keseluruhan pasar retail moderen yang tersebar di Jakarta terhadap Indonesia adalah minimarket sebanyak 25.4%, supermarket 17.4%, department store 19.3%, dan hypermarket 25.3%. Sementara itu jumlah pasar tradisional di Jakarta per 2008 sebanyak 151 unit, tersebut di Jawa Barat 27 unit, Jakarta Utara 23 unit, Jakarta Pusat 39 unit, Jakarta timur 33 unit, dan Jakarta Selatan 29 unit. Total penyebaran 151 unit kios di pasar tradisional sebanyak 98,705 unit.. Total rerata pengunjung di setiap pasar tradisional adalah 2 juta orang setiap harinya.

KPPU Sedang Menyelidiki Kartel Obat. KPPU melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait dugaan adanya praktik bisnis monopoli perusahaan-perusahaan farmasi. Penemuan ini mengindikasikan fenomena konsentrasi industrial dan tingginya harga beberapa jenis obat tertentu. Pengawasan KPPU dilakukan terutama kelas terapi dengan tren setelah habisnya masa paten obat originator. Jenis obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amplodipine yang terdiri dari merek obat amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma), Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM) dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8 persen dan PT DM 30 persen dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93 persen. Produk amlodipine merupakan obat obatan yang mengandung dihydropyridine derivative calcium-channel blockers yang digunakan secara spesifik untuk jenis penyakit yang terkait dengan kardiovascular dan habis masa patennya pada tahun 2007. Untuk kelas amlodipine dengan dua merek utama, yaitu Norvask dan Tensivask, harganya jauh melebihi harga obat generiknya. Untuk itu, dalam kerangka pemeriksaan pendahuluan, Komisi mengagendakan Pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada 8 Maret dan Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret.

Kelemahan Pengawasan Kepolisian. Pelaksanaan tugas kepolisian sedang dikeluhkan oleh masyarakat karena telah melanggar ketentuan dan rasa keadilan masyarakat. Aduan yang diterima Komisi Kepolisian Nasional meningkat signifikan sejak tahun 2007 sampai 2009, dari 597 aduan, 344 lalu 1.446. Dari 1446 aduan, kebanyak mengeluhkan buruknya layanan (1.151 aduan), penyalahgunaan kewenangan (239 aduan), diskriminasi (48 aduan), diskresi (20 aduan), dan korupsi (8 aduan). Layanan yang buruk berkaitan dengan kasus yang terus-terusan ditunda, tidak mau menerima kasus,. Atau tidak melaporkan perkembangan kasus. Penyalahgunaan kewenangan dikaitkan dengan tindakan kasar kepolisian, kesewenangan dalam menangkap, menahan, dan menggeledah. Korupsi itu berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional dan memproses kekayaan ilegal polisi. Diskriminasi muncul dalam mengistimewakan pihak atau kasus tertentu dan mengabaikan orang miskin. Diskresi yang tidak diterapkan dengan benar terjadi ketika polisi dengan sengaja mengarahkan kasus non-pidana harus diselesaikan secara pidana. Unit penyidik merupakan yang paling sering dilaporkan dalam aduan tersebut (1.386 aduan), diikuti oleh polisi lalu lintas (13) tamtama (1) dan unit lainnya (66). Kebiasaan menyuap atasan membuat munculnya scenario penjebakan oleh polisi terhadap masyarakat untuk diperas, begitu keterangan Adnan Pandu Pradja, anggota Kompolnas. Kelemahan ini terletak pada pengawasan eksternal, yang menurut pengamatan Kompolnas dan Divisi Profesi dan dan Pengamanan (Propam), diindikasikan oleh tiga hal: (1) Pengaduan dari masyarakat terhadap Kompolnas melalui inspektorat kepolisian di daerah, ternyata malah dikembalikan kembali ke kepala kepolisian lokal sehingga tidak diselidiki lebih lanjut, Cuma dijawab oleh kepala polisi tersebut saja, (2) Kesalahpahaman konsep kebebasan saat Propam memeriksa penyidik yang kemudian dianggap sebagai intervensi atas tugas penyidik, (3) Semangat melindungi korps, dimana setiap cacat perilaku dari petugas kepolisian akan mencoreng nama atasan, sehingga harus ditutupi.

Izin 22 Penyalur TKI Dicabut. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mencabut Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari 22 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melakukan berbagai pelanggaran. Hal ini menjadi peringatan bagi PPTKIS lainnya yang kerap melakukan pelanggaran agar jangan sampai hal ini terulang lagi, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh PPTKIS sehingga patut dikenai sanksi. Diantaranya, ada PPTKIS yang menempatkan calon TKI tanpa melalui pelatihan 200 jam, tempat penampungan yang tidak layak, penyalahgunaan izin dan terindikasi melakukan penipuan terhadap calon TKI. Bahkan ada juga PPTKIS yang terang-terangan melanggar pasal 13 UU No. 39/2004.  Mereka tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan deposito sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban jika kemungkinan terjadi pelanggaran. Melindungi TKI adalah kewajiban baik pemerintah maupun PPTKIS. Saat ini dari sekitar 500 PPTKIS di seluruh Indonesia, baru setengahnya saja yang masuk kategori baik. Sisanya ada yang harus ditutup, namun ada juga yang masih bisa dilakukan perbaikan dan pembinaan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan bekerja sama dengan auditor independen untuk melakukan audit terhadap PPTKIS dan melakukan standarisasi pelayanan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan sebagai tindak lanjut dari pembinaan terhadap PPTKIS. Jika dalam pelaksanaan audit ini terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan peningkatan layanan, peringatan ataupun penindakan berupa sanksi tegas. Hal tersebut yang disesuaikan dengan menurut tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus-kasus tertentu, terutama pelanggaran uang melibatkan kasus-kasus kriminal,  akan segera diperiksa lebih lanjut.  jika pelanggaran disertai bukti yang cukup kuat, maka segera akan diajukan ke ranah hukum. Ke-22 PPTKIS yang dikenai sanksi tegas berupa pencabutan SIP itu adalah:PT Fim Anugerah, PT Tulus Widodo Putra, PT Putri Bersaudara, PT Nour Mansour Abadi, PT Barokah Bersaudara, PT Zaya Abadi Ekasogi, PT Jasa Makmur Sejahtera, PT Maju Puta Dewangga, PT Irfan Jaya Saputra, PT Gabila Wadi Amed, PT Muara Mas Globa, PT Assalam Karya Manunggal Putra, PT Bafa Anugerah Persada, PT Permata Gobel Sejahtera, PT Amrita Mahesa Prima, PT Multi Sukses Putranto, PT Dwi Insan Setia Utama, PT Bintang Lima, PT Prime Global Manpower, PT Bin Hamoud Safarindo, PT Asia Primadona Pratama, PT Assalam Bersaudara

 ----

[Desember 2009]

 Poling Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selama lebih dari enam dekade, Indonesia telah mengakui Hak Asasi Manusia dalam Konstitusinya, dan sebagai tindak lanjut dari sejumlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), Pemerintah Indonesia telah meratifikasi bebrapa Konvensi PBB terkait hak asasi manusia, yaitu Konvensi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Ras tahun 1965 pada tahun 1999, Konvensi mengenai Hak Sipil dan Politik 1966 (pada tahun 2005), Konvensi mengenai Hak Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan 1966 (pada tahun 2005), Konvensi mengenai Pengapusan Diskriminasi terhadap Perempuan 1979 (pada tahun 1984), Konvensi Menentang Penyiksaan 1984( 1988), Konvensi mengenai Hak Anak 1989 (1990), dan Konvensi mengenai Perlindungan terhadap Pekerja Migran 1990 (dalam perkembangan). Pada level kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan menyangkut masyarakat Indonesia (yang berjumlah 230 juta dan tersebar di 13.000 pulau dengan 550 etnis yang berbeda, dan 60 dialog yang sering dipakai di 33 provinsi dengan 30 partai politik yang berbeda), responden memiliki pilihan untuk memilih puas, tidak puas, atau abstain. Hasil terendah diperoleh dari poling persamaan di depan hukum 16,1% merasa puas, 81,6% tidak puas, 2,3% abstain. Sementara hasil rendah lainnya didapat dari poling pekerjaan yang layak (21,9%-77,3%-0,8%), pendidikan yang layak (35,3-63,5-1,0), perumahan yang layak (36,4-61,4-2,2), kesehatan yang layak (40,0-59,2-0,8), tingkat keamanan (40,5,57,1-2,4), kebebasan berserikat (43,5-44,5-12,0), kesejahteraan pangan (45,7-53,2-1,1). Namun masyarakat Indonesia puas dengan kebebasan menyatakan pendapat (59,5-36,6-3,9), kebebasan berkeyakinan (79,5-18,7-1,8). Dalam beberapa pertanyaan, responden ditanyai mengenai kondisi ketenagakerjaan sekarang, dimana terdapat ketidakpuasan  89,6% terhadap kemungkinan PHK yang tidak sah, 84,6% mengenai perlindungan didasarkan pada kerja kontrak, 83,5% karena masalah gaji, 70,9% karena tindakan tidak sah dari perusahaan besar. Hasil yang lebih baik diperoleh dari kondisi mengenai putus pendidikan, dimana selama lima tahun terakhir tetap berada di bawah 5% tiap tahunnya (2003/04-2004/05-2005/06-2006/07-2007/08) mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Kemudian patut bersyukur dengan tindakan pemerintah menganggarkan 20% APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, termasuk pada level universitas yang meningkat signifikan 5%-7,5%-12,5%-12,5%-18%. Poling terakhir dilakukan untuk merespon Hari HAM seduina 12 Desember 2009 di Indonesia, diadakan oleh sebuah harian nasional dengan responden sebanyak 814 dengan minimum usia 17 tahun di 10 kota besar secara proporsional, yang diakui tetap tidak mewakili persepsi nasional.

Koin Keadilan: Pendukung Kasus Prita Mengumpulkan Koin. Koin yang terkumpul telah mencapai Rp. 400 juta (USD 58.000) dalam tempo tiga minggu, dilakukan oleh pendukungnya diseluruh Indonesia, yang bertujuan untuk membantu Prita membayar denda Rp. 204 juta yang diputus dalam pengadilan banding, Banten. Prita, sang tergugat, adalah seorang wanita Indonesia yang dituntut secara perdata dan pidana karena pencemaran nama baik, menyusul emailnya yang tersebar luas yang mengeluhkan malparaktik kedokteran, yang tidak terlaksana dengan baik oleh administrasi rumah sakit. Prita mengalami kebutaan sebagian sebagai akibat malpraktik tersebut. Publik sepertinya melihat peradilan ini sebagai akal-akalan dari sebuah rumah sakit lokal di Banten (100 km sebelah barat Jakarta) dengan petugas pengadilan, majelis hakim, jaksa penuntut, dan kepolisian, untuk kepentingan rumah sakit selaku penggugat. Koin keadilan adalah sebuah simbol dari peradilan yang salah, menampilkam pentingnya reformasi atas rendahnya kemampuan dan  integitas para penegak hukum karena tidak ada alasan hukum yang cukup. Pengadilan mengadili kasus tesebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan terakhir, kasus perdatanya dicabut dengan skema perdamaian melibatkan pihak Departemen Kesehatan sebagai mediatornya, tapi draft usulan perdamaian masih terlihat tidak adil bagi Prita. Namun kasus pidana tetap berjalan. Belakangan diketahui bahwa kebanyakan pegawai pemerintahan daerah menikmati layanan kesehatan gratis dari rumah sakit tersebut. Sementara di kasus yang berbeda melibatkan ibu yang memiliki anak kembar, melahirkan anak tersebut yang buta karena malpraktik, tapi kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian  karena alasan kebutaan disebabkan si ibu sendiri. Menariknya, opini berbeda keluar dari sebuah rumah sakit di Australia mengkonfirmasi bahwa si ibu berada dalam kondisi sehat saat melahirkan dan terdapat ketidakmungkinan untuk kehilangan pandangan. 

Deforestasi Hutan Indonesia Capai 28%. Para pemangku kepentingan hutan Indonesia bertemu untukmenyelaraskan pandangan pemerintah pusat dan lokal terkait ketidaksesuaian peraturan terkait UU No. 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan dan UU No. 18 tahun 2004 mengenai Pertanian. Tercatat bahwa kebanyakan izin lokal salah, karena masyarakat dan pemerintah daerah salah memahami aturan, misalnya izin pertanian di areal hutan seharusnya memerlukan menteri kehutanan di Jakarta, yang menmukan bahwa 3,1 juta ha area telah disalahgunakan. Total area yang dideforestasi saat ini telah mencapai 40 juta ha, dari total 135,9 juta ha.

Indonesia Akan Meninjau Free Trade Agreement (FTA) Asean China. Peninjauan tersebut dimintakan oleh sejumlah pengusaha industri dalam rangka mengantisipasi dampak saat FTA berlaku 1 Januari 2010. Asosiasi tersebut yang memiliki usaha inti produksi baja, alas kaki dan tekstil, merasakan rentan terhadap kompetisi dan karena meminta proteksi dari pemerintah Indonesia. Industri lainnya adalah furniture dan kosmetik, dimana Indonesia kurang kompetitif karena kebijakan pemerintah Cina yang mengistimewakan industri domestiknya, seperti dengan insentif dan infrastruktur yang lebih baik. Maka, FTA cenderung hanya menguntungkan negara-negara itu saja. Untuk merespon hal ini, Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI akan membentuk tim meninjau kemungkinan tresebut.

Penyelundupan Meningkat Jumlahnya, Namun Menurun Kerugiannya. Menteri Keuangan RI mengumumkan bahwa usaha penyelundupan di tahun 2009 meningkat tujuh kali lebih banyak dari tahun 2008, terutama penyelundupan telepon genggam. Petugas kepabeanan Indonesia telah sukses menurunkan jumlah kasus sebanyak 2109 kasus (pada 2008) menjadi 2093 (2009). Tapi sebagai gantinya kerugian potensial meningkat hampir dua kali, dari Rp. 254 milyar menjadi Rp. 598 milyar tahun ini. Untuk barang-barang tertentu seperti telepon genggam dan aksesorisnya, terdapat 85 kasus yang kerugian potensialnya Rp. 11 Milyar (2008) menjadi 141 kasus (74 milyar), untuk tekstil 82 kasus (4,1 milyar) menjadi 56 (43,3 milyar)

November 2009

Poling Reformasi Institusi Peradilan dan Pegawai Hukum Publik. Poling tersebut diadakan oleh koran harian nasional pada awal November mengenai empat subjek. Pertama adalah opini publik mengenai pelaksanaan secara umum oleh Polisi, Kejaksaan, dan Menteri Hukum dan HAM, di mana publik merasa puas dengan kinerja polisi sebanyak 32,6 %, Kejaksaan 24,3%, dan Departemen Hukum dan HAM 27,2%, namun lebih banyak yang tidak puas at 65,4%- 69,3%-62,3%, dan abstain 2,0%-6,4%-10,5%,. Lebih lanjut publik menilai kinerja polisi dalam menangani tindak kejahatan (57% merasa puas, 42,3 % tidak puas, dan 0,7% abstain). Dalam pemberantasan narkoba (66,2%, 33,2%, dan 0,6%), dalam memberantas terorisme (84,2 %, 14,9%, dan 0,9%), dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (26,4%, 71,0%, dan 2,6%. Masyarakat secara khusus memiliki pandangan terhada[ polisi, dengan ukuran naik turun dengan skala 0 (sangat rendah) sampai 80 (baik) yang diukur dalam sembilan tahun terakhir dari 2001 sampai 2009, dengan menampilkan pandangan yang baik  (40-25-42-37-55-52-49-46-45-42), buruk (50-65-47-55-35-45-46-50-55), dan abstain selalu beada pada skala dibawah 10. Yang terakhir adalah persepsi publik mengenai perkembangan kinerja lembaga Kejaksaan selama 11 tahun (sejak Reformasi 1998), di mana persepsi masayrakt adlah 32,8%  lebih baik, 14,2% masih baik,  22,4% masih buruk, 24,2 semakin buruk, dan 6,4% abstain, sementara institusi kepolisian adalah 43,9%-13,2%-19,6%-22,2%-1,1%. Poling tersebut dilakukan oleh Litbang surat kabar tersebut pada 10-12 November 2009 dari 823 responden acak dengan usia minimum 17 tahiun di sepuluh kota di Indonesia, namun tetap tidak menunjukkan persepsi nasional.

Momentum Untuk Refleksi Diri Untuk Para Penegak Hukum. Menyusul rekaman telepon yang berisi percakapan penyuapan lewat telepom selama 4 jam 30 menit antara beberapa pejabat tinggi kepolisian dan pengusaha, yang direkam oleh KPK di pertengahan 2009, membuat publik marah dan membuat kepercayaan masyarakat anjlok karena rekaman tersebut menunjukkan bukti kuat adanya polisi korup dan skenario untuk menyingkirkan dua wakil KPK. Terobosan di Mahkamah Konstitusi RI dengan menyiarkan rekaman telah mengundang komentar dari akademisi hukum dan reformis yang menyebutkan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk melakukan refleksi diri untuk mereformasi penegak hukum publik tersebut, bukan hanya reformasi institusi saja, namun juga untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sejak 1999, pemberantasan korupsi telah didukung oleh 5 UU dan 13 aturan pelaksananya, 3 UU sebagai landasan hukum untuk polisi lembaga pemerintahan non departemen, dipandang lebih dari cukup untuk memdirikan pemerintahan yang baik di Indonesia. Kepolisian pada khusunya telah berada di titik nadir kepercayaan dan hormat masyarakat sejauh ini, karena reformasi hanya terjadi pada level struktural ketimbang reformasi kultural, menurut seorang prosor dari perguruan tinggi negeri. Sementara itu rekruitmen transparan dan sistem yang mengutamakan kualitas untuk para polisi baru haruslah diimplementasikan untuk mengamankan dan meyakinkan bahwa orang yang tepat telah direkrut, bukannya hanya mencari kesejahteraan, yang oleh para akademisi hukum sama sekali tidak relevan. Publik menuntut untuk melakukan redormasi total karenanya, untuk mencegah massa turun ke jalan, sebagaimana terlihat jelas saat 1,3 juta Facebooker Indonesia mendukung penyelesaian hukum atas kasus penyuapan yang dilakukan oleh pengusaha keturunan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo terhadap polisi dan Kejaksaan, dan scenario besar leboh jauh polisi dan Kejaksaan untuk melucuti kewenangan KPK

Indonesia dan Malaysia akhirnya Menyelesaikan Perjanjian Awal Terkait Pembantu Rumah Tangga Indonesia di Malaysia. Permasalahan ini krusial terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilakukan para majikan Malaysia. Poin perjanjian ini melingkupi gaji minimum, asuransi yang harus dibayar majikan, satu hari libur setiap minggu, paspor dipegang oleh pekerja hingga akhirnya kewajiban untuk menjalani tes psikologis wajib bagi setiap majikan sebelum mendapat tenaga kerja. Pemerintah Malaysia keberatan terkait gaji yang harus dibayar karena tidak mampu membayar gai 250 USD perbulan kepada pembantu rumah tangga. Terutama setelah krisis finansial dimana angka keluarga miskin di Malaysia membengkak. Indonesia juga ngotot meminta tes psikologi untuk majikan Malaysia, karena banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap pembantu rumah tangga Indonesia karena kebanyakan majikan tersebut punya penyakit kejiwaan. Sistem hukum yang transparan dan mumpuni juga permasalahan yang lain di Malaysia dimana kebanyakan kasus pidana penganiayaan belum diselesaikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Tinggi Banten Dinyatakan Bersalah Karena Menangkap Prita. Inspektorat Jenderal Kejaksaan menyatajan 3 dari 7 jaksa penuntut umum terkait kasus Prita Mulyasari bersalah atas pelanggaran disiplin selama penangkapan dan penahanan. Ketujuh jaksa tersebut adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy K Sudirman, Kepala Bagian Penuntutan Raharjo, Jaksa Pemeriksa Berkas Racmawati, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irian Jaya, Asisten Pidana Umum Kejati Banten Indra Gunawan, Kepala Kejari Tangerang Suyono, dan panitera Pengadilan Riyadi. Raharjo dan Rahmawati dinyatakan bersalah telah memerintahkan pengembalian berkas dengan melanggar aturan, sementara Dondi dinyatakan bersalah telah mengeluarkan perintah penangkapan Prita tanpa melihat kondisi tersangka. Prita adalah ibu dari seorang anak/bayi saat itu.

Catatan hukum: Kasus Prita di bulan Mei 2009 telah meningkatkan kemarahan masyarakat karena kurangnya kemampuan serta tindakan tidak sensitif dari jaksa penuntut umum dan kepolisian dalam menginterpretasikan dan menerapkan hukum perlindungan konsumen Indonesia, hukum media, hukum teknologi informasi, dan hak asasi manusia. Prita, seorang pasien rumah sakit swasta menyebarkan email kepada sepuluh temannya, karena kehilangan penglihatan pada salah satu matanya yang disebabkan malpraktik medis oleh RS Internasional Omni di Provinsi Banten, yang letaknya 70 km sebelah barat Jakarta. Sayangnya email tersebut memicu tindakan hukum dari Omni dan membawanya ke dalam tahanan saat Prita hamil, dengan dukungan Polisi dan Kejaksaan. Tipikal dari kebanyakan Polisi dan Kejaksaan Indonesia yang kurang memahami hukum karenakemampuan intelektualnya yang terbatas telah membawa kasus ini menjadi perhatian nasional dengan kritikan kuat untuk mereformasi total perekrutan institusi tersebut, untuk meningkatkan kualitas dan kemampun sumber daya manusia, termasuk mereformasi moral, untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.

October 2009

Kejaksaan Agung Berencana Memperbaiki Sistem Perekrutan. Sistem perekrutan di Kantor Kejaksaan Agung masih disinyalir lemah.  Kejagung berencana merevisi persyaratan kandidat jaksa, seperti persyaratan tidak relevan mengenai tinggi badan, sebuah aturan yang efektif di tahun 2007 yang  simple dan sebuah system penilaian berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Komite seleksi harus bersih untuk meyakinkan bahwa peraturan-peraturan tersebut dilaksanakan dengan baik dan menghindari korupsi

Indonesia di Tingkat Strategis G-20. Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono di dalam pidatonya di Pertemuan G-20 di Pittsburgh akhir September lalu menyambut G-20 sebagai sebuah institusi di mana Indonesia mengambil bagian. Presiden berharap G-20 akan membawa peradaban yang lebih baik, mewakili barat dan timur, dan bahkan peradaban Islam dan sebuah forum yang akan membuat dunia menjadi tempat yang lebih aman. Berbicara tentang opini bahwa G-20 akan menggantikan G-8, ia akan memainkan peran signifikan dibandingkan G-7 maupun G-8, dimana G-7 dan G-8 hanya mewakili negara maju, yang sebagian besar dari Eropa, kecuali Jepan sebagai perwakilan Asia. Indonesia berada di nomor 16 dalam daftar negara dunia yang memiliki perkembangan ekonomi terbesar.

Undang-Undang Cacat yang Sengaja Dibuat, Mudah Dicabut. Ketua Mahkamah Konstitusi mencurigai bahwa undang-undang cacat yang dibuat bukanlah karena parlemen atau pembuat undang-undang kurang komperhensif, tapi lebih karena kedustaan politik dan tekanan yang selalu muncul. Hal ini membuat undang-undang yang dihasilkan tidak cukup baik, sehinggan  tidak harmonis atau bertentangan dengan konstitusi Indonesia sebagai hokum tertinggi. Undang-undang itu kemudian menjadi undang-undang yang tidak adil, diskrimnatif, menerabas prinsip kolektivitas dan kekuatan hokum. Ketua MK berharap anggota parlemen yang meneruskan dari periode 2004-2009 akan bekerja lebih berhati-hati dan lebih serius mempertahankan legislasi hokum.

Undang-Undang AntiKorupsi yang baru Rentan Dicabut. Hal ini seperti diungkapkan Komisi Hukum Reformasi Nasional(KRHN), Indonesian Corruption Watch (ICW), bersama-sama dengan masyarakat anti korupsi lainnya. Undang-undang ini dibuat dan dikeluarkan parlemen hanya seminggu sebelum masa jabatannya habis, dimana undang-undang itu tidak cukup baik dibuat dan kemungkinan diajukanke Mahkamah Konstitusi. Hal pertama adalah tidak jelasnya definisi dari penuntut umum (pasal 1 ayat (4). Sebuah definisi dibuat dengan definisi yang kabur, (2) Pasal 28 mengenai syarat mengenai keharusan mendapat izin pengadilan untuk menyadap, sehingga bertentangan dengan komitmen untuk pemerintahan yang baik, (3) Pasal 26 yaitu majelis hakim dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama, sebuah standar ganda dalam penanganan masalah korupsi, dan (4) pasal 35 mengenai pemdirian penadilan tindak pidana korupsi di setiap propinsi di seluruh Indonesia, yang diragukan karena reputasi yang buruk dan maladministrasi, termasuk kualifikasi dan kinerja hakim yang buruk  dalam memberantas korupsi.

Keris, Wayang, dan Batik, dikukuhkan sebagai Warisan Dunia Bersama Kemanusiaan dari Indonesia. Menindaklanjuti Pengakuan UNESCO atas budaya asli Indonesia atas Keris, Wayang, dan Batik sejak 2003, sekarang UNESCO menyetujui Batik (kain tradisional Indonesia yang dipakai untuk membuat pakaian) sebagai Warisan Asli Indonesia untuk Ummat Manusia sejak September 2009, sebuah pagelaran dilaksanakan di Abu Ghabi 2 October 2009. Common World Heritage of Mankind dari UNESCO adalah salah satu dari tiga daftar yang dibuat UNESCO 2003 untuk program Perlindungan Warisan Budaya untuk Ummat Manusia, di mana Indonesia termasuk negara yang meratisikasinya. Pengakuan tersebut adalah bagian dari usaha tiada kenal lelah pemerintah Indonesia sejak 2008, lewat penelitian intensif melalui proyek-proyek dalam lapangan tersebut, melibatkan komunitas dan pakar Batik di 17 dari 33 provinsi di Indonesia. UNESCO setelah 2 tahun pertimbangan yang diberikan 6 negara, memutuskan bahwa Batik aslinya adalah ikon budaya national Indonesia dengan symbol unik dan filosofi tentang siklus manusia. Batik juga dipandang sebagai seni tradisional yang kaya akan nilai yang dipertahankan dari generasi ke generasi. Menteri Kebudayaan Indonesiasaat ini sedang berusaha untuk memasukkan angklung (sebuah instrument musik tradisional dari bambu) agar diakui oleh UNESCO

September 2009

Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia. Lagu Indonesia yang berjudul Terang Bulan dan lagu kebangsaan Malaysia “Negaraku”, ternyata sama pada intro dan nadanya, kecuali pada lirik dan hentakan musik patriotis pada lagu kebangsaan Malaysia. Menurut Loaknanta, sebuah perusahaan negara dalam bidang rekaman,  Lagu Indonesia Terang Bulan direkam di Lokananta dalam versi koor di Radio Republik Indonesia (RRI) di tahun 1956, setahun sebelum kemerdekaan Malaysia. rekaman teresbut di kopi dalam phonograph dan disimpan di Arsip Lokananta di tahun 1965. Arsip Lokananta hanya menyatakan bahwa lagu itu adalah lagu hiburan masyarakat popular, dalam genre keroncong, dengan durasi 11 menit dan 15 detik tanpa nama komponisnya. Lagu tersebut direkam di Phonograph pada 16 Mei 1985, bersama dengan 3 lagu keroncong lainnya. Terang Bulan sudah popluer bertahun sebelumnya di Indonesia sebelum direkam. Generasi tua yang hidup di era lagu itu menyebutkan pasti setuju bahwa lagu kebangsaan Malaysia “Negaraku” dijiplak dari Terang Bulan.

Peningkatan Level Kepuasan Masyarat terhadap Kinerja Administrasi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Survei Lembaga Surve Indonesia (LSI) pada tanggal 18-28 Juli 2009, diadakan secara acak atas 1.270 responden di seluruh Indonesia. Dalam permasalahan keamanan dan ketentramana masayrakat, hanya 55% responden yang menyatakn respon positif (Juli 2009), dibandingkan 67% pada bulan Mei 2009, yang mungkin disebabkan insiden pemboman 17 Juli 2009. Da;am masalah pendidikan dan Ekonommi, ada peningkatan menjadi 59 % (July 2009) daro 29% (September 2009)/ Dalam pemberantasan korupsi 84% (July 2009) merasa puas disbanding 45 % pada September 2007). Dan 84% responden tersebut setuju bahwa pemerintah mampu dalam memberantas korupsi. Secara umum 85% publik merasa puas dengan kinerja SBY sebagai Presiden.

Publik merasa puas dengan kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan survei yang dilakukan Indobarometer tersebut, agak lebih baik kinerja Susilo Bambang Yudhoyono dibandingkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan parlemen. Secara umum tingkat kepuasan publik mencapai 90,4% untuk JK 67%, dan parlemen periode 2004-2009 mencapai 51,4%. Publik puas atas kinerja SBY dalam bidang politik dan penegakan hukum, dimana kebijannya di sektor ini lebih baik daripada pelaksana sebelumnya/ kepuasan publik dalam politik mencapai 88,9%, 88% untuk penegakan hukum, 85,4% dalam sektor sosial, 81,9 % dalam bidang keamanan, 78,8% untuk urusan luarnegeri, dan 76,2 % untuk masalah ekonomi.

KPK bekerja sama dengan 3 departemen negara Australia untuk pemberantsan korupsi.

Departemen tersebut adalah The Attorney General Departmen (AGD), Australian Commission for Law Enforcement Integrity (ACLEI) sebauh lembaga semacam KPK di Australia. Dan Australian Public Service Commission komisi Pelayanan Masyarakat Australia ASPSC). Kerja sama tersebut menyangkut pertukaran informasi, strategi pemberantasa korupsi, dan penguatan jaringan di masing-masing departemen di kedua negara. KPK meyebutkan bahwa inti kerja sama ini adalah pembangunan kapasitas, peningkatan kompetensi lewat latihan, seperti pada masalah intelijen, proses pengumpulan informasi. Penyelidikan, proses penetapan sebagai tersangka,.dan mutual legal assistance, dan juga ekstradisi. Lewat kerja sama dalam masalah ekstradisi, akan menjamin bahwa koruptor dan assetnya akan berhasil ditangkap meski mereka melarikan diri di Australia.

Agustus 2009

Pengadilan Pidana di Pengadilan Umum : juara dalam membebaskan koruptor. Berdasarkan pengamatan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2009 , dari 199 kasus dan 222 terdakwa yang disidangkan, 153 terdakwa dibebaskan, dan hanya 69 terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana penjara hanya dibawah satu tahun. Dari pengadilan tersebut, 4 pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi adalah Pengadilan Negeri Makassar (38 orang), Mahkamah Agung (13), Pengadilan Negeri Gresik (9), Pengadilan Negeri Solo (8). Lebih jauh ICW mengamati dalam lima tahun terakhir, mempertanyakan komitmen Pengadilan Pidana Peradilan Umum yang berseberangan dengan pengadilan tipikor.

Transparency Indonesia Poll 2008: Kepolisiaan Institusi Paling Korup. Survei ini diadakan pada tahun 2008 terhadap 3.841 responden (2.731 stakeholder usaha, 1.074 pegawai negeri sipil, 396 tokoh masyarakat,) di 50 kota di 33 provinsi dan 17 kota besar menunjukkan bahwa dari 1.218 interaksi, 48% berhadapan dengan praktik penyuapan dengan pollisi dengan jumlah rerata 2.273.000 setiap kalinya. Kedua terkorup adanlah Kantor Bea CUkai dimana dari 423 interaksi, 41% berhadapan dengan penyuapan dengan jumlah setiapnya Rp.3.372.000. Ketiga adalah kantor Imigrasi dimana dari 353 interaksi, 34% nya berhadapan dengan penyuapan dengan rerata Rp. 2.802.000. Pengadilan berada pada urutan kedelapan dari 15 institusi pemerintahan namun menjadi urutan pertama dalam soal besarnya jumlah penyuapanyaitu Rp. 102.412.000 masing-masingnya. Dalam lingkup wilayah, Yogyakarta merupakan kota paling tidak korup dengan Indeks Persepso Korupsi 6,43, diikuti Palangkaraya (6,1), Banda Aceh (5,87), Jambi (5,57) dan Mataram (5,41). Kota paling Korup adalah Kupang (2,97), Tegal (3,23), Manokwari (3,39), Kendari (3,43).

Jajak Pendapat Nasionalisme. Pada dirgahayu kemerdekaan Indonesia ke 64, kebangsaan dan patriotism masih relevan dalam sejarah Indonesia. Sebah harian nasional mengadakan poling atas nasionalisme terhadap 845 responden dengan umur 17 tahun di kota-kota besar di Indonesia, dimana patriotisme telah meningkat 83,6% pada tahun 2009, dibandingkan 68,1%(2008), 65,9%(2007), 67,0%(2006), 76,5% (2005), dan 94,1%(2004). Menariknya, nasionalisme masih tetap kuat di orang-orang yang tinggal di darerah padat di Jawa yaitu 54,9%, sementara did daerah luar Jawa agak lebih kuat dengan 55,0%. Menanggapi kondisi social terkini di Indonesia, responden sadar bahwa solidaritas tetap kuat (34,1%), melemah (60,7%), toleransi kesukuan masih kuat (50,5%) namun juga melemah (42,9%), namun hal baiknya adalah toleransi antar umat beragama masih kuat (57,1%), namun melemah (37,1%). Gonjang-ganjing politik, penurunan ekonomi, dan serangan terror bagaimanapaun telah menciptakan ikatan sosial bagi masyarakat Indonesia, sebagai kebanggaan berbangsa Indonesia yang satu dan tidak bisa terpecahkan selamanya.

Mahkamah Konstitusi Menolak permohonan Pelanggaran Pemilu. Putusan majelis hakim dibacakan pada 12 Agustus 2009, atas permohonan dua kandidat pemilu presiden, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto, dengan membawa bukti yang mengasumsikan bahwa pemilihan dilakukan dengan kesalahan yang terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kehilangan suara dari kandidat lainnya diakibatkan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum-KPU. Setelah melewati investigasi atas fakta dan hukumnya, MK berpendapat bahwa dasar hukumnya tidak cukup, bukti yang dibawa tidak cukup dan sebagiab besarnya didasarkan asumsi, sehingga tidak dipertimbangkan oleh majelis. Putusan MK mengkonfirmasi kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dan olehnya menjadi pemimpin periode 2009-2014.

Malaysia Kembali Masuk Dalam Daftar Hitam Perdagangan Manusia Pemerintah Amerika Serikat. Adanya daftar tersebut disebakan kegagalan pemerintah Malaysia dalam memenuhi persyaratab dan kurangnya usaha dalam menangani perdagangan manusia, dimana daftar tersebut menempatkan Malaysia dalam Daftar Pengawasan 2008 dan Daftar Hitam 2007 bersama dengan Saudi Arabia, Kuwait, Chadm Eritream Nigeria, Mauritania, Swaziland, dan Zimbabwe. Sebagai respon, pemerintah Malaysia menolak hal tersbut, dan menyatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk memecahkannya. Mereka mengumumkan demikian dalam laporan Pemerintah Amerika Serikat dalam Laporan atas Perdagangan terhadap Manusia 2009 di 173 negara di seluruh dunia.

KPK Terdepan, Tanda Potret Buruk Kinerja Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dimana kebanyakn kasus korupsi diambil alih KPK dari Kejaksaan dan berhasil diselesaikan. Dia menambahkan bahwa jaksa tidak boleh dinilai dari kepintarannya namun juga profesionalisme dan ketepatan waktu dalan menyelesaikan kasus. Lebih lanjut, Ketua PT Jawa Barat menekankan bahwa bagi siapapun di dalam instansi tidak boleh menerima segala bentuk suap yang berkaitan dengan kasus yang ditangani, sebagaimana yang juga telah disebutkan oleh Kepala Kejaksaaan Agung, Hendarman Supandji.

Catatan hukum: Pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi telah menjadi agenda penting dan diadopsi oleh pelaksana dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak menjabat tahun 2004. Tekanan tersebut muncul dari berbagai pemangku kepentingan masyarakat. Masyarakat menilai bahwa performa melalui mekanisme perekrutan dimana keterbukaan adalah suatu keharusan, dan harus bersih dari nepotisme dan kolusi sebagaimana ditunjukkan KPK, Departemen Luar Negeri, Komis Yudisial, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diamana hasil yang baik didapat dair dari kinerja yang cakap sebagai pelayan masyarakat. Namun hal demikian ternyata hanya menjadi hal semu dari Kejaksaan, dan perangkat peradilan lainnya, termasuk Kepolisian.

Kepolisian Melakuan Pertemuan Tertutup Dengan Kejaksaan: KPK Dicurigai Menerima Suap. Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji mengakui pertemuan tersebut, namun meniolak untuk menjel;askannya, yang megindikasikan terjadinya keterlibatan pejabat tinggi di KPK dalam kasus korupsi besar yang dilakukan oleh tokoh penting partai politik dalam pengadaaan alat telekomunikasi di Departemen Kehutanan. Namun, hal itu dibantah KPK denga menyatakan tuduihan itu dengan mempertimbangkan kuatnya prosedur internal dan sistem check and balances, termasuk integritas pegawainya yang telah lama terbukti.

Juli 2009

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunan KTP atau paspor untuk memilih di Pemilihan Presiden 2009 8 Juli 2009. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua MK, Mahfud MD dalam sesi persidangan, dan ditandatangani 9 hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yag tidak tercatat dalam daftar pemilih dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku atau Paspor untuk warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama memberi selamat kepada Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan tersebut dilansir situs resmi Gedung Putih, dimana Presiden AS Baraack Obama mengucapkan selamat kepada Presiden SBY atas keberhasilannya menyelenggarakan dan memenangkan pemilihan. SBY berterima kasih dan menyambut ucapan selamat tersebut.

Syarat perdagangan Carefour bertentangan dengan Pasal 17(1) Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Komisi Anti Monopoli memperingatkan Carrefour, pedagang retail besar di Jakarta untuk menghentikan praktik pemberlakuan syarat wajib bagi supliernya yang mengarah kepada monopoli dan praktik curang. Carrefour bahkan telah memainkan peranan penting sehingga membuat supliernya tidak punya pilihan lain. Penyidikan dilakukan selama 20 hari oleh Komisi, dan menyarankan Carrefour untuk menyesuaikan syarat-syaratnya terutama yang berkenaan dengan materi iklan dan sewa lapak, atau bila tidak ketentuan hukum akan berlaku.

Menghentikan Penyidikan kasus Korupsi, Pejabat Kejati Banten diturunkan pangkatnya selama 1 tahun. Sebelumnya, pejabat tersebut telah dipindahkan ke posisi staf khusus Kejaksaan, Hukuman tersbut masih terkait dengan kasus Korupsi dana Pemerintah Daerah Pandeglang melibatkan Bupatinya, Dimyati. Saat dipindahkan sebagai Staf Kejaksaan Agung, Dondy dicurigai menerima suap namun tidak bisa dibuktikan. Dondi juga diperiksa karena menangkap Prita Mulyasari, disinyalir juga telah melanggar perintah atasan, sementara pada November 2008 Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung telah memerintahkannya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dondy dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah No, 80.1980 tentang disiplin pegawai publik. Pangkat Dondy diturunkan dari 4D menjadi 4C.Selain Dondy, Jaksa Yunan Harjaka dan Firdaus Dewilmar juga mendapat hukuman. Promosi Yunan akan tetunda setahun dan Firdaus menerima surat pemberitahuan bahwa ia akan segera diperiksa.

Dakwaan Jaksa Dinyatakan Hakim Tidak Dapat Diterima, Kasus Prita Semakin Cepat Selesai. Putusan Hakim menerima eksepsi pembela Prita Mulyasari, menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima, dan membebankan ongkos pengadilan kepada negara, karena seluruh dakwaan tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 (b) KUHAP. Karena dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, naka tidak penting lagi untuk melihat eksepsi pembela yang lainnya. Tidak ada alasan untuk mendakwa Prita.

Juni 2009

Angkatan Laut (AL) Malaysia Melanggar Lautan Indonesia di Ambalat. Manuver tersebut terjadi di wilayah Ambalat pada akhir Mei 2009, yang segera diminta Patroli Kapal Indonesia KRI Untung Suropati agar segera meninggalkan wilayah tersebut. Kehadiran KD Yu-3508 (Kapal AL Malaysia) telah menerobos 12 mil wilayahLaut Indonesia, dan jelas-jelas melanggar UNCLOS tentang wilayah batas laut. Manuver tersebut terjadi lebih dari 10 kali oleh AL dan pesawat Malaysia dalam sebulan terakhir telah menegankan hubungan kedua negara dan Departement Pertahanan. Untuk mencegah pertempuran, Parlemen Malaysia dan Menteri Pertahanan Malaysia telah menyampaikan permintaan maaf formalnya kepada pemerintah Indonesia pertengahan Juni 2009.

Perjanjian Transfer Material Disetujui oleh World Health Assembly (WHA). Menteri Kesehatan Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia telah berhasil sekitar90%. Diharapkan dengan perjanjian tersebut, Indonesia dapat memeperoli\eh akses langsung untuk pemnfaatan (kemajuan, riset, vaksin dan siapa pemakai vaksinnya)dari virus-virs asal Indonesia atau material yang dibagi kepada WHA. WHA adalah majelis kesehatan tertinggi di forum dengar pendapat World Health Organization. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian untuk berbagi sample virus

Mahasiswa Indonesia Meraih Penghargaan Internasional. Shofwan Al Banna Choiruzzad memenangkan di St Gallen Symposium ke-39 (Swiss, 7-9 Mei 2009), seorang murid di Graduate School of International School, Universitas Ritsumeikan. St Galen Symposium 2009 adalah  forum dialog dunia yang diadakan tiap tahunnya yang dihadiri oleh 600 politisi, pejabat negara,dan pemimpin usaha dengan 200 pemimpin usia muda untuk mempresentasikan makalah mereka tentang krisis global. 3 kandidat terbaik akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan ide mereka di forum dunia. Shofwan, kelahiran July 1985, mendapat gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dia menjadi pemenang berkat makalahnya berjudul “Batas sebagai Penghubung: Refleksi dari Pelaku Transaksi Bisnis”, dia sukses melewati Jason George, seorang mahasiswa S2 dari Harvard University, dan Aris Trantidis. Seorang mahasiswa doctoral dari London School of Economics. Dalam even lainya Edi Erwan, mahasiswa S2 dari Institute of Tropical Africultural. Universitas Putra Malaysia, berada di peringkat kedua dalam 2009 Altech Young Scientist Award di Malaysia. Prestasi tersebuitdiberikan kepada siapa yang mampu menciptakan penemuan mengagumkan dalam lapangan ilmu bioteknologi dan agrikulutur. Ide Edy untuk makalahnya adalah penelitian berjudul “Efek dari Suplemen Leucine terhadap pertumbuhan dan Karakteristik Carcass pada Makanan Diet Rendah Protein untukj Ayam Broiler, muncul dari perhatiannya atas harga pakan yang mahal dan menyulitkan pengembangbiaknya.

Ideologi Pancasila: Sebuah Kisah Sukses Indonesia dalam Demokratisasi. Sukses demokratisasi di Indonesia adalah berdasarkan fondasi, bahwaPancasila berakar dari budaya Indonesia, demikian dikatakan Dr. Francois Raillon, pakar Indonesia dari Pusat Asia Tenggara, Paris, dalam seminar bertajuk “Pemilu dan Demokratisasi di Indonesia: Perspektif Komparasi” di Czech Academy of Science, Praha (28/5/2009). Menurut professor tersebut, setelah reformasi 1999, melalui banyak rintangan, Indonesia yang plural telah cepat tumbuh menjadi negara demokratis, didukung oleh fondasi kuat yang mengarah kepada demokrasi, yaitu Pancasila. Dia menambahkan bahwa filosofi tersebut secara kuat berakar daro hidup masyarakat desa Indonesia yang tidak mengenal hierarki, kemampuan untuk merubah ide yang berbeda dan mengintegrasikannya dalam nilai kehidupan sehari-hari

Survei Korupsi di Parlemen dan Institusi Peradilan di Indonesia: Transparency International Indonesia. Survei TII yang dilakukan atas nama Gallup Interntional menempatkan kedua institusi Indonesia tersebut sebagai institusi paling korup.  Survei tersebut dilaksanakan antara tanggal 11-20 November 2008 dengan responden sebbanyak 200 orang dari usia 16 tahun ke atas, dimana sekitar 300 respoden ada di Jakarta sementara sisanya di Surabaya. Survei ini juga diselenggarakan di 69 negara. Objek survei adalah partai politik, layanan umum, Parlemen, sektor swasta, institusi peradilan, dan media. Skor 1 adalah untuk institusi bebas korupsi dan 5 untuk yang paling korup. Hasilnya: Parlemen (4,4), instansi peradilan (4,1), partai politik dan layanan umum (4,0), sektor swasta (3,2), dan yang terakhir adalah media (2,3). Skor parlemen naik 0.3 dari tahun 2007, sementara institusi peradilan tetap sama.

Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Akan Berlaku 1 Mei 2010. Undang-undang tersebut akan mengatur kewajiban institusi publik, seperti eksekutif, legislatif, dan judikatif untuk menyediakan informasi mengenai pemerintahan yang mereka laksanakan. Tiga kewajiban utama untuk institusi publik harus dipenuhi: pertama, mengumumkan dan menyediakan informasi kepada publik secara regulerm kedua, menyediakan informasi secara mengenai kebutuhan publik. Sebagai contoh adalah Badan meteorology Klimatologi dan Geofisika harus menyediakan informasi publik mengenai cuaca, Pekerjaan Umum sebagai institusi mengenai keadaan jalan, Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam makanan. Ketiga, menyediakan laporan, khususnya bidang keuangan melalui situs atau papan pengumuman. Untuk hal tersebut, seluruh institusi publik harus memiliki departemen yang berfungsi melakukan publikasi.

Mei 2008

Rapat Dewan Menyetujui 7 anggota Komisi Informasi Umum. Ketujuh orang tersebut mewakili pemreintah, organisasi masyarakat, dan profesional, telah melalui tes seleksi Komisi I, yaitu: Abdul Rahman Ma’mun, Amirudin,.Ramly Amin Simbolon. Henny S Widianingsih, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik. Seluruhnya memnuhi kualifikasi seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Puiblik. Ketujuh anggota komisi tersebut diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan akses gratis informasi publik, sebagai bagian untuk menciptakan pemerintahan yang baik dengan keterbukaan. KIP akan memulai tugas yang telah ditentukan Ketetapan Pemerintah, sementara dalam waktu dekat semuanya akan dikoordinasikan dan dikonsolidasikan untuk mengefektifkan kinerha pasca pelantikan. KIP adalah institusi negara yang independent yang melaksanakan tugas sebagaimana ditegaskan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

AL Indonesia Menangkap Perahu Nelayan Malaysia di Kepulauan Riau karena Illegal Fishing. Menurut Komandan Markas AL Balai Karimun, Letkol. Kusmayadi, lima orang Malaysia tersebut sekarang berada di bawah penyelidikan tentag illegal fishing di Iyu Kecil, kabupaten Karimun, Propinsi Kepri, yang melanggar UU no.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kapa Malaysia JHF 58 B GT 6,37, dinahkodai Book Soen mencari ikan di Kukup Laut, Pontian, Malaysia, lalu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jala ikan. Menurut statistik, yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi, illegal fishing di Indonesia menyebabkan Rp. 30 Milyar keuangan negara hilang tiap tahunnya. Illegal Fishing disebabkan karena kurangnya pasokan dari CIna, Filipina dan Thailand, sehingga memancing di Indonesia adalah alternatif. Isu mengenai laut dan perikanan telah coba ditangani melalui penandatangan MoU oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Perikanan untuk menekan negara-negara tersebut, mendirikan industri ikan di Indonesia ketimbang mencurinya.

Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materiil atas Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Informasi. Penolakan tersebut dilakukan atas permohonan untuk membatalkan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1), dimana MK berpendapat bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, HAM, dan prinip hukum dalam Konstitusi 1945. Ditekankan juga bahwa di pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan dengan prinsip hukum kenegaraan, hukum tersebut diberlakukan sebagai alat menyederhanakan hidup dalam dunia maya dan mengamankan jalur informasi, yang sesuai dengan pasal 28 (g), pasal 1 atau pasal 2 Konstitusi 1945 untuk melindungi nilai kemanusiaan dan kehormatan, lebih jauh untuk mencegah komunitas tanpa aturan di dunia maya. Sebagai respon atas putusan yang final dan mengikat ini, pemohon kecewa dan menyatakan bahwa para wartawan perlu waspada. Mereka menyatakan putusan ini aneh karena hanya berpijak pada hukum privat saja.

Jakarta dan Jawa Barat Provinsi Terkorup. Riset yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) berdsarkan data dari Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan laporan publik, bahwa tahun 2008 terdapat 275 kasus korupsi di 9 provinsi dengan kerugian negara potensial Rp. 18,72 milyar. Kesembilan propinsi tersebut adalah Jakarta, Banten, Jawa Barat (keduanya berbatasan dengan Jakarta), Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kasus korupsi kebanyakan terjadi di sektor pemerintahan (111 kasus), sektor infrasutruktur (50 kasus), dan sektor pendidikan (36 kasus). Dilihat dari institusinya, eksekutif paling korup dengan 275 kasus, perusahaan swasta (27), dan legislatif adalah 17 kasus. Pelaku dari kasus korupsi kebanyakan eksekutif (403 kasus), legislatif (127), dan perusahaan swasta (122). Kerugian potensial negara berada di sektor perbankan (Rp. 9,49 milyar), sektor pemerintahan (Rp.2,9 milyar), dan infrastruktur (Rp. 1,1 milyar). Kerugian terbesar negara ada di Bank Indonesia (Rp,9 milyar), Rp,. 8,5 milyar dari eksekutif, dan Rp. 572 milyar dari perusahaan negara.

Indonesia Menjadi Tuan Rumah World Ocean Conference Pertama. Konferensi di Menado-Sulawesi Utara, akan dihadiri oleh ribuan partisipan dari 121 negara, dengan agenda mendiskusikan peran laut dan biota yang ada di dalamnya, efek perubahan iklim dan kerusakan lingkungan seperti kerusakan karang laut di wilayah laut Indonesia. Indonesia terpilih menjadi tuan rumah dengan memperhatikan statusnya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 77% daerah ditutupi lautan. Selain konferensi WOC 2009 juga diisi pameran dan simposium mengenai pengetahun laut, teknologi, dan juga kebijakan.

Pengangkatan 8 petugas Kejaksaaan Agung Bermasalah. Pengangkatan itu jelas bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung No: Per-065/A/JA/07/2007. dimana kedelapan orang tersebut tidak memenuhi syarat minimal harus mengabdi selama 25 tahun (pasal 14), menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Integritas, seperti di banyak kasus dalam perekrutan pejabat pemerintahan, juga menjadi masalah, karma salah satu dari Jaksa tersebut, adalah mantan Kejari Jakarta Barat yang diberikan sanksi disiplin menengah sehingga memungkinkan untuk digantikan. Pengangkatan delapan orang tersebut melanggar hukum, tidak dilakukan dengan adil, menimbulkan kecurigaan bahwa Kejaksaan Agung tidak serius mereformasi departemennya. Berikut kedelapan Jaksa tersebut: (1). Budiman Rahardjo, Kejari Bali, karier 23 tahun, (2). ST. Burhanuddin, Kejari Sulawesi Utara (22 tahun), (3). Widyo Pramono, Kejari Papua (23 tahun), (4). M Jasman Panjaitan, Kapuspenkum(20 tahun), (5).Dimas Sukadis Ka. Biro Hubungan Umum (23 tahun), (6).Johny Ginting, Ka. Biro Hukum (19 tahun), (7).Sugiyanto, Direktur Hukum Perdata (23 tahun), (8).Muhammad Salim, Staf khusus Kejaksaan Agung (23 tahun).

OECD Melansir Daftar Negara yang Terus Menerapkan Kerahasiaan Bank. Malysia, Filipina, Costa Rica, dan Urugay adalah termasuk dalam daftar hitam Organization on Economic Cooperation Development (OECD), dan dipandang sebagai negara surga bagi pelaku pengemplang pajak. Negara-negara ini masuk daftar karena ketidaksediaan mereka untuk bekerjasama dalam melawan kejahatan pajak internasional dan penolakan mereka untuk mengadopsi aturan baru keterbukaan bank dan lembaga keuangan. Daftar tersebut diumumkan pada Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di London, dimana pemimpin dunia akan memperlakukan negara tersebut dengan berbagai sanksi. Merespon sanksi, Presiden Perancis menyatakan bahwa kerahasiaan bank telah selesai, karena semua orang setuju kalau pengemplang pajak tersebut diseret ke pengadilan. Kebijakan kerahasiaan bank akan memperburuk krisis ekonomi global karena mereka menutupi nilai riil dari aset. OEDC telah membagi negara-negara kedalam tiga kelompok. Pertama adalah negara yang berkomitmen penuh terhadap aturan dan mau berbagi informasi pajaknya (daftar putih) seperti Inggris, Cina, Perancis, jerman, Rusia, dan Amerika Serikat. Kedua adalah negara yang rela namun belum melakukan usaha apa-apa sejauh ini, seperti Singapura, Belgia, Brunei Darusalam, Cili. Belanda, Luxemburh. Bahama, Bermuda, Cayman Island, bersama dengan Swis, Liechtenstein, Monaco dan Alpen, yang menyatakan komitmen mereka untuk melonggarkan kebijakan Rahasia Perbankan mereka. Terakhir, adalah negara-negara yang telah disebutkan di atas.

Sembilan Hakim Tipikor Terpilih Bermasalah. Penunjukkan sembilan hakim untuk menggantikan enam hakim Tipikor oleh Mahkamah Agung, dianggap bermasalah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Masalah utama adalah tiadanya keterbukaan dan prinsip partisipasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena tidak pernah disiarkan di media untuk mendapatkan respon dan saran masyarakat. Pemilihan dilakukan secara tertutup untuk mendapatkan 13 kandidat hakim, dan akhirnya disaring menjadi 9 hanya berdasarkan pertimbangan pribadi Ketua PN Jakarta Utara. ICW juga meragukan integritas 6 dari 9 hakim anti korupsi karena rekam jejak mereka yang melepaskan pelaku korupsi, dimana dapat meruntuhkan kepercayaan publik atas Pengadilan Tipikor.  Kesembilan hakim controversial tersebut adalah Tjokorda Rai, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap. Keenam hakim tersebut adalah (1).Panusunan Harahap dan Reno Listowo, yang membebaskan Sumita Tobing, eks direktur TVRI dalam korupsi di TVRI sebesar Rp. 5,2 milyar, (2).FX Jiwo Santoso yang membebaskan Amelia Yani dan lainnya dalam kasus korupsi Koperasi Tirtayani Utama Yogyakarta, (3). Subachran, yang membebaskan empat pimpinan DPRD Blora atas kasus korupsi anggaran pendapatan dan pengeluaran sebesar Rp.1,4 milyar di tahun 2003, (4). Jupriyadi, yang membebakan 6 pelaku korupsi kasus Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan penjualan tanah negara di Batanghari, Jambi, (5).Syafruddin Umar yang membebaskan 36 terdakwa korupsi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Memulai Investigasi Carrefour, Tersangka Monopoli Pasar. Investigasi tersebut didasarkan data awal atas dominasi pasar terhadap pemasok yang mencapai 66%, sementara dominasi Carrefour terhadap konsumen sebagaimana dibandingkan dengan supermarket dan hypermarket mencapai 40%. Dominasi Pasar Carrefour dipertimbangkan sebagai pelanggaran. Sebaliknya, Carrefour menngaku tidak pernah mendominasi pasar. Apabila KPPU sampai pada putusan bahwa praktik monopoli terjadi, maka kasus Temasek tentang dominasi perusahaan telekomunikasi akan bisa diulang.

Pemberantasan Korupsi Terkini. Dalam Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sebuah kasus tahun 2007 diperiksa menyusul indikasi kuat korupsi yang dilakukan oleh 6 tersangka. dimana korupsi mengarah pada penyimpangan pada pengadaan peta digitalm penggunaan tenaga ahli, dan survei implementasi, Kelima tersangka adalah Ook Herumani (Pejabat Proyek PT Tri Manunggal Pratyaksa), Harri Iskadejanto (Presiden Direktur PT. Endogeotic Vision), Ahmad Firdaus Ariyanto (Pejabat Proyek), Mangatas Siahaan (Manajer Proyek PT Lantera Cipta Nusa atau Direktur PT Trivan Rosita Utama), dan Partono (pegawai Kementerian PDT) Kesemuanya terlibat dalam penyiapan informasi statistik spasial mengenai sumber alam di kecamatan tertinggal untuk mengembangkan ekonomi lokal di kabupaten-kabupaten di Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Barat, Sulawesi dan Nusa Tenggara, Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. Gubernur Gorontalo terlibat dalam kasus korupsi anggaran provinsi 2001, dari peralihan dana 45 anggota dewan, yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Korupsi. Sejumlah staf Kejaksaan Agung diketahui terlibat dalam penyelundupan 10 kontainer berisi Blackberry dan obat-obatan dengan menyediakan jalur khusus importir di Tanjung Priok Jakarta, sedangkan container tersebut telah diamankan petugas kepolisian dan Bea Cukai. Sementara itu, 3 jaksa penuntut dari Jakarta Utara dinyatakan bertanggung jawab atas hilangnya 300 pil ekstasi sebagai barang bukti di PN Jakarta Utara untuk pemeriksaan pidana. Ketiganya sedang diperiksa polisi. Disaat Artalyta Suryani menghabiskan 5 tahun penjara menyusul ditolaknya upaya hukumnya ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung karena menyuap Urip Tri Gunawan (satu dari 60 jaksa pilihan yang dipilih Jaksa Agung untuk kasus BLBI). Artalyta dikenal sebagai kaki tangan dari seorang buronan yang juga taipan Indonesia yang menetap di Singapura. Urip sendiri dihukum 10 tahun. Valyana, seorang rekanan bisnis dari sebuah perusahaan swasta, akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp. 400 juta dan ditambah kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara, dalam sebuah kasus manipulasi di Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, melibatkan Bachrun Effendy, Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan Tenaga Kerja dan Penempatan, dan pejabat proyek, Taswin Zen. Kasus ini mengakibatkan negara kehilangan Rp. 1,96 milyar, namun sudah kembali disita negara. Hal sama terjadi di Departemen Kesehatan, dimana rekanan bisnis swasta PT. Rifa Jaya terlibat pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 190,5 milyar di tahun 2003 yang mengindikasikan kerugian negara sebanyak Rp. 71 milyar. Dalam kasus ini KPK mengkonfirmasi tersangkanya adalah mantan Presiden Direktur Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan Presiden Direktur PT. Rifa Jaya Mulia. Sementara di Konsulat Indonesia di Kinabalu, Malaysia, 4 petugas (2 petugas imigrasi)dijatuhi putusan berbeda-beda mulai 2, 6. dan 3 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi penerapan tariff ganda yang dibebankan kepada TKI. Keempat terdakwa adalah Konsulat Jenderal Kinabalu Arifin Hamzah, Radite Edyatmo, Kepala Konsul Divisi Ekonomi, Informasim, Sosial, dan Budaya di Konsulat Jenderal Kinabalu, Nugraha petugas Konsul Imigrasi di Kuching, dan Kamso Simatupang petugas di Konsulat Imigrasi Kinabali di Tawau.

[Maret 2009]

Departemen Pendidikan Menyediakan 5.500 beasiswa S2 Untuk Para Dosen. 5.500 kursi beasiswa kompetitif tersebut diperuntukkan bagi semua dosen di seluruh Universitas di Indonesia, dimana setengah dari 155.000 dosen di Indonesia hanya memiliki gelar sarjana. Dalam catatan Departemen Pendidikan dari sejumlah dosen pemegang gelar sarjana tersebut 65% merupakan pengajar di Universitas swasta, dan 35% pada Universitas Negeri. Undang-undang tentang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa keduanya masuk dalam kategori profesi dan dikualifikasikan sebagai pengajar, pengajar harus memiliki kualifikasi baik sertifikasi ujian nasional dan kualifikasi minimum memegang gelar master (s2) untuk mengajar dalam program Sarjana (S1).

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton Mengunjungi Indonesia. Kunjungan resmi selama 2 hari ini membawa isu-isu penting antara Amerika, Indonesia, dan ASEAN. Hillary Clinton mewakili pemerintahan Amerika Serikat yang baru berharap kedua negara akan mencapai bentuk kerjasama yang baru di bidang penegakan hukum, penyelesaian konflik secara damai, HAM, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemerintahan yang baik, dan saling pengertian. Lebih jauh, Hillary menunjukkan apresiasinya atas kehidupan demokrasi di Indonesia, Islam, dan kemajuan dalam hal kepemimpinan kaum perempuan di Indonesia. Hillary Clinton, yang dulunya seorang pengacara dan senator terkenal, juga sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia dalam masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono seiring tekanan-tekanan multidimensi dalam menjalani pemerintahan terhadap 240 juta orang. Kunjungan resmi tersebut, kunjungan pertama dan di satu-satunya negara di Asia Tenggara, juga diharapkan untuk membangun dan memperbaiki citra buruk AS karena rezim politik internasionalnya terdahulu.

Amerika Serikat Agar Lebih Berperan di ASEAN. Pernyataan resmi ini dinyatakan Menteri Luar Negeri AS Hillary Rodham Clinton dalam kunjungan resminya ke Sekretariat ASEAN di Jakarta, Indonesia. Pemerintahan AS yang baru mengharapkan segera terjadi penandatanganan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara. Menlu juga menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya AS menegaskan kebijakan luar negerinya terhadap negara anggota ASEAN untuk menguatkan ikatan yang produktif melalui kerjasama, yang dimana hal ini diabaikan oleh pemerintahan AS sebelumnya. Posisi strategis regional AS dalam ASEAN dipetakan sebagai regional dengan karakter khusus di bidang perdagangan, yang memiliki kekuatan ekonomi signifikan, dan sebagai kunci untuk memecahkan masalah dalam perubahan iklim dan terorisme. Menanggapi hal ini Sekeretariat ASEAN berpendapat bahwa AS telah menunjukkan komitmennya dalam permasalahan politik dan keamanan regional Asia Tenggara. Secara teknis, AS akan segera menghadiri ASEAN Post Ministerial Meeting di Bangkok, Juli ini, dan mengimplementasikan bentuk kerjasamanya melalui bantuannya untuk fasilitasi dan pelatihan pegawai ASEAN di sekretariat ASEAN.

Kapten Kapal WNI Terlibat Dalam Insiden di Vladivostok, Rusia. Kapten kapal dan 5 orang WNI lainnya sebagai abk dalam kapal kargo Cina tersebut gagal melarikan diri setelah kapal tersebut ditenggelamkan di pelabuhan Vladivostok, dengan ditembak otoritas pelabuhan Rusia Februari ini. Kapal tersebut sebelumnya ditahan oleh otoritas pelabuhan Vladivostok karena muatan dalam kapal tersebut yang disengketakan pembeli di Rusia dan Penjualnya dari Cina. Namun, sang kapten dipaksa oleh pemilik kapal di Cina untuk meninggalkan pelabuhan tanpa izin otoritas pelabuhan, yang memaksa otoritas pelabuhan untuk menembak. Beruntung sang kapten telah terlebih dahulu membuat dan bersama-sama perwakilan dari pemilik kapal menandatangani surat pelepasan tanggung jawab atas kapal, karena mengetahui atas tindakannya tersebut ia akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Kedutaan Besar Indonesia di Moskow telah bertindak proporsional sesuai konvensi Wina 1965 tentang Hubungan Diplomatik dengan melindungi keenam wni dalam kapal tersebut.

Sekolah Indonesia Nederland (SIN) Wassenaar mewakili Indonesia dalam konferensi internasional simulasi PBB. Konferensi bernama resmi The Hague International Model United Nation (THIMUN), akan diikuti oleh partisipan dari berbagai negara, dengan agenda mendidik para siswa partisipan sebagai para diplomat dan akan terlibat dalam sesi sidang-sidang intergovernmental organization (IGO) mengenai isu-isu sospol internasional, globalisasi, komunikasi efektif dan diplomasi multilateral. 12 siswa tersebut akan dibantu oleh 3 orang pembimbing dari Indonesia.

KPK Dan BPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Utang LN. KPK dan BPK akan memeriksa Bapenas, BI, Depkeu, dan BUMN-BUMN lain terkait penyalahgunaan kredit luar negeri. Menurut KPK, angka yang dipegang Depkeu sejumlah Rp 450 triliun, namun data di BI 443 triliun. Menurut BPK dari tahun 1967 hingga 2005, hanya 44% hutang luar negeri yang dimanfaatkan dengan baik, sedangkan 56% lagi tidak jelas pemanfaatannya. KPK akan mengecek apakah ini hanya masalah kesalahan administrasi saja, atau ada persoalan hukum. BPK ingin melihat jelas program loan ini karena makin lama hutang yang dibayar makin tinggi.

PT DI Raih Lisensi C212-400. Setelah melakukan kontrak kerja sama dengan EADS CASA, November 2006, PT Dirgantara Indonesia (PTDI), sebagai BUMN yang telah berdiri sejak 1980 dalam bidang perakitan pesawat, kini telah mengantongi lisensi sebagai produsen dan perakit pesawat C212-400 dengan dilengkapi seluruh fasilitas produksi yang didapat dari San Pablo. Menurut Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso saat ini PT DI merupakan satu-satunya pemegang lisensi tersebut, yang juga untuk memasarkan pesawat tersebut dalam versi transport dan militer untuk pasar Indonesia dan ASEAN. Minat pembeli pesawat ini sangat banyak dan menjadi pasar potensial bagi PT DI, tecermin dari adanya kebutuhan sebanyak 88 unit, dan akan mencapai 155 unit dalam 7 tahun mendatang. Pesawat jenis ini memiliki badan pesawat yang secara umum sama dengan C212-200 yang diproduksi sebelumnya, namun memiliki hidung pesawat yang lebih panjang dan "wing tip" yang memungkinkan pesawat dapat lepas landas di landasan yang pendek. Awal 2009 ini, PTDI telah mendapatkan kontrak pengadaan dengan PT Airfast Indonesia sebanyak satu unit pesawat C212-400.

Survei KPK: Integritas Pelayanan Publik Untuk Pengurusan KTP, SIUP, IMB, PDAM di DKI Jakarta Rendah. Skor rata-rata bagi DKI dalam hal tersebut adalah 6,24 dari nilai maksimal 10, sehingga termasuk 15 daerah dengan integritas terendah, ujar Wakil Ketua Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK). Survei ini dilakukan di 52 kabupaten/kota di 20 provinsi dengan 6.240 responden selama tahun 2008. Secara umum KPK juga masih menilai adanya praktek perbedaan perlakuan dalam pemberian layanan kepada publik di daerah, termasuk di DKI. 31% responden menyatakan, hal ini sangat dilematis karena pengguna layanan akan dipersulit jika tidak memberikan imbalan atau biaya tambahan pada petugas. Masyarakat menganggap pemberian sebagai bentuk ucapan terima kasih (54%) dan sebagai pelicin proses pelayanan (22%), Menurut KPK upaya pencegahan praktek korupsi di DKI Jakarta masih rendah. 60% responden tidak melihat adanya kampanye antikorupsi di unit layanan yang mereka datangi, 17% responden juga menyatakan sulit mengajukan pengaduan kepada otoritas administrasi publik terkait.

Malaysia Memulangkan 100.000 TKI. Pernyataan ini dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Malaysia, dimana  100.000 dari 1.2 juta buruh migran Indonesia tersebut berasal dari sektor manufaktur. Pemulangan ini seiring dengan penurunan kondisi perekonomian Malaysia akhir-akhir ini, dimana seperti layaknya kebijakan negara lain, para pekerja asing berada dalam daftar pemulangan untuk memungkinkan pekerja lokal mendapatkan pekerjaan. Namun demikian, sebagian besar pihak pemberi kerja lebih memilih tenaga kerja Indonesia karena orang Indonesia memenuhi keseluruhan kualifikasi sebagai pekerja dengan dedikasi, kesetiaan, pekerja keras, dan memiliki kemampuan, hal-hal dimana tidak dimiliki pekerja Malaysia dalam dunia usaha, khususnya dalam bidang pekerjaan yang membutuhkan kemampuan dan kecerdasan/kepandaian. Hal ini telah menjadi fakta bahwa sebagian besar pekerjaan di Malaysia dilakukan oleh ekspatriat atau pekerja migran dari Indonesia yang merupakan 20% (4.5 juta) dari total 20 juta penduduk Malaysia.

[Februari]

US $ 104 juta Uang Negara Yang Terkorupsi, Kembali. Sejumlah US $ 68 juta yang berhasil diselamatkan KPK hingga kini telah dikembalikan ke kas negara, ditambah US $ 36 juta yang masih berada di tangan swasta akan resmi diserahkan akhir bulan Maret ini, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab mengkoordinir pengembalian uang dari pihak swasta itu. Tentang isu alokasi 80% remunerasi untuk para pegawai negeri sipil di sejumlah lembaga, KPK meminta pemerintah untuk mendasari kebijakan ini sesuai dengan prestasi kerja pegawai atau departemen dalam melayani publik, dan menyarankan untuk diberikan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, agar mereka tidak bisa disuap. Dalam kasus lain, KPK menyoroti dana tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Taperum) yang kini berjumlah Rp 6 triliun sejak 1993 lalu. Dana hasil potongan gaji PNS itu selama ini dikelola untuk pinjaman PNS membangun rumah. Ketua KPK menyatakan "Uang sendiri kenapa harus pinjam,". KPK meminta pemerintah agar dana tersebut dipakai langsung untuk membangun perumahan atau apartemen bagi PNS secara bertahap. Sejauh ini KPK telah memiliki kewenangan teknis tambahan untuk menyarankan alokasi anggaran dana negara yang berasal dari dana yang diselamatkan dari para kotuptor

Batas Laut Indonesia-Singapura Disepakati. Perundingan sebanyak delapan kali yang berlangsung antara kedua tim negosiasi sejak tahun 2005 ini, akhirnya ditutup dengan perjanjian penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian Selat Singapura yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Young Boon Yeo di Jakarta, pada awal Maret ini. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kedua negara sepakat merundingkan batas laut wilayah Timur I dan II, yakni antara Batam dan Changi, dan Bintan dan South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Tim teknis perunding batas maritim Indonesia terdiri dari beberapa departemen dan instansi lintas sektoral, yakni Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Markas Besar TNI, serta Bakosurtanal.


Menlu Franco Frattini: Dunia Perlu Belajar dari Toleransi di Indonesia. Konferensi bertema Unity in Diversity, the Culture of Coexistence in Indonesia di Roma, sebagai hasil kerjasama pemerintah Indonesia dan Italia dengan Communità di Sant’ Egidio. Dikatakan, selain sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia juga berperan sebagai model yang mewakili tradisi Islam moderat, yang dapat hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lainnya. Prof. Andrea Riccardi, pendiri Sant’ Egidio, mengatakan bahwa Indonesia merupakan laboratoriom kemajemukan (pluralisme), dan dunia memerlukan peradaban mengenai hidup berdampingan secara damai (civilization of coexistence). Konferensi ini adalah forum untuk saling belajar dan berbagi pengalaman, dan tujuannya adalah untuk membangun dialog tingkat tinggi antara wakil-wakil organisasi Islam di Indonesia dengan para pakar dari Italia. Hadir sebagai narasumber dari Indonesia antara lain Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi, Prof. Dr. Bachtiar Effendi, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Uskup Martinus D. Situmorang, utusan Menag RI Prof. Atho Muzhar, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Dr. Fatimah Husein.

WIEF: Negara-negara Islam Lahirkan Deklarasi Jakarta. Forum Ekonomi Islam Dunia atau WIEF yang Ke-5 di Jakarta, Indonesia mendeklarasikan sebuah kesepakatan bersama antarnegara Islam yang disebut sebagai Deklarasi Jakarta. Salah satu poin pentingnya adalah mengakomodasi proposal Pemerintah Indonesia yang diungkapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembentukan dana siaga yang berasal dari dan digunakan untuk negara-negara berbasis ekonomi syariah di dunia atau dikenal dengan Islamic Expenditure Support Fund. Deklarasi Jakarta menetapkan tujuh kelompok rekomendasi. (1) rekomendasi untuk mengatasi krisis keuangan global, (2) langkah-langkah pengamanan produk makanan, (3) pengamanan energi, (4) pengembangan usaha kecil dan menengah secara global, (5) pengembangan bisnis yang dilakukan oleh perempuan di negara Muslim, (6) pengembangan kapasitas para pemimpin muda di negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan (7) kesepakatan untuk mengembangkan dunia pendidikan.

Pemerintah RI dan Australia menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang visa. visa tahunan dengan fungsi ganda tersebut dirancang bagi pelajar di kedua negara untuk berlibur dan bekerja, yang berlaku bagi pelajar usia 18-30 tahun. Namun, pelajar pun harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kecakapan kedua bahasa negara tersebut, syarat kesehatan dan kepribadian yang baik, dan tak memiliki tanggungan anak. Tujuan MOU ini adalah untuk memberi kesempatan untuk melakukan perjalanan sambil mempelajari cara hidup, budaya, dan ekonomi negara tetangga, sambil bekerja untuk membiayai liburan itu. Indonesia adalah negara ketujuh yang sepakat memberlakukan visa berfungsi ganda ini. Visa sejumlah 100 buah pada tahun pertama ini akan dikaji ulang untuk tahun-tahun mendatang.

RI-Australia Teken MOU Soal Perdagangan Manusia. MOU tersebut adalah untuk mencegah kasus dimana Indonesia menjadi tempat transit bagi para pedagang manusia ini ke Australia. Andi Mattalata dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans sepakat akan membahas rinci dalam Bali Peace Meeting, seperti juga kasus suku Rohingya. Terkait kasus tersebut Indonesia memiliki kebijakan menyediakan rumah detensi imigrasi di Tanjung Pinang, sementara mencari solusi terpadunya.

Beberapa departemen dan kementrian diusulkan dipangkas. Saran ini berdasarkan tidak sebanding dan tidak efisiennya pembiayaan negara untuk departemen-departemen tersebut dengan kinerja, dan hasil departemen-departemen tersebut. Seperti Kementrian Pemberdayaan Perempuan yang memiliki kinerja yang tidak bagus dan tidak berguna. Jumlah kementrian di sebagian besar negara-negara maju kurang dari 20 Menneg, dimana di Indonesia mencapai 34 Kementerian (21 Departemen, 10 Kementrian koordinator, dan 3 Kementerian negara) Kementrian yang terlalu banyak ini cenderung terlihat hanya untuk bagi-bagi kekuasaan antara partai politik dan yang sedang menjabat untuk mempertahankan keberadaan dan kekuatan politik. Sejalan dengan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendy menekankan soal merubah pola pikir dari penguasa menjadi pelayan, dari berpikir soal wewenang menjadi soal peranan.

Catatan Hukum: Sejak reformasi pergantian kekuasaan pada 1998, sejumlah usaha untuk merubah pola pikir pejabat negara telah diterapkan, dari penetapan kewajiban pelaporan kekayaan tahunan, pajak, perekrutan yang adil dan transparan, sistem penilaian jasa, hingga penandatanganan sumpah integritas, namun hanya menghasilkan perkembangan kecil. Sejauh ini. Sejauh ini, sejak tahun 2004 sejumlah departemen telah dijadikan proyek contoh implementasi usaha-usaha tersebut, dimana hasilnya dapat dilihat dari sistem rekrutmen yang adil, kompetitif, dan transparan di BI, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan, KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Institusi-institusi tersebut telah mengalahkan performa departemen lain, dimana di institusi tersebut diisi pegawai-pegawai yang memang memadai, terpandai, dan terbaik, dan juga menikmati gaji yang lebih baik serta keistimewaan, termasuk memiliki kebanggaan dan sikap baik untuk melayani dan bekerja keras. Yang terpenting adalah mereka mau untuk mendengar dan bertindak.

[Januari 2009]

5 warganegara Australia dihukum penjara 2 tahun karena telah memasuki wilayah RI secara ilegal. Mereka telah secara tidak sah mendarat tanpa izin di sebuah bandara kecil di Papua dengan sebuah pesawat kecil pada 12 September 2008. Keempat penumpang pesawat tersebut adalah Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit Rowals Mortimer yang divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 juta (USD 2,600) karena melanggar ketentuan pasal 53 dan 6 Undang-Undang No. 6 tahun 1992 tentang Imigrasi, Sedangkan pilot pesawat, Scott Bloxom, divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta (USD 5,200) karena melanggar ketentuan pasal 58 dan 13(2) Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Kepada Polisi kelima warga negara Australia tersebut mengaku bahwa tujuan kunjungan mereka adalah untuk berwisata. Mereka menaiki pesawat ringan (twin-piston) P-68 dengan nomor registrasi VH-PFP, dan mendarat di Bandara Mopah, Merauke. Terhadap putusan pengadilan tersebut para terdakwa mengajukan banding. Sementara itu, media Australia cairns.com.au edisi Jumat (16/12/2009) melaporkan, seorang anggota parlemen Jim Turnour mengaku telah mengontak PM Kevin Ruud dan Menlu Stephen Smith untuk mencari jaminan bahwa pemerintah federal melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membantu kelima terdakwa tersebut.

Hasil Polling: Polisi Sering Disuap, KPK Akan Awasi Kepolisian. Polisi menjadi peringkat pertama institusi yang paling sering disuap, demikian menurut versi Transparency International Indonesia (TII). KPK akan segera masuk ke Kepolisian untuk mengawasinya, demikian menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibid Samad Riyanto. TII melakukan penelitian tentang suap terhadap 15 instansi pemerintah, dan hasilnya lembaga kepolisian menempati peringkat pertama, berdasarkan hasil 48 persen dari 1.218 pelaku bisnis yang diwawancari mengaku pernah memberikan suap kepada polisi. Ditempat kedua ditempati oleh Bea Cukai, dimana dari 423 jumlah responden, 41 persennya mengaku pernah dimintai uang suap. Total jumlah penerimaan uang suap di lembaga ini mencapai Rp 327 juta. Kemudian berturut-turut adalah kantor Imigrasi, DLLAJR. Pemda Kota, Pertanahan Nasional dan Perlindo. Yang menarik adalah lembaga peradilan. Meski dari 204 responden hanya 30 persen yang mengaku pernah diminta suap, namun total penerimaan uangnya sangat fantastis, sebesar Rp 102, 4 juta. KPK memberi apresiasi terhadap survei yang dilakukan TII karena menyentuh pelayanan publik, karena sejalan dengan kebijakan KPK pada tahun 2009 yang akan memberikan prioritas pada penertiban pelayanan publik. KPK akan menggunakan data survey TII tersebut, yang dimana survey tersebut  menunjukkan presepsi masyarakat tentang pelayanan publik.

Usut Rekening Liar, KPK Bentuk 'Tim Liar'. Menurut ketua KPK Antasari Azhar di Istana Presiden, pada Jumat 16/1/2009, rekening-rekening liar yang dimiliki berbagai Departemen/lembaga Negara tersebut akan mulai diselidiki minggu depan. Tim Liar yang dipimpin oleh salah seorang Deputi KPK, Ade Raharja akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti tim dari BI (Bank Indonesia), tim dari Kementerian Keuangan dan tim dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Namun KPK belum memutuskan apakah mereka akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung, karena inti tim ini adalah KPK. Saat ini tim tersebut sudah selesai dengan rencana penyelidikan, tim telah menemukan fakta awal rekening liar ini, ada rekening yang ditutup namun tidak jelas ke mana uangnya. Salah satu dari rekening liar yang dicurigai adalah rekening untuk ‘dana abadi umat’ Departemen Agama, yang dimana masih bersifat perdebatan, karena dulu pernah ada payung hukumnya kemudian dicabut. Pada awal Januari 2009 ini, Departement Keuangan menyerahkan lebih dari 260 rekening bank yang dimiliki oleh empat Departemen dan dua lembaga Negara. Terdapat rekening illegal sebesar Rp. 314,2 miliar (US$ 29 million) dan US$ 11 juta yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (terdapat dalam 100 rekening bank), Kementrian Hukum dan HAM (66 rekening), Departemen Dalam Negeri (36 rekening), Departemen Pertanian (32 rekening), Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (21 rekening), dan BPMigas (2 rekening).

Hakim ‘Nakal’ Dijatuhi Hukuman. Sebanyak 17 hakim pengadilan negeri maupun pengadilan agama di seluruh Indonesia yang dianggap nakal akan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah melakukan tindakan ‘nakal’, melanggar hukum dalam pelaksanaan tugas mereka selaku aparat penegak hukum. Beberapa dari tersebut merupakan ketua pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Wakil Ketua Bidang Pengawasan MA yang juga merupakan Juru Bicara MA, DJoko Sarwoko mengungkapkan bahwa, Penjatuhan hukuman tersebut baru hasil pengawasan yang dilakukan MA selama tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2008), namun data hasil pengawasan selama tahun 2008 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 60 hakim yang dijatuhi sanksi. Djoko juga menegaskan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap 17 hakim tersebut bervariasi mulai dari yang ringan sampai yang berat; beberapa dikenakan penurunan pangkat ataupun di nonpalukan, atau tidak lagi diperkenankan menjadi hakim dalam suatu perkara. Namun, tidak diterapkan hukuman pemecatan, karena dalam hal demikian Hakim harus dibawa ke majelis kehormatan hakim terlebih dahulu. Di tingkat yang lebih rendah, yaitu pada tingkat Panitera, sebanyak tiga orang juga dikenakan sanksi atau hukuman oleh MA dalam tiga bulan terakhir, diantaranya seorang Wakil Panitera dan 2 orang Panitera Muda. Di tingkat struktural sebanyak empat orang pejabat turut dikenakan sanksi, dan enam orang Panitera Pengganti. Lebih lanjut, sebanyak tujuh orang staf administrasi juga satu orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Sementara waktu MA akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara korupsi di tubuh MA. Tim ini beranggotakan 15 hakim agung dan berada dibawah koordinasi Ketua Muda Bidang Pidana Khusus.

Presiden RI menyetujui Pemeriksaan Dugaan Korupsi Terhadap 127 Kepala Daerah. Ke 127 Kepala Daerah Tersebut termasuk gubernur, wali kota, maupun bupati, yang terkait berbagai perkara, terutama korupsi, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Pengaduan Sardan Marbun, Kamis (15/1). Kasus pertama terkait pemeriksaan terhadap Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin, yang keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi APBD. Berdasarkan catatan media, pada tahun 2005, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diadili dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp 5, 4 miliar. Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002, yang dilakukan tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan, sehinggaHal itu bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib. Presiden Yudhoyono menyebutkan, praktik keliru dan melanggar hukum, baik di pusat maupun di daerah, akan ditertibkan. ”Yang harus masuk penjara, masukkan penjara. Jangan permisif, dan Jangan lunak”. sumber korupsi dan kolusi yang masih belum banyak tersentuh adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk departemen, kementerian, dan lembaga negara di pusat dan daerah. Bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah penggelembungan anggaran. ”Ini penyakit. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Presiden.

 

   

 

 

 
 

 

[Desember 2008]

Pembagian virus WHO akhirnya disetujui. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO akhirnya menyetujui suatu mekanisme baru, yang digagas secara kuat oleh Menteri Kesehatan Indonesia, sebagai pengganti mekanisme hubungan sepihak yang lama, bernama ‘Jaringan Pengawasan Influenza Global’ untuk menyelesaikan masalah flu burung dibawah mekanisme jaringan influenza WHO. Dalam mekanisme baru ini sampel-sampel virus akan dibagi berdasarkan implementasi penuh dan transparan Standard Material Transfer Agreement (SMTA), suatu perjanjian yang menempatkan Negara anggota seperti Indonesia sebagai prioritas pertama dalam bantuan obat-obatan secara gratis. Perjanjian ini dibuat dalam Pertemuan Antar Negara tentang Persiapan Menghadapi Wabah Influenza/IGM-PIP di Genewa, Swiss (7-13 December 2008), yang diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan RI ibu Siti Fadillal Supari. Mekanisme lama yang telah berjalan selama 40 tahun telah mengorbankan Negara-negara berkembang, dimana sampel virus dikirimkan kepada perusahaan farmasi swasta dibawah WHO untuk penelitian dan penemuan obat, namun setelah itu obat tersebut tidak dibagikan demi kemanusiaan, namun dikomersilkan dan dijual kembali dengan harga yang tinggi.

Malaysia ‘Penyumbang’ terbesar Kejahatan Kemanusiaan terhadap TKI Indonesia di Malaysia. Menurut data yang dimiliki Konsulat Jenderal dan Kedutaan RI di Malaysia, sebagian besar kasus yang terjadi dan dilaporkan oleh TKI adalah perlakuan warganegara Malaysia sebagai majikan yang tidak membayarkan gaji, hal ini kebanyakan terjadi di Kuala Lumpur, dengan 235 kasus pada tahun 2008, yang dimana data ini menurun dari data tahun 2007 (231 kasus) namun yang terburuk terjadi pada tahun 2006 (310 kasus). Dalam tiga tahun terakhir, statistik menunjukkan bahwa permasalahan lainnya adalah; bobot kerja yang terlalu berat, dengan data 34 keluhan pada tahun 2008, 87 keluhan pada 2007, dan 97 keluhan pada 2006. Kasus penipuan oleh majikan terhitung 33 kasus pada tahun 2008, 51 kasus (2007), dan 56 kasus (2006), pengusiran 10-39-22 kasus, secara berurutan untuk tiga tahun belakangan; tidak adanya kesesuaian pekerjaan 0-123-153, penyiksaan oleh majikan 42-106-141, ditinggalkan 8-17-14, mempekerjakan/memperjual-belikan pekerja dibawah umur 36-19-20. Tindak kejahatan baru pada tahun 2008 yang dilakukan warganegara Malaysia adalah mempekerjakan TKI sebagai Pekerja Seks Komersial (22 kasus), atau mempekerjakan kepada dua majikan (11 kasus).

Peraturan Baru Bagi Perusahaan Farmasi Asing. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan no. 1010 tahun 2008 ini mewajibkan pendirian pabrik farmasi di Indonesia bagi semua industri farmasi (asing), yang dimana industri-industri ini diperbolehkan untuk mendaftarkan obat-obatan, termasuk yang mengandung narkotik untuk keperluan medis, obat-obatan yang telah dipatenkan, baik yang dibuat didalam negeri maupun yang diimpor. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan dengan menetapkan kualifikasi seperti kondisi obat, keamanan, kualitas, dan keuntungan bagi konsumen. Dengan adanya peraturan baru ini maka perusahaan farmasi asing yang tidak mendirikan pabrik farmasinya di Indonesia akan dikategorikan sebagai Big Pharmacy Seller (PBF), yang kegiatannya terbatas hanya pada importasi obat-obatan dari pabrik asalnya di luar negeri, dan apotik-apotik. Peraturan Menteri ini juga menolak gagasan yang diajukan oleh sekelompok korporasi perusahaan farmasi internasional untuk merubah status anggota-anggota mereka yang tidak memiliki pabrik di Indonesia dari penjual besar ke industri farmasi.

Pemecatan 2.291 Pegawai PEMDA Jakarta. pemecatan ini adalah bagian dari rancangan kerja untuk menata ulang struktur PEMDA, sesuai dengan Peraturan Pemda DKI No. 40/2008 tentang Formasi Organisasi dan Rencana Kerja PEMDA. Aturan baru ini akan menghapuskan 14 perangkat daerah, yang dimana akan mengurangi 5 asisten sekertariat daerah menjadi 4, 11 biro menjadi 10, 26 perangkat layanan pemerintah menjadi 20 dan 16 institusi teknis daerah menjadi 1. bentuk baru organisasi PEMDA ini diharapkan akan dapat menghemat biaya, mengurangi korupsi, dan meningkatkan efisiensi.

Jajak Pendapat: Pelayanan Publik dan Keamanan Publik di Jakarta. mayoritas responden menyatakan bahwa dibandingkan dengan pelayanan publik lainnya, pelayanan keamanan masih mengecewakan. Penduduk Jakarta mengakui bahwa kewaspadaan lebih masih terus dibutuhkan saat berada di tempat umum.seperti halte bis, stasiun kereta api, pelabuhan, dan jalan raya. Berdasarkan data statistic tahun 2008, tindak kriminal mencapai 40.124 kasus. Hal ini umumnya lebih disebabkan oleh terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia, dibandingkan dengan penyebab lain seperti tekanan hidup secara sosial atau ekonomi, atau yang disebabkan oleh tontonan kekerasan yang disuguhkan televise. 77% melihat bahwa halte bis adalah salah satu tempat yang rawan terjadi tindakan kriminal, diikuti bandara udara (85%), pasar tradisional (66,5%), jalan raya (49,9%), stasiun kereta api (40,4%), pelabuhan (37,1%), rumah dan lingkungan sekitarnya (89,9%). Poling lain tentang pelayanan publik menunjukkan peningkatan kualitas yang signifikan, dimana masyarakat tidak menemukan hambatan dalam memperpanjang KTP di institusi pemerintahan daerah, dibandingkan dengan 10 tahun lalu pada tahun 1998. Gambaran ini didukung fakta bahwa hanya 22% responden pada 2008 yang menggunakan jasa perantara dalam melakukan perpanjangan KTP, sedangkan terdapat 40% pada tahun 1998, yang dimana hal ini menybabkan responden harus mengeluarkan biaya lebih. Hal yang sama terjadi di dalam pengurusan SIM (58% pada 1998 hingga 20% pada 2008). Kualitas kedua pelayanan tersebut juga memperoleh respon baik, untuk KTP 58% dibandingkan 29% pada 1998 dan untuk SIM 60% pada 2008, lebih baik dibandingkan 52% pada 1998.

Aparat Kepolisian Terlibat Tindak kriminal, meningkat hingga 17%. Statistik menunjukkan angka 6.610 (2008) sebagai peningkatan 17% dari 5.436 (2007), berdasarkan kepala Divisi Profesi dan Keamanan Kepolisian MABES POLRI di Jakarta. Bentuk tindak kriminal dimaksud umumnya adalah penyalahgunaan jabatan/otoritas, dan meninggalkan area tugas tanpa izin. Gambaran besarnya menunjukkan bahwa pada 2007, terdapat tindakan kriminal yang dilakukan oleh 4 Perwira Polisi, 147 Tamtama , 561 Bintara, 4.648 pejabat tahun kedua, 33 Taruna and 48 pejabat pemerintahan. Dibandingkan dengan 2008 datanya adalah 122, 610, 5.767, 41, dan 25 secara berurutan. Berdasarkan wilayah propinsi, 5 besar pelanggaran oleh kepolisian pada 2007 terjadi di Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung dan Sulawesi Tenggara. Untuk tahun 2008 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Selain pelangaran kedisiplinan, variasi dari pelanggaran termasuk keterlambatan masuk kantor, dan kerapihan berseragam, dimana terdapat angka 12.776 kasus (2007) dan 39.751 kasus (2008).

Anggaran Jakarta yang Tidak Masuk Akal. Pengawas anggaran Indonesia, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) angkat bicara, bahwa pengajuan skema anggaran 2009 untuk kawasan Jakarta yang mencapai Rp. 22 trilyun (USD 2 billion) sangat jauh dari orientasi kesederhanaan dan lebih menekankan pada kebutuhan politik. Yang mengejutkan, anggaran untuk golongan miskin dirancang sebesar 1,7% dibandingkan budget untuk harmonisasi/pembuatan aturan hukum yang sebesar 7 hingga 8 milyar rupiah. Isu yang berkembang dimasyarakat menyebutkan bahwa anggaran besar tersebut dicurigai sengaja disediakan untuk menyogok legislative (DPRD) untuk mengeluarkan peraturan ‘bermasalah’ dan untuk melindungi birokrat dari tuntutan yang mungkin dilakukan warga sipil terkait peraturan ‘bermasalah’ dan penyalahgunaan anggaran. Menurut FITRA, pengajuan proposal anggaran tersebut telah melanggar pasal 155 Undang-Undang No.32/2004 tentang pembatasan anggaran daerah. Hal penting dan mengejutkan lainnya adalah anggaran untuk binatu Gubernur yang mencapai Rp 70 juta, atau laptop yang mencapai Rp. 35 juta (dimana sewajarnya harga laptop hanyalah Rp 10 juta).

[November 2008]

Poling: memetakan pemilih baru. Pemilu presiden dan legislatif 2009 sudahlah matang, hal ini dapat dilihat dari respon positif pemilih-pemilih baru, dimana sebagian besar (86,4%) akan memberikan hak suaranya. Namun terdapat penurunan sebanyak 5% pada golongan pemilih umur 22-29 tahun dan golongan umur 30-40. Gambaran terburuk terdapat pada golongan pemilih umur diatas 41 tahun yang dimana terdapat penurunan sebanyak 79,3%. Dari seluruh responden hanya 1,5% yang tau seluruh partai peserta pemilu, hal ini umumnya disebabkan oleh kurang efektifnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai-partai baru. Alasan utama untuk memilih bagi para pemilih baru adalah: memenuhi kewajiban mereka sebagai warganegara (67.4%), memenangkan salah satu partai politik (11.8%), sebagai pengalaman baru (9%), iseng-iseng (0.9%), dll. Kalau pemilu legislatif dilakukan hari ini, maka sebanyak 33,9% pemilih baru belum memutuskan partai mana yang akan mereka pilih. Terlebih lagi, sebanyak 49% dari pemilih baru akan memilih partai-partai besar seperti Golkar, Demokrat, PDIP, dan PKS. Pemilih baru sangatlah mudah untuk dipengaruhi oleh factor-faktor seperti: orang tua, teman, saudara, tetangga, media masa (60-67%), poster atau brosur dan internet (0.5-2%). Menurut responden, program-program pembangunan yang menarik mereka adalah lebih kepada pendidikan dan kesehatan (30.8%), kesejahteraan (21.3%), dan isu ekonomi (13.1%)

30 Penjara siap dioperasikan. Penjara-penjara baru tersebut sudah siap dihuni, menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum Dan HAM. Penjara-penjara tersebut disiapkan unutuk mengakomodasi kelebihan kapasitas dari seluruh penjara-penjara di Indonesia, dimana dari keseluruhan 30 penjara tersebut akan menyediakan 15.000 kamar baru dengan asumsi 500 kamar setiap penjara. Dengan kapasitas 88.949 kamar penjara saat ini, total jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia hingga Agustus 2008 adalah sebanyak 131.339, yang terdiri dari 54.494 tahanan dan 76.845 kriminal. Dengan demikian, kelebihan kapasitas mencapai 46.051 tahanan atau 51.7%.

KPK dan FBI menyepakati MOU. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) akan membantu KPK dalam pencarian dan pengembalian asset-aset yang dikorupsi oleh koruptor Indonesia yang teridentifikasi dalam wilayah jurisdiksi hukum Amerika Serikat. Kerjasama ini juga meliputi bidang pertukaran informasi, pembangunan kerjasama, program anti korupsi, dan transfer teknologi.

Sejumlah Mantan Pejabat Tinggi Ditahan Karena Kasus Korupsi. Di Bank Indonesia (BI), dua mantan deputi Oey Hoey Tiong (Deputi Bidang Hukum) dan Rusli Simanjuntak (Gurbernur BI), menghadapi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya adalah tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Yayasan Penyehatan Perbankan Indonesia senilai Rp. 100 milyar pada tahun 2003. Oey mengalokasikan Rp. 68,5 milyar untuk pembayaran biaya bantuan hukum kelima mantan pejabat BI yang terlibat dalam kasus Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI). Rusli mengalokasikan Rp. 31.5 milyar untuk 3 orang anggota komisi 9 DPR. Saat Rusli membagikan dana tersebut, ia sendiri ternyata secara ilegal menerima Rp. 3 milyar untuk kepentingan dirinya sendiri yang dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 2(1) dan pasal 18 Undang-undang anti-korupsi No. 31/1999 sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Di kantor Gurbernuran Jawa Barat, KPK dalam kasus pengadaan kendaraan pemadam kebakaran telah menahan mantan Gurbernur Jawa Barat (Danny Setiawan) dan rekanannya seorang pebisnis Cina-Indonesia (Yusuf Setawan). Keduanya diancam oleh pasal 2(1) dan pasal 3 Undang-undang no. 31/1999 jo. Undang-undang no. 20/2001, dimana kerugian yang potensial akan diderita negara diperkirakan mencapai Rp. 56 milyar, walaupun keduanya telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK sebesar Rp. 12,5 milyar. Dua tersangka lainnya dalam kasus ini menunggu untuk ditahan KPK. Di Departemen Tenaga Kerja, KPK menahan enam tersangka dalam kasus korupsi, dimana salah seorang diantaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal pada Departemen Tenaga Kerja, dan kelima lainya adalah rekanan bisnis dari perusahaan swasta. Keenam tersangka ditahan berdasarkan ketentuan pasal 2(1) dan pasal 3 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diamandemen Undang-Undang No. 20/2001. Di beberapa BUMN, mantan direktur keuangan PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin menjadi tersangka dalam proses impor gula putih yang dilakukan perusahaannya bersama BULOG dari tahun 2001-2004, indikasi yang kuat menunjukkan adanya pelanggaran pasal 2(1) dan pasal 3 Undang-undang anti-korupsi No. 31/1999 sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Pendidikan Pemberantasan Korupsi Untuk Mahasiswa. Sebuah proyek kejasama antara KPK dengan United States Agency International Development (USAID) dibawah MCC ICCP (Millenium Challenge Corporation Indonesia Control of Corruption Project) adalah suatu proyek yang didukung oleh USAID dalam rangka untuk memberikan dukungan bagi pemerintah Negara Indonesia dalam melawan korupsi. Sasarannya adalah untuk mendidik mahasiswa dalam bidang pemberantasan korupsi. Program pelatihan 2 tahun ini termasuk memberikan pengetahuan tentang cara menggunakan alat perekam dalam pengadilan tindak pidana korupsi hingga melakukan penelitian disertai laporan hukum, dan analisis hukum. Pelatihan ini juga tersedia bagi dosen pengajar dan mahasiswa, dengan disebarkan juga hingga tingkat SMU, mencakup bidang pengetahuan tentang korupsi, nilai dan etika yang perlu ditanamkan sejak dini. 4 Universitas negeri yang telah ditunjuk untuk menjalankan proyek ini adalah: Universitas Sumatera Utara – Medan, Universitas Sriwijaya – Palembang, Universitas Hasanudin – Makasar, dan Universitas Airlangga – Surabaya, serta satu universitas swasta yaitu Universitas SAHID – Jakarta.

Kantor Kejaksaan Agung Memeriksa Mantan Menteri Hukum Dan HAM. Pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra ini terkait kasus korupsi di Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Departemen Hukum dan HAM (DEPHUKHAM). Yusril dianggap bertanggung jawab karena telah menandatangani Surat Keputusan Menteri terkait proyek dan penunjukkan langsung PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pembangun. Proyek tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 400 milyar. Sebelumnya, 18 saksi mata telah diperiksa, seperti contohnya mantan Sekertaris Jenderal DEPHUKHAM, Hasanudin, dan mantan Sekertaris Dirjen AHU, Aan Danu Giatono, termasuk mantan istri Yusril, Kessy Sukaesih.

Indonesia memenangkan medali emas pada ASEAN SKILL COMPETITION ke-7. Sebuah even yang diselenggarakan setiap dua tahun, yang dimana tahun ini kontingan Indonesia berhasil menerima medali dan penghargaan terbanyak dibandingkan Negara satu kawasan lainnya. Ke 5 medali emas diperoleh untuk kategori pembuatan busana wanita (by I Nyoman Bayu), Kategori pembuatan kabinet (Muhammad Abidin), kategori Web Design (Krisna Ranggabuana), kategori Bricklaying (Edi Suwiknyo), kategori Graphic Design (Heri Kurniawan). Lima medali perak diterima dari Instalasi kelistrikan, pelayanan rumah makan, perancangan dan asistensi desain computer (CADD), dan kategori memasak. Sementara itu 4 medali perunggu diperoleh dari kategori Computer Aided Design and Drafting (CADD), Graphic Design, IT/Software Application, dan Automobile Technology category. 16 ijazah juga diserahkan kepada Indonesia, sebagai bentuk penghargaan dari pencapaian ini, pemerintah Indonesia akan menyediakan pilihan hadiah yang berupa beasiswa di Indonesia atau biaya untuk pendidikan selama 3 tahun di Jepang.

Perang Dagang Melalui Perlindungan Terhadap Produk Domestik. Pemerintah Indonesia telah memperketat impor sejumlah produk termasuk produk tekstil, makanan, sepatu, mainan anak, dan elektronik, yang dimana sejak 15 Desember 2008 kelima produk tersebut akan masuk dalam daftar impor, dan hanya bisa dikirimkan melalui beberapa pelabuhan: Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, dan Bandara udara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini akan berlaku untuk 2 tahun hingga Desember 2010. Pelanggar dari ketentuan hukum ini, baik produknya atau importer dari suatu perusahaan atau secara individual, akan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan yang sama juga dilakukan oleh Malaysia, India, dan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika telah menambah jumlah produk yang akan dikenakan perlakuan impor tersebut untuk dilengkapi surat-surat resmi (PSA) dan mengancam Negara-negara yang menikmati GSP, seperti Indonesia. Lebih jauh, Amerika Serikat akan menuduh Indonesia melakukan dumping terhadap beberapa produknya, yang juga tuduhan ini ditujukan kepada China, Malaysia, Brazil, Canada dan Rusia. Malaysia juga telah menerapkan perlindungan melalui penetapan tarif bea masuk khusus uuntuk produk baja. Sementara India akan menerapkan penambahan 15% pajak untuk ‘strings steel’. Akhir-akhir ini perang dagang tidak lagi dapat dihindarkan. Setiap Negara melindungi industry dalam negerinya dari barang-barang impor, baik melalui tameng tarif masuk ataupun tanpa tameng tarif masuk.

Enam Hakim Agung Baru Terpilih. Komisi 3 (Komisi Hukum dan HAM) DPR mengumumkan keenam orang tersebut yaitu; Suwardi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (44 suara), Takdir Rahmadi, Pengajar pada fakultas hukum Universitas Andalas (42 suara), Syamsul Ma’arif mantan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) (38 suara), Andi Abu Ayyub Saleh Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar (33 suara), Djafni Djamal Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (27 suara), dan Mahdi soroindo Nasution Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (18 suara). Keenam orang tersebut telah melalui proses yang panjang yaitu 10 tahap seleksi di Komisi Yudisial dan 2 tahap di DPR sebelum tiba ti tahap voting yang dilakukan 47 dari 48 anggota DPR. Komposisi dari keenam Hakim Agung yang terpilih tersebut adalah 3 hakim karir dan 3 non-karir, yang dimana sebelumnya diharapkan kmposisinya 4 dan 2. Hakim-hakim terpilih ini diharapkan dapat membawa atmosfir yang baik kedalam Mahkamah Agung.

Dihukum Lebih Berat, Artalyta Mengajukan Naik Banding. Putusan pengadilan tersebut disampaikan pada awal November, menghukum Artalyta 5 tahun subsider 5 bulan. Pengadilan Tinggi menolak banding Artalyta, dalam putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan bahwa Pengadilan tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan benar. Artalyta Suryani adalah pebisnis wanita Indonesia-China yang secara langsung terlibat dalam kasus penyuapan pejabat senior Kejaksaan Agung di Jakarta pada awal tahun ini, untuk melindungi konglomerat Indonesia-China yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini lalu melebar, mengacu pada bukti percakapan telepon Artalyta yang disadap tim KPK.

[Oktober 2008]

3 Universitas Indonesia termasuk dalam Universitas Terbaik Sedunia. Peringkat demikian diumumkan oleh Times Higher Education QS World University Rangking (THE QS World di www.topuniversities.com), dimana tahun 2008 Universitas Indonesia (UI) menduduki peringkat 287, disusul Institut Teknologi Bandung di peringkat 315 dan Universitas Gajah Mada di peringkat 316. Peningkatan peringkat UI ini diperoleh karena UI memenuhi 4 kriteria penilaian dari THE QS World, yaitu Mutu Penelitian (research quality), Mutu Pengajaran (teaching quality), Mutu Lulusan (graduate employability), dan Aspek Internasional (international outlook), dimana UI mengantongi nilai signifikan pada aspek kualitas penelitian. Indikator dari aspek ini ialah persepsi mengenai UI dari para responden (peer review) di seluruh dunia serta jumlah kutipan (cilatious per faculty) dari paper yang dihasilkan oleh civitas akademik UI.

Jajak Pendapat 48 bulan Pemerintahan SBY. Jajak Pendapat diadakan sebuah Koran terbitan nasional pertengahan Oktober, menunjukkan bahwa citra pemerintahan Presiden Yudhoyono dimasa krisis ini secara umum justru membaik yaitu 66.5% dibandingkan pada 45 bulan usia pemerintahan yaitu 47,8%. Indicator tersebut tercermin dari kepuasan atas 67% responden.misalnya di bidang ekonomi, dari 31,3%(di bulan ke 45) menjadi 46,8% (di bualn ke 48), kesejahteraan sosial sedikit meningkat dari 42,6% menjadi 55,5%, bidang politik meningkat menjadi 57,3%, bidang hukum stabil di angka 49%. Penurunan terjadi di bidang politik dan keamanan dari 57,3% menjadi 39.7%. Meski demikian popularitas SBY meningkat sekitar 81.4% menilai citra pemerintaham SBY membaik. Setidaknya lebih dari separuh responden (54,5%) menyatakan akan memilih Yudhoyono sebagai presiden mendatang seandainya pemilihan dilakukan saat ini.

DPR menunda untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung. RUU tersebut telah menjadi kontroversi selama 2 minggu terakhir, hanya pada pasal yang menyebutkan bahwa hakim-hakim mahkamah agung dapat menjalani tugasnya sampai umur 70 tahun, 5 tahun lebih lama daripada undang-undang sebelumnya. Beberapa masyarakat melihat bahwa paling sedikit 30 hakim anggota akan segera memasuki usia pensiun tahun ini. Ketua Mahkamah Agung, Bagirmanan sendiri sebelumnya telah meloloskan keputusan yang memperpanjang usia pensiun sampai 2 tahun pada bulan Juni 2006 yang memberikan keuntungan bagi 9 hakim. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dimana dia mempunyai “agenda khusus”, seperti misalnya pemilihan Presiden tahun 2009, untuk menjaga mafia peradilan vs tindakan KPK dan kegiatan organisasi non pemerintahan lainnya untuk memangkas mafia peradilan yang melibatkan kebanyakan hakim mahkamah, berdasarkan daftar Berlin Based Transparency International, Mahkamah Agung Indonesia merupakan institusi paling terkorup diseluruh Indonesia. Akhir-akhir ini, terdapt 48 hakim, dimana 8 diantaranya memasuki usia pension tahun 2008 ini, 10 hakim di tahun 2009, dan 9 hakim di tahun 2010. Bagir sendiri akan pension pada tanggal 6 Oktober tahun 2008, namun jika RUU ini berhasil diloloskan sebelumnya, kesemua hakim akan bertahan sampai dengan tahun 2011.

[September 2008]

5 warganegara Australia dituntut karena memasuki wilayah Indonesia tanpa ijin. Kelima warganegara Australia akan dituntut karena melanggar undang-undang keimigrasian Indonesia karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah dan masuk dengan menggunakan pesawat terbang tanpa ijin kedalam salah satu Propinsi Indonesia yaitu Papua. Pilot pesawat dihukum penjara selama 5 tahun menurut Pasal 58 dan Pasal 13 paragraf 2 undang-undang No 15/1992 tentang Angkutan Udara, sementara 6 warganegara Australia akan dihukum masing-masing selama 7 tahun menurut Pasal 53 dan Pasal 6 paragaraf 1 serta Pasal 9 huruf a dan b undang-undang Imigrasi No 9/1992.

Di kasus lainnya yang melibatkan penjahat Australia lainnya, seorang lelaki ditangkap karena membawa obat-obatan terlarang di pantai Kuta, Bali.

Mohammad Mahfud MD Ketua baru Mahkamah Konstitusi. Posisi tersebut diperoleh setelah dilakukan pungutan suara untuk mengganti hakim sebelumnya Jimly Asshiddiqie, yang juga menjadi kandidat kedua dan satu-satunya pesaing selama sesi pungutan suara. anggota panel baru yang terdiri dari 9 hakim, akan menduduki posisi di MK selama periode 2008-2013.

2 Organisasi Advokat: dalam pencarian kepastian hukum. Telah menjadi saat yang sulit bagi para advokat, terutama mereka yang baru lulus dari universitas yang mencari ijin advokat sejak maret 2008, dibingungkan oleh kompetisi dari 2 organisasi advokat yang berbeda: Kongres Advokat Indonesia (KAI) Vs Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kompetisi ini telah menjadi cerita lama sejak tahun 1980 sampai dengan diundangkannya undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan 8 asosiasi advokat untuk bergabung menjadi 1 organisasi, yang dinamakan Peradi. Sangat disayangkan bagi Peradi yang gagal memenuhi persyaratan dasar hukum yaitu untuk menggelar kongres nasional untuk mendirikan organisasi, gagal untuk melakukannya dalam jangka waktu 2 tahun terhitung dari amanat yang diberikan di tahun 2003, hal ini berarti telah melewati batas waktu pada tahun 2005. kegagalan ini merupakan klaim dari KAI, dimana KAI juga menuduh keeksklusifan Peradi dan tidak terbuka atas biaya yang tinggi bagi anggota baru. KAI kemudian mengadakan rekruitmen nasional sendiri pada bulan Agustus 2008 di 24 propinisi mengakui 11.000 anggota yang sudah ada dan anggota baru, dan mengeluarkan kartu anggota yang diakui bagi sejumlah pengadilan pada bulan September 2008.

Kasus ini berawal dari perdebatan ijin advokat atas pengacara senior di bulan Mei 2008, bagi sebagian orang melihat hal tersebut hanya kompetisi usaha bagi keduanya, namun setelah itu ditambahi oleh ketidakpuasan anggota lainnya atas kebijaksanaan Peradi sejauh ini. Pengadilan Konstitusi Indonesia, Menteri Hukum dan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan kedua organisasi untuk bersatu.

Anggota Komisi Persaingan Usaha (KPPU) ditahan atas gratifikasi. Anggota tersebut ditangkap setelah KPK melakukan pengamatan selama 2 bualn, dimana dia kemudian tertangkap tangan membawa koper yang berisi uang senilai Rp. 500 milyar yang diperoleh dari orang yang juga tertangkap, Billy, President Direktur dari salah satu jasa TV kabel swasta yang menjadi pihak dalam kasus persaingan usaha. Kedua orang tersebut sekarang ditahan selama 2 bulan untuk penyelidikan selanjutnya oleh KPK.

Tersangka  Jaksa dituntut 20 tahun penjara. Pengadilan Anti Korupsi TIPIKOR mengeluarkan putusannya awal bulan September ini menyusul rangkaian sidang sebelumnya dengan tersangka Urip Tri Gunawan, pegawai senior di Kantor Kejaksaan Umum yang dituduh menerima suap sebesar USD 660.000 dari Artalyta Suryani, seorang pengusaha keturunan.

Pengadilan menemukan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai ketua di Kejaksaan pada tim investigasi yang berhubungan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan terpidana Indonesia Syamsul Nursalim yang sekarang menjadi buron dan menetap di Singapura. Syamsul, Direktur Bank Dagang nasional Indonesia sebelumnya, menyalahgunakan Rp28,4 triliun dalam dana BLBI selama tahun 1997. Artalyta sendiri juga menjadi tersangka, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kasus tersebut terus bergulir, dimana KPK merekam sejumlah pembicaraan via telefon, dimana sejumlah pejabat tinggi kejaksaan juga terkait dan terlibat langsung.

[Agustus 2008]

KPPI: 4 program TV tidak Layak Tonton. Program tersebut melanggar undang-undang no 32/2004, diantaranya adalah film berjudul bleach (kartun), detektif conan (kartun), Naruto (kartun) dan program televisi SMA lainnya, program tersebut tidak cocok dan tidak melindungi moral pelajar dan remaja. Selanjutnya tim juga menenukan 84 judul televise dari 316 episode yang disiarkan di 9 televisi swasta (Indosiar,SCTV,TPI,RCTI, Global TV,ANTV, Trans Tv) dan satu televisi pemerintah (TVRI), melanggar undang-undang yang disebutkan diatas. Program tv tersebut mengandung tontonan dan substansi yang tidak tersensor termasuk bahasa yang kasar, kekerasan verbal dan kekerasan non-verbal (fisik dan non-fisik), tidak ada sensor norma dan klasifikasi penonton. 

MK: 20 Persen dari anggaran Negara digunakan untuk Sektor Pendidikan. Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menyetujui pada tanggal 13 Agustus dimana pemerintah diminta untuk menaikkan sampai 20 persen dari anggaran Negara untuk dialokasikan ke sektor pendidikan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi Indonesia 1945. anggaran akan dinaikkan dari Rp.154,2 triliun sampai Rp.224 triliun tahun depan, dimana di tahun 2005 hanya Rp.78,5 triliun. Undang-undang anggaran Negara saat ini yaitu undang-undang No.16/2008 merupakan tantangan bagi konstitusi 1945, sejak UU no.16/2008 hanya menyediakan 15.6% porsi anggaran. Anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi standar pendidikan di seluruh Indonesia. Sejalan dengan keputusan tersebut, dua hari setelah tanggal 13 Agustus 2008, Presiden melakukan pidato yang menyakinkan pemerintahannya agar menetapkan anggaran yang lebih tinggi untuk pendidikan untuk anggaran Negara tahun 2009.

Catatan Hukum: Putusan Pengadilan Konstitusi Indonesia dan Komitmen pemerintah Indonesia sebanyak 20% untuk anggaran Pendidikan ditahun 2009 menimbulkan tanggapan poistif dari guru dan institusi pemerintah, terutama Universitas milik Negara. Masyarakat sekarang mencatatat bahwa 57 universitas milik Negara (menyediakan 99.360 kursi untuk lulusan SMA menjadi sarjana, setiap tahunnya) di seluruh Indonesia menerima anggaran yang rendah sejak tahun 2000, memaksa mereka untuk merencanakan keuangan dan anggaran yang mandiri sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang pendidilan melalui konsep BHMN. Sebagai BHMN, 6 universitas (ITB, IPB, UI, UGM, Airlangga dan USU) bebas untuk menetapkan biaya dan biaya perkuliahan, yang dinilai terlalu tinggi. Universitas lainnya selanjutnya akan mengikuti ditahun 2004. sebelumnya, mahasiswa sepenuhnya didanai oleh pemerintah selama 5 sampai 7 tahun masa studi, selama mereka lolos ujian nasional. Sayangnya, konsep seperti orientasi biaya sekarang menyediakan banyak ruang bagi mereka yang memiliki banyak dana namun porsi kecil dibawah 20% kursi (dari 99.360) untuk mahasiswa kurang mampu, yang mungkin tidak mampu untuk membayar biaya kuliah yang tinggi sebanyak universitas swasta. Sementara masih tetap menjadi perdebatan, bahwa mengacu pada konsep BHMN 2004, ujian masuk nasional ke universitas Negara sangat ketat, setiap tahunnya sebanyak 400.000 kontestan dari 750.000 lulusan SMA, rata-rata kompetisi adalah 1:20 sampai 1:300 (tergantung dari reputasi universitas dan fakultas favorit), dimana lulusan SMA yang terbaik dan terpintar adalah mereka yang belajar di universtas Negara mengisi total 99.360 kursi. Atas reputasi yang bagus tersebut, lulusan universitas negeri memiliki pasar kerja yang positif baik didalam maupun diluar negeri, universitas bagi ratusan pelajar asing, sebagian besar dari Malaysia yang belajar Tekhnik dan Kedokteran. Namun, sebagai hasil dari kebijakan dan keuangan yang mandiri, saat ini orientasi universitas negeri hanya berdasarkan keuntungan  dimana pelajar yang pintar namun kurang mampu diberikan akses dan kursi yang terbatas, dimana kedepannya reputasi mungkin akan hancur.

Polling: Kinerja KPK untuk Memberantas Korupsi. Polling dilakukan oleh salah satu surat kabar nasional yang diadakan oleh organisasi non-pemerintah – the Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, selama 5 tahun pertama (2002-2007) 59 orang dari berbagai profesi dibawa ke Pengadilan Korupsi, seperti misalnya pejabat senior pemerintahan (22 orang), anggota komisi dan sekretaris umum (12 orang), pengusaha (10 orang), Gubernur (5 orang), staff mahkamah agung (5 orang), mantan menteri (2 orang), pengacara 2 (orang), dan jaksa umum (1 orang). Sejumlah kerugian Negara yang ditangani, 30 kasus menyangkut kerugian Negara sebesar Rp. 1 triliun sampai Rp.20 triliun, kerugian tidak jelas (20 kasus), kerugian diatas Rp.100 triliun (5 kasus), Rp.61 triliun sampai Rp.80 triliun (3 kasus) dan kerugian Rp.21 triliun sampai Rp.40 triliun (2 kasus).

Pada basis sektoral (desember 2007 sampai Juli 2008), pejabat pemerintah atau eksekutif adalah yang paling korup (6 orang), menyusul oleh legislatif (6 orang), BUMN (4 orang), perbankan (3 orang), perusahaan negara/komisi negara/jaksa umum (masing-masing 1 orang). Pemerintah juga menyediakan paling tidak 6 undang-undang sejak tahun 1999, untuk sepenuhnya mendukung tindakan KPK, termasuk hak untuk menguping atau merekam pembicaraan telefon atas tersangka. Dan juga akhir-akhir ini, KPK telah mengumumkan seragam baru untuk tersangka korupsi selama persidangan.

Polling: Investor Asing Mengambil Alih Ekonomi Indonesia. Polling dilakukan oleh Institusi Setara dari 800 Responden berumur 17 sampai 22 tahun pada bulan Mei 2008 menunjukkan 60.8% percaya bahwa investor asing mengambil alih ekonomi Indonesia. Generasi muda menyarankan bahwa Indonesia sebagai Negara harus mengambil alih kembali seperti yang dilakukan Presiden Evo Morales dari Bolivia kepada negaranya terutama pada pertambangan minyak. Polling juga menunjukkan harapan rendah dari 57% kemampuan domestic untuk bersaing dengan wiraswasta asing, dan dari 50,7% tidak sependapat atas privatisasi dari beberapa perusahaan Negara yang potensial. 56.85% responden juga percaya bahwa terdapat perlambatan ekonomi selama 10 tahun terakhir, terbukti dari 76% perkembangan tidak ditujukan bagi mereka yang tidak mampu dan 60,9% percaya perkembangan tidak sejalan dengan konstitusi Indonesia dalam melindungi sumber daya alam utama dan kesejahteraan masyarakat. Dalam penanaman modal asing, namun, ekonom Indonesia Chatib Basri dari Universitas Indonesia berpendapat, bahwa survei tidak sesuai dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh sejumlah organisasi international, OECD, IFC dan World Bank yang melihat Indonesia sebagai Negara bersahabat bagi investasi asing karena undang-undang penanaman modal asing terbaru dan daftar negative, memberikan posisi bagi Indonesia ke 135  dari 170 dalam index ekonomi terbuka.

[Juli 2008]

KPK Indonesia – Komisi Pemberantas Korupsi memajang Barang-barang Gratifikasi. Hadiah dan pemberian tersebut adalah mereka yang dilaporkan dan diserahkan oleh pejabat pemerintah yang diterima dari pihak ketiga atas kerja mereka sebagai pelayan masyarakat, termasuk anggota KPK, diperlihatkan pada lobi kantor KPK di Jakarta. Hadiah diklasifikasikan kedalam hadiah gratifikasi karena dilaporkan dan diserahkan dalam jangka waktu 30 hari kepada KPK setelah penerimaan. Tujuannya adalah untuk pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima bagi pejabat pemerintah untuk menerima hadiah sebagai tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Masih banyak hadiah gratifikasi yang akan diperlihatkan, menurut juru bicara KPK.

Catatan hukum: Ide untuk memperlihatkan hadiah sebagai bagian dari gratifikasi oleh KPK adalah ide asli dari KPK. Hal tersebut juga pelajaran yang bagus masyarakat saat ini untuk memulai tidak lagi memberikan toleransi atas penyuapan kepada pejabat pemerintah. Awal bulan lalu, sejumlah tindakan anti korupsi dari individu dan organisasi telah menyarankan KPK untuk memperluas tugas mereka, tidak hanya menegakkan anti korupsi melalui undang-undang, tetapi juga melalui hukum kebiasaan. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sanksi social dengan membuat malu para koruptor yang diperlihatkan melalui media mengenai kekayaan hasil korupsi, keluarga, gaya hidup, dan kejahatan mereka. Lebih lanjut, pemerintah harus mempertimbangkan hukuman mati untuk koruptor untuk dimasukkan dalam undang-undang anti korupsi yang baru. Pada dasarnya, implementasi dari ide ini adalah hukum yang efektif sebagai sarana masyarakat dan akan memberikan perubahan social yang besar untuk membangun pemerintahan yang kuat, bersih dan terpercaya.

Indonesia harus menolak Perjanjian WTO. Penolakan ini berdasarkan tidak diikutsertakannya G33 dari Negara berkembang yang diwakili oleh Indonesia sebagi juru bicara, selama pertemuan WTO di Jenewa pada tanggal 30 July. Keterbukaan adalah kata kuncinya dimana Negara berkembang harus dilibatkan selama negosiasi yang dihadiri oleh anggota G7, Australia, Brasil, China, Uni Eropa, India, Jepang dan Amerika Serikat. Indonesia atas nama G33 menolak “Special Products” (SP) dan ‘Special Safeguards Mechanism’ (SSM) untuk dituangkan dalam draft untuk pertanian bagi perindungan petani Negara berkembang yang menjadi pihak paling tidak terlindungi menurut perjanjian WTO mengenai Pertanian.  Mekanisme WTO menurut skema yang ada memperbolehkan Negara maju untuk memberikan subsidi yang besar kepada petani, namun subsidi tidak diperbolehkan oleh Negara berkembang. Lebih lanjut, skema dari perdagangan bebas juga tidak adil dimana terdapat perbedaan pajak. Pada alhirnya pertahanan makanan adalah yang paling rapuh bagi sebagian besar Negara berkembang. Namun, pertentangan diantara Negara maju, yang telah ada, seperti India dan China Vs Amerika dan Eropa. Perancis sebagai anggota Uni Eropa meminta klarifikasi dan keterbukan dari Uni Eropa. Pertemuan WTO telah tertunda selama 7 tahun karena sejumlah pertentangan.

Indonesia – Timor Leste Menyimpulkan Peristiwa Timor 1998. Hasil akhir dikeluarkan oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang didirikan oleh kedua Negara, terutama menyarankan, bahwa kedua institusi pemerintah adalah mereka yang bertanggungjawab atas kekerasan hak asasi manusia selama jejak pendapat timor leste diantara pro kemerdekaan timor leste dan pro integrasi Indonesia pada September 1999. sejak 11 Agustus 2005 rekomendasi anggota tim KKP telah dirumuskan dalam 7 bab dan 1 bab khusus, menekankan tidak pada landasan hukum, tetapi lebih kepada komitmen kedepannya oleh kedua Negara untuk smembangun hubungan yang lebih bagus.

Catatan hukum: Rekomendasi KKP dihasilkan dalam ketidakhadiran sejumlah warganegara dan Negara asing yang menolak untuk menjadi saksi selama insiden 1998. Sebagian besar masyarakat juga percaya, bahwa sumber daya mineral di Timor Gap antara Indonesia dan Australia adalah perhatian utama. Integrasi Timor Timur menjadi propinsi ke-27 dari Republik Indonesia di tahun 1975 tidak menjadi masalah sampai tahun 1980. setelah kemerdekannya, ikatan yang kuat atas budaya dan ekonomi antara Indonesia dan timor Leste tetap terjalin.

Anggota DPR Ditangkap dalam 3 bulan atas dugaan Korupsi. Anggota tertuduh telah diawasi oleh agen KPK awal tahun ni, dimana 3 dari mereka dari partai yang memimpin, Golongan Karya. Anggota tersebut adalah Anthony Zedra, Hamka Yndgu, Sarjan Taher, Saleh Djasit dan Bulya Royan. Sebagian besar melanggar sejumlah proyek pemerintah, seperti misalnya pemadam kebakaran, lisensi hutan dan kapal patroli laut, dimana partner usaha dan pegawai department terkait juga ditangkap dan diinvestigasi. Di kasus lain, Arthalyta Suryani, partner usaha juga ditangkap dan ditahan atas gratifikasi sebesar USD 660.000 kepada jaksa umum dalam kasus controversial atas bantuan likuiditas  bank Indonesia (BLBI) di tahun 1997, menyangkut pengusaha Indonesia-China Syamsul Nursalim yang menetap di Singapura sejak tahun 1998.

[Juni 2008]

Polling atas Kinerja kepolisian Indonesia. Menyusul reaksi yang berlebihan terhadap polisi, kinerja rendah dan tindakan yang tidak professional atas demostrasi mahasiswa di Universitas Indonesia yang menyebabkan satu mahasiswa meninggal atas kekerasan yang dilakukan polisi akhir-akhir ini, polling dilakukan oleh surat kabar bersikulasi nasional. Pendapat masyarakat (63%) secara umum adalah sebagaimana yang diutarakan diatas.

Secara khusus, persepsi masyarakat sangat rendah terhadap kinerja polisi dalam menyelesaikan kejahatan (57.5% tidak puas, 42.2%puas dan 0.2% abstain), menangani terorisme (52.1%, 46%, 1.9%), menangani Korupsi (74,8%-24,5%-0,7%), pelanggaran hak asasi manusia (74,3%-23,3%-2,4%), kasus yang melibatkan pejabat pemerintah atau anggota kepolisian (76,9%-21,2%-1,9%), pelanggaran lalu lintas (61,5%-37,3%-1,2%), kemacetan (58,4%-41,0%-0,6%). Masyarakat hanya sedikit percaya polisi mampu menangani kecelakaan lalu lintas (46,7%-50,71,6%).

Dalam hal citra, masyarakat melihat kepolisian mempunyai reputasi yang buruk (50.6%), terhadap reputasi bagus (46.7%) dan abstain (2.7%) di tahun 2008, penurunan yang signifikan terjadi di tahun 2005 (37.2%, 55.2%, dan 9.8%). Tahun 2005 adalah yang paling rendah 57.8%

Polling atas Popularitas SBY. Polling dilakukan oleh Indobarometer di 33 kota besar di Indonesia dengan 1200 responden, menunjukkan bahwa masyarakat sekarang lebih memilih Megawati Soekarno Putri sebagai President jika pemilihan presiden dilakukan hari ini (26.1%) dibandingkan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (19.1%). Polling juga menunjukkan bahwa Susilo kurang diminati untuk masa pemerintahan kedua yaitu di tahun 2009-2014 (50.6% dibandingkan 31.3%). Penyebab terbesar atas hal ini adalah kebijakan untuk menaikkan harga minyak bulan mei 2008 lalu, dimana sebelumnya di tahun 2007 masyarakat lebih yakin terhadap Susilo (49.5% dibandingkan yang tidak yakin 33.3%). Dalam tanggapan untuk pemilihan selanjutnya dibulan Juni 2009, masyarakat mempunyai 10 kandidat (dari atas ke bawah) Megawati (30,4%), Susilo Bambang Yudhoyono (20,7%), Wiranto (9,3%), Sultan Hamengkubuwono (8,8%), Abudrrahman wahid (6,0%), Hidayat Nur Wahid (4,9%),Amien Rais (4,3%), Prabowo Subianto (1,8%), Sutiyoso (1,3%0 dan Yusuf Kalla (1,1%). Tiga kandidat pertama, tampaknya pilihan masyarakat Indonesia tetap memiliki keyakinan terhadap kandidat dari tentara.

Dua Pengedar Dieksekusi. Dua warganegara Nigeria dieksekusi oleh pasukan penembak Indonesia jauh dari Jakarta karena ditangkap atas mengedarkan obat-obatan terlarang di tahun 2001. kedua-duanya adalah pengedar obat-obatan terlarang yang pertama yang dieksekusi di Indonesia dalam 4 tahun. 60 pengedar obat lainnya sedang menghadapi hukuman mati, termasuk dua dari warganegara Australia yang terkenal bali Nine. Kejahatan lainnya dilakukan oleh warga asing akhir-akhir ini adalah pelecehan seksual kepada anak kecil oleh warganegara Australia di Jakarta, wanita kebangsaan Australia ditemukan meninggal dirumahnya di Bali diduga dilakukan oleh partner usahanya. Warganegara Australia menjadi peringkat pertama dalam hal kejahatan yang dilakukan di Indonesia, angka yang ada sejumlah 30. akhir-akhir ini juga, 3 warganegara Inggris (seorang jurnalis, konsultan dan pengusaha) melakukan bunuh diri di apartemen mereka, bulan Mei lalu.

Temasek menjual seluruh sahamnya di Penyelenggara Seluler Indosat kepada Qatar. Menyusul kekalahan dipengadilan Tinggi, Temasek Singapura kemudian menjua; semaua saham kepada Qatar Telecom. Temasek dan 8 anak perusahaannya telah ditemukan oleh KPPU melakukan usaha yang tidak sehat atas kepemilikan langsung dan tidak langsung dan manajemen di 2 provider seluler terbesar di Indonesia, PT INDOSAT dan PT Telkomsel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif menginvestigasi di Mahkamah Agung. Peringatan tersebut dikeluarkan untuk memulai investigasi di mahkamah agung Indonesia (setara dengan pengadilan tinggi di Common Law) dalam hal biaya yang diterapkan secara illegal dan tidak dilaporkan kepada auditor Negara Indonesia. Terdapat Rp/31.1 triliun (USD 300 miliar) pengembalian yang tidak dilaporkan, pendapatan dibayarkan bagi pencari hukum disemua level pengadilan Indonesia selama tahun 2005-2007, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pengawas organisasi non-pemerintah.

KPK berinisiatif untuk menginvestigasi kerugian Negara di BP Migas. Total kerugian dari anggaran pemerintah pusat terhadap pemerintahan darah dari Rp 225 triliun (USD 21 Triliun) adalah sebesar Rp 25 triliun. Sejumlah angka tersebut dibayarkan ke BP Migas, otoritas mandiri dalam minyak dan eksplorasi dan manajement yang keseluruhan saham dimiliki oleh Negara. Sebelumnya, KPK juga menginvestigasi kerugian Negara di 10 departemen, 11 perusahaan Negara dan 1 pemerintah propinsi, dimana kerugian terbesar ditemukan, dimana property Negara telah diberikan dan dialihkan secara melawan hukum kepada property swasta oleh pejabat pemerintah yang sedang bertugas. Sejumlah tanah dan rumah telah diidentifikasi dan diyakini, dan personil swasta sekarang menghadapai pengadilan di pengadilan anti korupsi.

KPK menangkap 5 Staf kantor Bea Cukai Indonesia. Kelima staf pemerintah tersebut ditemukan bersalah atas gratifikasi yang diterima oleh pengusaha di pelabuhan tanjung priok, pelabuhan terbesar di Jakarta. Untuk menanggapi hal ini, wakil presiden Yusuf kalla mengingatkan bahwa tiap pihak harus menolak penyuapan, baik dari pengusaha, staf atau pejabat tinggi Negara. Menurut pengusaha konstruksi, gratifikasi mencapai hamper 30% dari pengusaha di Indonesia, terutama dalam kewenangan di pelabuhan. Mereka setuju untuk memulai “Nol toleransi terhadap penyuapan”.

[Mei 2008]

Temasek dari Singapura kalah dalam menghadapi KPPU. Keputusan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan usaha – KPPU mempenalti 9 operator telefon seluler Indonesia untuk Monopoli melalui kepemilikan saham disejumlah provider seluler Indonesia. Kesembilan perusahaan adalah Temasek Holdings Pte Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd., and Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd and PT Telkomsel. Keputusan KPPU adalah 9 perusahaan melanggar pasal 27 undang-undang no.5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha (untuk persaingan tidak sehat), KPPU juga memerintahkan Temasek dan 8 anak perusahaannya untuk menjual semua saham di PT Telkomsel atau PT Indosat dalam waktu 12 bulan, dimana pembeli saham tidak boleh berafiliasi dengan Temasek dan memberikan denda kepada Temasek (dan 8 anak perusahaannya) dan PT Telkomsel masing-masing membayar denda sebesar Rp 15 triliun. Temasek kemudian juga mengalami kekalahan di pengadilan tingi, dimana keputusan lebih keras dari keputusan KPPU sebelumnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk ketua untuk institusi nasional pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. Institusi tersebut berada dibawah Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan diberi tugas untuk terus menerus menganalisa, mengawasi dan mengamankan keterbukaan dan kepercayaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Institusi ini dan penunjukkan dirumuskan dalam Keputusan Presiden No34/M/2008, sebagai pelengkap atas Keputusan Presiden sebelumnya no.80/2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Undang-undang tersebut telah efektif untuk memangkas korupsi, kolusi dan nepotisme diantara pejabat pemerintah dan broker.

Indonesia menyarankan implementasi UNCLOS 1982 tetap dilaksanakan. Posisi ini dikeluarkan Indonesia, diwakili oleh Direktur Jendral untuk Hukum dan Perjanjian Internasional dari Departemen Luar Negeri, dalam menanggapi draft resolusi PBB untuk menambah kekuasaan oleh Dewan Keamanan PBB dalam kewenangan IMO untuk memerangi bajak laut dalam kebanyakan Negara kelautan, dimana status batas wilayah laut suatu Negara dapat berubah menjadi laut international, hal ini bertentangan dengan konferensi PBB mengenai Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan piagam PBB. Saran yang diajukan akan mengijinkan Dewan keamanan PBB berperang langsung memasuki wilayah laut tanpa memperhatikan Negara bersangkutan dengan tujuan memerangi bajak laut, dimana tidak ada yurisdiki suatu Negara kelautan yang berlaku. Indonesia memberikan saran, bahwa UNCLOS 1982 tetap harus digunakan, dan hal memerangi bajak laut menjadi tanggungjawab dari Negara kelautan menurut Organisasi Maritim International (IMO) sebagaimana seperti yang sebelumnya, dibandingkan harus diambil alih oleh dewan keamanan PBB. Sejauh ini, keamanan di selat malaka telah berhasil dijaga oleh Indonesia, Singapura dan Malaysia, dimana bajak laut telah secara signifikan berkurang.

Polling 10 tahun Reformasi. Surat Kabar terbitan nasional di Indonesia mengadakan polling terhadap 871 responden dari 6-7 Mei 2008, menunjukkan bahwa secara umum 75% responden menunjukkan perhatian besar mereka terhadap penurunan ekonomi sejak reformasi 1998. Adalah pemerintah yang dipersalahkan karena memotong subsidi untuk makanan, tepung, gula, jagung, ikan di tahun 1998, dan secepatnya memotong subsidi premium dan minyak tanah. Negara Sejahtera dalam hal memberikan makanan bagi masyarakat, telah hilang maknanya disaat pemerintah gagal untuk melindungi masyarakatnya dari kelaparan dan pengangguran sebagaimana yang ditunjukkan 50.5% responden, sementara 19.7% adalah untuk kegagalan penegakan hukum dan 16.5% untuk kegagalan sosial dan kesejahteraan.

Namun, sebagian besar responden berterimakasih atas reformasi yang memberikan kebebasan untuk berbicara dan bersekutu. Lebih lanjut, 10 tahun reformasi 1998 menunjukkan tanggapan positif untuk kemanan dan politik yang lebih bagus (35.1%), penegakan hukum (17.7%), akses sosial dan public (14.5%), dan ekonomi (4.1%). Kegagalam reformasi juga ditunjukkan, dimana pemerintah gagal dalam ekonomi (50.5%), penegakan hukum (19.7%), sosial dan kesejahteraan (16.5%), politik dan keamanan (5.4%) dan secara umum (2.1%). Secara umum responden berpendapat pesimis terhadap perkembangan Indonesia 5 tahun kedepan (53.6%). Saling tuduh mengenai rencana nasional yang tidak jelas dimasa depan. Keempat amandemen dari UUD 1945 dan penguatan dari institusi masyarakat hanyalah masalah normatif, dimana politisi tetap tidak tanggap untuk menempatkan perhatian yang besar atas masyarakat. Otonomi daerah membawa kompetisi politik ke daerah, daripada kemandirian dan pertumbuhan bagi masyarakat.

[April 2008] 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk ketua untuk institusi nasional pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. Institusi tersebut berada dibawah Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan diberi tugas untuk terus menerus menganalisa, mengawasi dan mengamankan keterbukaan dan kepercayaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Institusi ini dan penunjukkan dirumuskan dalam Keputusan Presiden No34/M/2008, sebagai pelengkap atas Keputusan Presiden sebelumnya no.80/2003 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Undang-undang tersebut telah efektif untuk memangkas korupsi, kolusi dan nepotisme diantara pejabat pemerintah dan broker.

Polling 10 tahun reformasi. Polling diadakan oleh Demos, institusi penelitian dibidang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, menunjukkan penurunan perubahan yang mendasar dari 74% ditahun 2004 sampai 66% ditahun 2007 atas kebebasan dan memeluk agama, bahasa dan budaya, dan juga penurunan signifikan dari 74% ditahun 2005 sampai 60% ditahun 2007 untuk kebebasan berbicara, berkumpul dan membentuk organisasi. Hal ini merupakan hasil dari demokrasi Indonesia yang dipandang dari berbagai macam bentuk, perbedaan paradigma masyarakat tentang demokrasi, dan juga bahwa demokrasi menghadapi hambatan dari kebijakan ekonomi dalam menghadapi globalisasi. Oleh karena itu, kebijakan yang baru dan kaku dalam bentuk undang-undang dan pemerintah harus menang dalam hal kebijakan ekonomi. Namun, perubahan yang cepat dengan jelas ditunjukkan oleh tindakan dibandingkan undang-undang dan peraturan, pembebasan korupsi, mengurangi penyelewengan atas kekuasaan pejabat pemerintah, dan kepatuhan untuk mentaati undang-undang baik oleh pejabat pemerintah dan pejabat publik.

Polling atas Aparata Hukum. Poling diadakan awal bulan Maret 2008 kepada 867 responden di 13 kota besar di Indonesia menunjukkan kekecewaan masyarakat atas kinerja pejabat hukum akhir-akhir ini, dimana 73.2% melihat tidak ada pelayanan masyarakat yang bebas dari korupsi oleh pegawainya, terutama pejabat hukum. Kantor kejaksaan umum dan institusi polisi menerima secara berturut-turut 95.4% dan 73.4% ketidakpercayaan responden.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima 73.4%, menyusul ditangkapnya anggotanya (pensiunan polisi) atas gratifikasi dan memeras selama investigasi korupsi dengan perusahaan Negara, akhir februari 2008 lalu. Lagi-lagi Kantor kejaksaan umum dan institusi polisi adalah mereka yang tidak berkomitmen untuk memberantas korupsi, berturut-turut menunjukkan 84.7% dan 81.2% pendapat responden, termasuk mahkamah agung (75.3%), pengadilan (82.2%), dan KPK (67.2%). Hampir setengah dari responden (55.2%) secara umum tidak percaya atas komitmen untuk memberantas korupsi dibandingkan yang masih percaya sebanyak 42.7%.

Terlepas dari paradigma masyarakat, pandangan baik atas kantor kejaksaan meningkat dari 22.3% tahun lalu menjadi 29.3% diperiode yang sama. Bahkam lebih buruk, 74.4% responden tidak mempercayai pengadilan. Saat ini masyarakat memaksa untuk memperbaharui rancangan undang-undang anti korupsi yang lebih kuat, sejak mereka melihat undang-undang dan peraturan yang baru saat ini sejak dikeluarkan ditahun 1998, tetapi tidak dengan tepat diimplemantasikan. Pejabat hukum yang terpercaya dan mempunyai kemamuan merupakan suatu keharusan.

Pejabat tinggi Malaysia terlibat dalam Pembalakan Hutan. Menurut investigasi surat kabar Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2008, orang Malaysia tersebut menggunakan perusahaan malaysi yaitu Hardwood Timber SDN BHD dalam proses membakar kertas untuk berubah kayu illegal menjadi kayu legal. Kayu illegal tersebut berasal dari Borneo, Indonesia, kemudian diexpor ke Malaysia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia. Kantor konsulat Indonesia di Kuching, Malaysia yang menyaksikan impor kertas Malaysia, menemukan hal tersebut palsu karena salah dalam menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, otoritas Malaysia menyangkalnya.

Polling Atas Anggota Parlemen. Polling, secara umum menunjukkan pandangan yang signifikan, dimana 822 responden (berusia diatas 17 tahun di 10 kota besar) menunjukkan kepercayaan yang rendah atas anggota parlemen untuk hadir dalam rapat (24% percaya dibandingkan 70.4% tidak percaya), terlalu banyak bepergian keluar negeri dibandingkan di kantor (74.2% setuju dan 22.9% tidak setuju), tidak tanggap atas kritik dari masyarakat (69,2% dan 27.4%) dan selalu meminta penambahan fasilitas (setuju 75.9% dan tidak setuju 22.4%).

Aset perumahan negara bernilai Rp.371 triliun, menghilang. Angka tersebut merupakan perumahan yang dimiliki Negara yang sedang ditinjau ulang, dimana sejumlah besar rumah telah dialihkan melawan hukum menjadi milik pribadi, menurut perhitungan Direktur Jendral untuk Inventaris Negara Departemen Keuangan, akhir-akhir ini. KPK kemudian menahan paling tidak 11 rumah Negara di Bandung, Jawa Barat, dimana telah lama dialihkan secara melawan hukum menjadi milik pribadi oleh pejabat Negara untuk dirinya sendiri. Rumah-rumah lainnya akan menyusul. Dari 77 Departemen dan institusi pemerintah, hanya 20 yang telah melakukan peninjauan atas aset-asetnya sejak tahun 2007.

[Januari 2008]

39 bulan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono: Penurunan Kepercayaan Ekonomi. Polling diadakan oleh surat kabar nasional bersikulasi nasional pada tanggal 15-17 januari 2008 dengan 1356 responden berusia minimum 17 tahun di 33 kota di propinsi besar, menunjukkan bahwa masyarakat kurang percaya atas kemampuan pemerintah untuk memperbaiki penurunan ekonomi. Mengenai Ekonomi, polling menunjukkan penurunan yang tajam atas kepercayaan dari 77.5% (juli 2005) sampai 64.2% (oktober 2005) dan 49.9% (januari 2008). Ketidakpuasan masyarakat atas kontrol pemerintah atas meningkatnya harga-harga, peningkatan dari 76% (November 2007) sampai 82% (januari 2008).

Peningkatan harga internasional atas beras, bahan bakar dan minyak tanah, secara langsung berpengaruh kepada harga makanan, dimana sebagian besar masyarakat ikut terpengaruh, menyebabkan meningkatnya rakyat miskin dari 35,10 milyar (awal tahun 2006) samapi 39,5% (januari 2008). Hal ini mempengaruhi penurunan pandangan atas pemerintahan SBY dari 74.9% (November 2007) sampai 74.6% (januari 2008).

Komisi Pemberantas Korupsi Gagal Menyentuh Pejabat Tinggi Negara. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil penelitiannya, bahwa hanya sebagian kecil dari kasus korupsi yang terselesaikan di tahun 2007, memperkecil kerugian Negara hanya sejumlah Rp.46.74 trilliub, dimana terdapat perbedaan besar dengan angka yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) sebanyak 5.717 kasus korupsi dari Rp.8.085 triliun. ICW menekankan bahwa mereka yang ditangkap oleh kantor kejaksaan umum dan duduk dalam persidangan adalah mereka yang mempunyai posisi menengah sebagai pegawai pemerintah propinsi daripada Direktur Jendral atau Direktur departemen Negara saat ini.

Direktur Bank Indonesia menjadi tersangka. Lagi, KPK menetapkan 3 pejabat tinggi Negara di Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka atas kasus korupsi untuk pengalihan dana ke MPR/DPR dengan ilegal, dimana terkait dengan rancangan undang-undang mengenai bank sentral yang dikeluarkan akhir-akhir ini. Burhanudin Abdullah (sebagai Ketua), Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai Deputi bertanggungjawab dan segera akan menghadapi persidangan di pengadilan anti korupsi.Sebelumnya dua ketua BI Sjahril Sabirin dan Soedrajat Djiwandono ditahan dan menghabiskan hari mereka di penjara.

Kejutan KPK di Tahun Baru. Menyusul penunjukkan untuk periode 2008-2012, tim baru mengumumkan tersangka Rusdihardjo (Pensiunan Kepolisian), jufa mantan duta besar (2005-2007) untuk Malaysia dan mantan ketua Kepolisian Indonesia (2001-2005), jabatan tertinggi di kepolisian. Rusdihardjo akan dituntut untuk biaya ilegal di imigrasi pada kedutaan Indonesia selama masa tugasnya. Mr. Wayarabi Alhadar, pendahulunya juga dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp.1.7 triliun yang dibayarkan ke pemerintah, sejumlah dana yang secara illegal diterima selama masa tugasnya. Seorang pegawai imigrasi juga dituntut karena korupsi.

Kejaksaan Agung memanggil Syamsul Nursalim. Dia dipanggil untuk interogasi lanjutan di kantor kejaksaan umum terkait bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) tahun 1997, dimana syamsul, seorang konglomerat Indonesia-China menjadi tersangkat yang tersangkut kasus ini. Syamsul diyakini berada di Singapur. Di kasus yang berbeda, Anthony Salim (anak dari Liem Sioe Liong, Konglomerat Indonesia) juga menjadi tersangka yang muncul dikantor kejaksaan untuk kasus yang sama, menyebabkan kerugian Negara sampai Rp. 3 triliun. Kejaksaan mencari kejahatan lain dan isu masyarakat lainnya untuk dibawa kesejumlah dokumen hokum dan penyelesaian oleh IBRA.

[Februari 2008]

Buku Menteri Kesehatan Indonesia ‘Siti Fadillah Supari’, Membuat Geram US-WHO.