| |
INDONESIAN LAW UPDATE 2009
[April 2010]
MK Membatalkan UUBHP.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan (“UU BHP”).
Pembatalan itu dikarenakan adanya
peretentangan dengan konstitusi
karena telah menciptakan akibat
berupa (1) warga negara harus
berjuang dan membayar lebih untuk
memperoleh tempat terbatas dan
pendidikan yang layak di banyak
institusi pendidikan, meskipun hak
tersebut sudah dijamin oleh
Konstitusi dan pemerintah wajib
menyediakan pendidikan
(2)Penyeragaman untuk seluruh
institusi pendidikan ke dalam Badan
Hukum Pendidikan telah menghilangkan
hak warga negara untuk berperan
menyediakan pendidikan yang layak,
yang juga telah membatasi hak
konstitusional untuk berkumpul dan
bersyarikat sebagaimana dijamin
dalam Konstitusi, dan (3) asumsi
yang dibuat oleh UU BHP yang
menyamaratakan kualitas insititusi
pendidikan di Indonesia dan hanya
menyediakan waktu enam bulan bagi
institusi yang kurang kualitasnya
untuk menyesuaikan kualitasnya,
merupakan suatu kesalahan. Bahkan
diantara universitas negeri saja
beda kualitas jelas terlihat.
Pengadilan juga tidak menyetujui
pembelaan pemerintah bahwa UU BHP
tersebut akan bermanfaat dan
menciptakan keefektivitasan dalam
mengawasi pelaksanaan pendidikan.
Mahkamah membatalkan satu pasal yang
menjadi jantung dari UU BHP. Oleh
karena itu, Mahkamah memerintahkan
seluruh ketentuan untuk mengacu
kembali pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pemohon adalah enam
perkumpulan yang mewakili sejumlah
kelompok kepentingan yang tidak
menyetujui sejumlah kebijakan
pemerintah Indonesia dalam bidang
pendidikan.
Mahkamah Konsitutsi Menyatakan
Undang-Undang tentang Penistaan
Agama Tidak Bertentangan dengan
Konstitusi.
Mahkamah menolak permohonan untuk membatalkan
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
dengan alasan bahwa pemerintah
adalah otoritas tunggal untuk
menempatkan masyarakatnya dalam
keteraturan. Mahkamah menganggap
bahwa apabila konflik muncul dalam
suasana khusus tersebut, pemerintah
memiliki otoritas tunggal untuk
menerapkan kewenangan tersebut.
Lebih jauh Mahkamah menganggap bahwa
pemerintah akan tidak memilliki
landasan untuk menerapkan tindakan
yang diperlukan apabila susasa rusuh
terjadi. Mengenai pendapat pemohon
bahwa undang-undang ini dibuat saat
negara dalam keadaan darurat,
Mahkamah menjawabnya bahwa seluruh
undang-undang darurat telah
diseleksi oleh TAP MPRS Nomor XIX/MPRS/1966,
mana saja undang-undang yang
dibatalkan dan mana yang masih tetap
berlaku. Putusan tidak dibuat secara
aklamasi karena satu hakim membuat
concurrent opinion dan satu hakim
lainnya membuat dissenting opinion.
Perang Terhadap 9 bidang Mafia
Peradilan.
Genderang perang telah ditabuh saat
diklarasi yang dilakukan Sekretaris
Satuan Tugas Anti Mafia Peradilan,
Denny Indrayana, satuan tugas yang
dibuat atas perintah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Satgas
mengidentifikasi sembilan mafia
kakap yang harus segera diberantas,
yaitu Mafia Peradilan, Mafia Korupsi,
Mafia Pajak dan Cukai, Mafia
Kehutanan, Mafia Pertambangan, Mafia
Narkoba, Mafia Tanah, Mafia
Perbankan dan Pasar Modal, dan Mafia
Perikanan. Mafia Peradilan berada di
peringkat teratas daftar. Saat ini
Satgas telah menerima 383 laporan
publik mengenai praktik mafia di
Indonesia.
140 triliun Uang Pajak Hilang karena
Penggelapan Pajak.
Indonesia merugi Rp.140 triliun
setiap tahunnya karena penggelapan
pajak di Kantor Pajak. 23% pemasukan
pajak dicuri, menurut Fraksi
Gerindra di DPR. Target pemasukan
pajak adalah Rp.577 trilyun namun
hanya menerima 560 trilyun. Negara
seharusnya dapat menerima Rp.700
trilyun sehingga mendesak bagi
seluruh penegak hukum untuk membasmi
pelaku penggelapannya.
Amnesty Internasional Meminta
Malaysia Melindungi Buruh Migran.
Permintaan itu didasari buruh-buruh
migran sering diperdaya dan ditipu
oleh majikan Malaysia dan agen
dengan dijanjikan pekerjaan baik
dengan gaji tinggi, demi menghindari
kemiskinan, namun terjebak pada
realitas dengan mengalami penyiksaan
dan dieksploitasi. Para pekerja
memandang bahwa kondisi kerja mereka
lebih mirip eksploitasi buruh. Dalam
laporan yang berjudul “Terjebak-
Eksplotasi Buruh Migran di
Malaysia”, secara detail diterangkan
bahwa Malaysia sangat tergantung
pada buruh migran dari Bangladesh,
India, Indonesia, Nepal, Myanmar,
Filipina, dan Vietnam, untuk bekerja
di sektor-sektor seperti tempat
konstruksi, pabrik, restauran,
pekerja rumah tangga, perkebunan
kelapa sawit, dan pekerjaan lain
yang dihindari pekerja lokal.
Bagaimanapun perlakuan majikan jauh
dari layak, seperti penggajian yang
cukup, kondisi kerja yang tidak aman,
pemenjaraan semena-mena dan
pemerasan oleh Petugas Malaysia.
Laporan dari Direktur Kebijakan,
Michael Bochenek, mendokumentasikan
tentang luasnya eksploitasi di
Malaysia, di seluruh sektor
pekerjaan, dan tidak adanya sistem
inspeksi yang tidak efektif dan
tiadanya kompensasi yang efektif
untuk kerugian yang diderita mereka.
Laporan ini didasarkan atas lebih
dari 200 pekerja (legal maupun
ilegal) pada Juli 2009. Laporan ini
juga meminta pemerintah Malaysia
untuk meningkatkan inspeksi di
tempat kerja dan melakukan proses
peradilan terhadap atas
kesewenang-wenangan terhadap buruh
migran, karena Malaysia gagal untuk
melaksanakan tanggung jawab mereka
untuk mencegah pelanggaran, termasuk
eksploitasi, kerja paksa, dan
perdagangan manusia. Seperti
biasanya, Pemerintah Malaysia
menolak fakta-fakta tersebut, dimana
Amnesty turut menemukan bahwa
pejabat di Malaysia kerap
menyalahgunakan kewenangan dengan
menangkapi buruh migran, yang
ujung-ujungnya adalah untuk memeras
buruh tersebut. Sebelumnya Indonesia
telah merespon dengan tidak
mengirimkan buruh migran sejak Juni
2009 hingga sekarang.
[Maret 2010]
39 Anggota Dewan Diduga Menerima
Suap dari Deputi Senior BI Pada
Pemilihan 2004.
Anggota DPR periode 1999-2004 dari
PDIP (19 anggota), Golkar (12), PPP
(4) dan fraksi TNI/Polisi (4) diduga
menerima suap dari Miranda S.
Goeltom. Kasus itu dimulai saat
pemilihan Miranda Goeltom, salah
satu kandidat Deputi Bank Indonesia,
dimana diduga Miranda telah menyuap
39 anggota dewan untuk membuatnya
lolos proses tes yang dilakukan
anggota dewan. Kasus ini terkuak dan
ditangani KPK sejak Agus Tjondro
Prayitno (mantan anggota legislatif
dari PDI-P) yang bersaksi di depan
KPK bahwa dia telah menerima cek
pelawat sebesa Rp. 500 juta
(US$50,000) dari rekannya, Emir
Moeis, sesaat setelah DPR menyetujui
pencalonan Miranda untuk posisi
tersebut pada bulan Juni 2004.
Miranda terpilih setelah mengantongi
suara 41 dari 54 suara yang ada di
Komisi IX DPR bidang Perbankan dan
Finansial, yang didominasi 17
legislator PDI-P, disusul 15 dari
Golkar dan beberapa anggota dari
partai lainnya. PPATK kemudian
mengidentifikasi bahwa 400 cek
pelawat diduga terhubung dengan para
anggota dewan yang disebutkan Agus.
Sebagai anggota parlemen, DPR
memiliki hak untuk memilih anggota
KPK, Ketua Mahkamah agung, Kepala
Kepolisian RI, Kepala Komisi
Yudisial, dan pejabat negara lainnya.
Bagaimanapun telah jelas bahwa
seleksi tersebut semata-mata
ternyata digantungkan pada kekuatan
uang bukannya kualifikasi kemampuan,
sehingga masyarakat mempertanyakan
integritas, moralitas, dan
kualifikasi anggota DPR.
Komisi Perlindungan Perempuan dan
Anak ASEAN Menunjuk Dua Wakil
Indonesia.
Kedua wakil tersebut adalah Ahmad
Taufik Damanik dan Rita Serena
Kalibonso, yang bersama dengan
komisioner lain dari negara ASEAN
akan membangun sistem pengawasan hak
anak-anak dan penerapannya di Asia
Tenggara dan isu sensitif lainnya,
seperti perdagangan anak di daerah
Mekong termasuk Thailand, Vietnam,
Laos, Kamboja, dan Myanmar serta
masalah Indonesia-Malaysia-Singapura,
yang dicanangkan sebagai proyek tiga
tahun ke depan. Perekrutan tentara
anak yang terlibat dalam konflik
Mindanao-Filipina Selatan, dan
Myanmar turut pula menajdi perhatian.
ACWC adalah komisi baru yang
didirikan ASEAN untuk mengurusi
permasalahan hak perempuan dan anak
Pasar Retail Moderen Mendominasi
Jakarta.
Cepatnya pertumbuhan pasar telah
mengalahkan jumlah pasar tradisional
di Jakarta. Pasar retail moderen
dalam hal ini mencukup mini-market,
supermarket, department store,
convenience store, dan hypermarket.
Sedangkan pasar tradisional dikenal
sebagai pasar dimana selama ini
telah dikenal masyarakat, dimana
penjual yang beraneka macam di satu
area dan menjual berjenis-jenis
barang. Hal itu terlihat selama
periode 2005-2008, dimana
peningkatan pasar modern mencapai
117% (dari 1,014 unit menjadi 2,196
unit) sementara pasar tradisonal
belum kunjung membangun pasar lagi (peningkatan
0%). Diantara perkembangan pasar
retail modern di Indonesia, mini
market menunjukkan angka yang luar
biasa berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan pada periode
2003-2008. Hal itu ditunjukkan pada
peningkatan 2,058 unit menjadi 7,301
unit- peningkatan 254% (untuk
minimarket) dan hypermarket sebanyak
150% (dari 54 unit menjadi 135
unit). Dilihat dari wilayah
persebarannya, kebanyakan pasar
retail moderen beroperasi di
provinsi Jawa Barat, dan Jakarta di
posisi kedua. Kedua provinsi
tersebut membentuk daerah
Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi).
Hypermarket tetap paling banyak
berada di Jakarta (porsinya ¼ dari
keseluruhan di Indonesia).
Perbandingan Jakarta terhadap
Jabodetabek menunjukkan bahwa: mini
market sebanyak 1.841 unit dari
4.939 unit (37.3%), supermarket 200
dari 336 unit (59.5%), department
store 120 dari 217 (55,3%),
hypermarket 35 dari 70 (50%).
Sementara untuk menunjukkan
perbandingan keseluruhan pasar
retail moderen yang tersebar di
Jakarta terhadap Indonesia adalah
minimarket sebanyak 25.4%,
supermarket 17.4%, department store
19.3%, dan hypermarket 25.3%.
Sementara itu jumlah pasar
tradisional di Jakarta per 2008
sebanyak 151 unit, tersebut di Jawa
Barat 27 unit, Jakarta Utara 23
unit, Jakarta Pusat 39 unit, Jakarta
timur 33 unit, dan Jakarta Selatan
29 unit. Total penyebaran 151 unit
kios di pasar tradisional sebanyak
98,705 unit.. Total rerata
pengunjung di setiap pasar
tradisional adalah 2 juta orang
setiap harinya.
KPPU Sedang Menyelidiki Kartel Obat.
KPPU
melakukan penyelidikan selama dua
bulan terkait dugaan adanya praktik
bisnis monopoli
perusahaan-perusahaan farmasi.
Penemuan ini mengindikasikan
fenomena konsentrasi industrial dan
tingginya harga beberapa jenis obat
tertentu. Pengawasan KPPU dilakukan
terutama kelas terapi dengan tren
setelah habisnya masa paten obat
originator. Jenis obat yang menjadi
dugaan kartel adalah obat kelas
amplodipine yang terdiri dari merek
obat amdixal (Sandoz), Divask (Kalbefarma),
Norvask (PT Pf), Tensivask (PT DM)
dengan konsentrasi pasar PT Pf 55,8
persen dan PT DM 30 persen dengan
rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93
persen. Produk amlodipine merupakan
obat obatan yang mengandung
dihydropyridine derivative
calcium-channel blockers yang
digunakan secara spesifik untuk
jenis penyakit yang terkait dengan
kardiovascular dan habis masa
patennya pada tahun 2007. Untuk
kelas amlodipine dengan dua merek
utama, yaitu Norvask dan Tensivask,
harganya jauh melebihi harga obat
generiknya. Untuk itu, dalam
kerangka pemeriksaan pendahuluan,
Komisi mengagendakan Pemeriksaan
terhadap Terlapor I (PT PF) pada 8
Maret dan Terlapor II (PT DM) pada 9
Maret.
Kelemahan Pengawasan Kepolisian.
Pelaksanaan tugas
kepolisian sedang dikeluhkan oleh
masyarakat karena telah melanggar
ketentuan dan rasa keadilan
masyarakat. Aduan yang diterima
Komisi Kepolisian Nasional meningkat
signifikan sejak tahun 2007 sampai
2009, dari 597 aduan, 344 lalu
1.446. Dari 1446 aduan, kebanyak
mengeluhkan buruknya layanan (1.151
aduan), penyalahgunaan kewenangan
(239 aduan), diskriminasi (48 aduan),
diskresi (20 aduan), dan korupsi (8
aduan). Layanan yang buruk berkaitan
dengan kasus yang terus-terusan
ditunda, tidak mau menerima kasus,.
Atau tidak melaporkan perkembangan
kasus. Penyalahgunaan kewenangan
dikaitkan dengan tindakan kasar
kepolisian, kesewenangan dalam
menangkap, menahan, dan menggeledah.
Korupsi itu berkaitan dengan
penggunaan anggaran operasional dan
memproses kekayaan ilegal polisi.
Diskriminasi muncul dalam
mengistimewakan pihak atau kasus
tertentu dan mengabaikan orang
miskin. Diskresi yang tidak
diterapkan dengan benar terjadi
ketika polisi dengan sengaja
mengarahkan kasus non-pidana harus
diselesaikan secara pidana. Unit
penyidik merupakan yang paling
sering dilaporkan dalam aduan
tersebut (1.386 aduan), diikuti oleh
polisi lalu lintas (13) tamtama (1)
dan unit lainnya (66). Kebiasaan
menyuap atasan membuat munculnya
scenario penjebakan oleh polisi
terhadap masyarakat untuk diperas,
begitu keterangan Adnan Pandu Pradja,
anggota Kompolnas. Kelemahan ini
terletak pada pengawasan eksternal,
yang menurut pengamatan Kompolnas
dan Divisi Profesi dan dan
Pengamanan (Propam), diindikasikan
oleh tiga hal: (1) Pengaduan dari
masyarakat terhadap Kompolnas
melalui inspektorat kepolisian di
daerah, ternyata malah dikembalikan
kembali ke kepala kepolisian lokal
sehingga tidak diselidiki lebih
lanjut, Cuma dijawab oleh kepala
polisi tersebut saja, (2)
Kesalahpahaman konsep kebebasan saat
Propam memeriksa penyidik yang
kemudian dianggap sebagai intervensi
atas tugas penyidik, (3) Semangat
melindungi korps, dimana setiap
cacat perilaku dari petugas
kepolisian akan mencoreng nama
atasan, sehingga harus ditutupi.
Izin 22 Penyalur TKI Dicabut.
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
mencabut Surat Ijin Pengerahan (SIP)
dari 22 Pelaksana Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang
melakukan berbagai pelanggaran. Hal
ini menjadi peringatan bagi PPTKIS
lainnya yang kerap melakukan
pelanggaran agar jangan sampai hal
ini terulang lagi, kata Menakertrans
Muhaimin Iskandar. Muhaimin
mengatakan, ada beberapa pelanggaran
yang kerap dilakukan oleh PPTKIS
sehingga patut dikenai sanksi.
Diantaranya, ada PPTKIS yang
menempatkan calon TKI tanpa melalui
pelatihan 200 jam, tempat
penampungan yang tidak layak,
penyalahgunaan izin dan terindikasi
melakukan penipuan terhadap calon
TKI. Bahkan ada juga PPTKIS yang
terang-terangan melanggar pasal 13
UU No. 39/2004. Mereka tidak
memenuhi kewajibannya menyetorkan
deposito sebesar Rp 500 juta sebagai
bentuk pertanggungjawaban jika
kemungkinan terjadi pelanggaran.
Melindungi TKI adalah kewajiban baik
pemerintah maupun PPTKIS. Saat ini
dari sekitar 500 PPTKIS di seluruh
Indonesia, baru setengahnya saja
yang masuk kategori baik. Sisanya
ada yang harus ditutup, namun ada
juga yang masih bisa dilakukan
perbaikan dan pembinaan. Oleh karena
itu, dalam waktu dekat
Kemenakertrans akan bekerja sama
dengan auditor independen untuk
melakukan audit terhadap PPTKIS dan
melakukan standarisasi pelayanan TKI.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan
standar pelayanan sebagai tindak
lanjut dari pembinaan terhadap
PPTKIS. Jika dalam pelaksanaan audit
ini terdapat pelanggaran, maka akan
dilakukan pembinaan peningkatan
layanan, peringatan ataupun
penindakan berupa sanksi tegas. Hal
tersebut yang disesuaikan dengan
menurut tingkat pelanggaran yang
dilakukan. Untuk kasus-kasus
tertentu, terutama pelanggaran uang
melibatkan kasus-kasus kriminal,
akan segera diperiksa lebih lanjut.
jika pelanggaran disertai bukti yang
cukup kuat, maka segera akan
diajukan ke ranah hukum.
Ke-22 PPTKIS yang dikenai sanksi tegas berupa pencabutan
SIP itu adalah:PT Fim Anugerah, PT
Tulus Widodo Putra, PT Putri
Bersaudara, PT Nour Mansour Abadi,
PT Barokah Bersaudara, PT Zaya Abadi
Ekasogi, PT Jasa Makmur Sejahtera,
PT Maju Puta Dewangga, PT Irfan Jaya
Saputra, PT Gabila Wadi Amed, PT
Muara Mas Globa, PT Assalam Karya
Manunggal Putra, PT Bafa Anugerah
Persada, PT Permata Gobel Sejahtera,
PT Amrita Mahesa Prima, PT Multi
Sukses Putranto, PT Dwi Insan Setia
Utama, PT Bintang Lima, PT Prime
Global Manpower, PT Bin Hamoud
Safarindo, PT Asia Primadona Pratama,
PT Assalam Bersaudara
----
[Desember 2009]
Poling Praktik Hak Asasi Manusia di
Indonesia.
Selama lebih dari enam dekade,
Indonesia telah mengakui Hak Asasi
Manusia dalam Konstitusinya, dan
sebagai tindak lanjut dari sejumlah
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(“PBB”), Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi bebrapa Konvensi PBB
terkait hak asasi manusia, yaitu
Konvensi mengenai Penghapusan
Diskriminasi terhadap Ras tahun 1965
pada tahun 1999, Konvensi mengenai
Hak Sipil dan Politik 1966 (pada
tahun 2005), Konvensi mengenai Hak
Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan 1966
(pada tahun 2005), Konvensi mengenai
Pengapusan Diskriminasi terhadap
Perempuan 1979 (pada tahun 1984),
Konvensi Menentang Penyiksaan 1984(
1988), Konvensi mengenai Hak Anak
1989 (1990), dan Konvensi mengenai
Perlindungan terhadap Pekerja Migran
1990 (dalam perkembangan). Pada
level kepuasan masyarakat terhadap
kinerja pemerintah dalam berbagai
bidang kehidupan menyangkut
masyarakat Indonesia (yang berjumlah
230 juta dan tersebar di 13.000
pulau dengan 550 etnis yang berbeda,
dan 60 dialog yang sering dipakai di
33 provinsi dengan 30 partai politik
yang berbeda), responden memiliki
pilihan untuk memilih puas, tidak
puas, atau abstain. Hasil terendah
diperoleh dari poling persamaan di
depan hukum 16,1% merasa puas, 81,6%
tidak puas, 2,3% abstain. Sementara
hasil rendah lainnya didapat dari
poling pekerjaan yang layak
(21,9%-77,3%-0,8%), pendidikan yang
layak (35,3-63,5-1,0), perumahan
yang layak (36,4-61,4-2,2),
kesehatan yang layak
(40,0-59,2-0,8), tingkat keamanan
(40,5,57,1-2,4), kebebasan
berserikat (43,5-44,5-12,0),
kesejahteraan pangan
(45,7-53,2-1,1). Namun masyarakat
Indonesia puas dengan kebebasan
menyatakan pendapat (59,5-36,6-3,9),
kebebasan berkeyakinan
(79,5-18,7-1,8). Dalam beberapa
pertanyaan, responden ditanyai
mengenai kondisi ketenagakerjaan
sekarang, dimana terdapat
ketidakpuasan 89,6% terhadap
kemungkinan PHK yang tidak sah,
84,6% mengenai perlindungan
didasarkan pada kerja kontrak, 83,5%
karena masalah gaji, 70,9% karena
tindakan tidak sah dari perusahaan
besar. Hasil yang lebih baik
diperoleh dari kondisi mengenai
putus pendidikan, dimana selama lima
tahun terakhir tetap berada di bawah
5% tiap tahunnya
(2003/04-2004/05-2005/06-2006/07-2007/08)
mulai dari Sekolah Dasar sampai
Perguruan Tinggi. Kemudian patut
bersyukur dengan tindakan pemerintah
menganggarkan 20% APBN yang
dialokasikan untuk pendidikan,
termasuk pada level universitas yang
meningkat signifikan
5%-7,5%-12,5%-12,5%-18%. Poling
terakhir dilakukan untuk merespon
Hari HAM seduina 12 Desember 2009 di
Indonesia, diadakan oleh sebuah
harian nasional dengan responden
sebanyak 814 dengan minimum usia 17
tahun di 10 kota besar secara
proporsional, yang diakui tetap
tidak mewakili persepsi nasional.
Koin Keadilan: Pendukung Kasus Prita
Mengumpulkan Koin.
Koin yang terkumpul telah mencapai
Rp. 400 juta (USD 58.000) dalam
tempo tiga minggu, dilakukan oleh
pendukungnya diseluruh Indonesia,
yang bertujuan untuk membantu Prita
membayar denda Rp. 204 juta yang
diputus dalam pengadilan banding,
Banten. Prita, sang tergugat, adalah
seorang wanita Indonesia yang
dituntut secara perdata dan pidana
karena pencemaran nama baik,
menyusul emailnya yang tersebar luas
yang mengeluhkan malparaktik
kedokteran, yang tidak terlaksana
dengan baik oleh administrasi rumah
sakit. Prita mengalami kebutaan
sebagian sebagai akibat malpraktik
tersebut. Publik sepertinya melihat
peradilan ini sebagai akal-akalan
dari sebuah rumah sakit lokal di
Banten (100 km sebelah barat
Jakarta) dengan petugas pengadilan,
majelis hakim, jaksa penuntut, dan
kepolisian, untuk kepentingan rumah
sakit selaku penggugat. Koin
keadilan adalah sebuah simbol dari
peradilan yang salah, menampilkam
pentingnya reformasi atas rendahnya
kemampuan dan integitas para
penegak hukum karena tidak ada
alasan hukum yang cukup. Pengadilan
mengadili kasus tesebut dengan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkembangan terakhir, kasus
perdatanya dicabut dengan skema
perdamaian melibatkan pihak
Departemen Kesehatan sebagai
mediatornya, tapi draft usulan
perdamaian masih terlihat tidak adil
bagi Prita. Namun kasus pidana tetap
berjalan. Belakangan diketahui bahwa
kebanyakan pegawai pemerintahan
daerah menikmati layanan kesehatan
gratis dari rumah sakit tersebut.
Sementara di kasus yang berbeda
melibatkan ibu yang memiliki anak
kembar, melahirkan anak tersebut
yang buta karena malpraktik, tapi
kasus tersebut dihentikan pihak
kepolisian karena alasan kebutaan
disebabkan si ibu sendiri.
Menariknya, opini berbeda keluar
dari sebuah rumah sakit di Australia
mengkonfirmasi bahwa si ibu berada
dalam kondisi sehat saat melahirkan
dan terdapat ketidakmungkinan untuk
kehilangan pandangan.
Deforestasi Hutan Indonesia Capai
28%. Para pemangku
kepentingan hutan Indonesia bertemu
untukmenyelaraskan pandangan
pemerintah pusat dan lokal terkait
ketidaksesuaian peraturan terkait UU
No. 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
dan UU No. 18 tahun 2004 mengenai
Pertanian. Tercatat bahwa kebanyakan
izin lokal salah, karena masyarakat
dan pemerintah daerah salah memahami
aturan, misalnya izin pertanian di
areal hutan seharusnya memerlukan
menteri kehutanan di Jakarta, yang
menmukan bahwa 3,1 juta ha area
telah disalahgunakan. Total area
yang dideforestasi saat ini telah
mencapai 40 juta ha, dari total
135,9 juta ha.
Indonesia Akan Meninjau Free Trade
Agreement (FTA) Asean China.
Peninjauan tersebut dimintakan oleh
sejumlah pengusaha industri dalam
rangka mengantisipasi dampak saat
FTA berlaku 1 Januari 2010. Asosiasi
tersebut yang memiliki usaha inti
produksi baja, alas kaki dan tekstil,
merasakan rentan terhadap kompetisi
dan karena meminta proteksi dari
pemerintah Indonesia. Industri
lainnya adalah furniture dan
kosmetik, dimana Indonesia kurang
kompetitif karena kebijakan
pemerintah Cina yang mengistimewakan
industri domestiknya, seperti dengan
insentif dan infrastruktur yang
lebih baik. Maka, FTA cenderung
hanya menguntungkan negara-negara
itu saja. Untuk merespon hal ini,
Departemen Perindustrian dan
Perdagangan RI akan membentuk tim
meninjau kemungkinan tresebut.
Penyelundupan Meningkat Jumlahnya,
Namun Menurun Kerugiannya.
Menteri Keuangan RI mengumumkan
bahwa usaha penyelundupan di tahun
2009 meningkat tujuh kali lebih
banyak dari tahun 2008, terutama
penyelundupan telepon genggam.
Petugas kepabeanan Indonesia telah
sukses menurunkan jumlah kasus
sebanyak 2109 kasus (pada 2008)
menjadi 2093 (2009). Tapi sebagai
gantinya kerugian potensial
meningkat hampir dua kali, dari Rp.
254 milyar menjadi Rp. 598 milyar
tahun ini. Untuk barang-barang
tertentu seperti telepon genggam dan
aksesorisnya, terdapat 85 kasus yang
kerugian potensialnya Rp. 11 Milyar
(2008) menjadi 141 kasus (74 milyar),
untuk tekstil 82 kasus (4,1 milyar)
menjadi 56 (43,3 milyar)
November 2009
Poling Reformasi Institusi Peradilan
dan Pegawai Hukum Publik.
Poling tersebut diadakan oleh koran
harian nasional pada awal November
mengenai empat subjek. Pertama
adalah opini publik mengenai
pelaksanaan secara umum oleh Polisi,
Kejaksaan, dan Menteri Hukum dan
HAM, di mana publik merasa puas
dengan kinerja polisi sebanyak 32,6
%, Kejaksaan 24,3%, dan Departemen
Hukum dan HAM 27,2%, namun lebih
banyak yang tidak puas at 65,4%-
69,3%-62,3%, dan abstain
2,0%-6,4%-10,5%,. Lebih lanjut
publik menilai kinerja polisi dalam
menangani tindak kejahatan (57%
merasa puas, 42,3 % tidak puas, dan
0,7% abstain). Dalam pemberantasan
narkoba (66,2%, 33,2%, dan 0,6%),
dalam memberantas terorisme (84,2 %,
14,9%, dan 0,9%), dalam memberantas
korupsi, kolusi, dan nepotisme
(26,4%, 71,0%, dan 2,6%. Masyarakat
secara khusus memiliki pandangan
terhada[ polisi, dengan ukuran naik
turun dengan skala 0 (sangat rendah)
sampai 80 (baik) yang diukur dalam
sembilan tahun terakhir dari 2001
sampai 2009, dengan menampilkan
pandangan yang baik
(40-25-42-37-55-52-49-46-45-42),
buruk (50-65-47-55-35-45-46-50-55),
dan abstain selalu beada pada skala
dibawah 10. Yang terakhir adalah
persepsi publik mengenai
perkembangan kinerja lembaga
Kejaksaan selama 11 tahun (sejak
Reformasi 1998), di mana persepsi
masayrakt adlah 32,8% lebih baik,
14,2% masih baik, 22,4% masih buruk,
24,2 semakin buruk, dan 6,4%
abstain, sementara institusi
kepolisian adalah
43,9%-13,2%-19,6%-22,2%-1,1%. Poling
tersebut dilakukan oleh Litbang
surat kabar tersebut pada 10-12
November 2009 dari 823 responden
acak dengan usia minimum 17 tahiun
di sepuluh kota di Indonesia, namun
tetap tidak menunjukkan persepsi
nasional.
Momentum Untuk Refleksi Diri Untuk
Para Penegak Hukum.
Menyusul rekaman telepon yang berisi
percakapan penyuapan lewat telepom
selama 4 jam 30 menit antara
beberapa pejabat tinggi kepolisian
dan pengusaha, yang direkam oleh KPK
di pertengahan 2009, membuat publik
marah dan membuat kepercayaan
masyarakat anjlok karena rekaman
tersebut menunjukkan bukti kuat
adanya polisi korup dan skenario
untuk menyingkirkan dua wakil KPK.
Terobosan di Mahkamah Konstitusi RI
dengan menyiarkan rekaman telah
mengundang komentar dari akademisi
hukum dan reformis yang menyebutkan
bahwa ini adalah saat yang tepat
untuk melakukan refleksi diri untuk
mereformasi penegak hukum publik
tersebut, bukan hanya reformasi
institusi saja, namun juga untuk
mempercepat pemberantasan korupsi.
Sejak 1999, pemberantasan korupsi
telah didukung oleh 5 UU dan 13
aturan pelaksananya, 3 UU sebagai
landasan hukum untuk polisi lembaga
pemerintahan non departemen,
dipandang lebih dari cukup untuk
memdirikan pemerintahan yang baik di
Indonesia. Kepolisian pada khusunya
telah berada di titik nadir
kepercayaan dan hormat masyarakat
sejauh ini, karena reformasi hanya
terjadi pada level struktural
ketimbang reformasi kultural,
menurut seorang prosor dari
perguruan tinggi negeri. Sementara
itu rekruitmen transparan dan sistem
yang mengutamakan kualitas untuk
para polisi baru haruslah
diimplementasikan untuk mengamankan
dan meyakinkan bahwa orang yang
tepat telah direkrut, bukannya hanya
mencari kesejahteraan, yang oleh
para akademisi hukum sama sekali
tidak relevan. Publik menuntut untuk
melakukan redormasi total karenanya,
untuk mencegah massa turun ke jalan,
sebagaimana terlihat jelas saat 1,3
juta Facebooker Indonesia mendukung
penyelesaian hukum atas kasus
penyuapan yang dilakukan oleh
pengusaha keturunan Anggoro Widjojo
dan Anggodo Widjojo terhadap polisi
dan Kejaksaan, dan scenario besar
leboh jauh polisi dan Kejaksaan
untuk melucuti kewenangan KPK
Indonesia dan Malaysia akhirnya
Menyelesaikan Perjanjian Awal
Terkait Pembantu Rumah Tangga
Indonesia di Malaysia.
Permasalahan ini krusial terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang
telah dilakukan para majikan
Malaysia. Poin perjanjian ini
melingkupi gaji minimum, asuransi
yang harus dibayar majikan, satu
hari libur setiap minggu, paspor
dipegang oleh pekerja hingga
akhirnya kewajiban untuk menjalani
tes psikologis wajib bagi setiap
majikan sebelum mendapat tenaga
kerja. Pemerintah Malaysia keberatan
terkait gaji yang harus dibayar
karena tidak mampu membayar gai 250
USD perbulan kepada pembantu rumah
tangga. Terutama setelah krisis
finansial dimana angka keluarga
miskin di Malaysia membengkak.
Indonesia juga ngotot meminta tes
psikologi untuk majikan Malaysia,
karena banyak kasus pelanggaran hak
asasi manusia terhadap pembantu
rumah tangga Indonesia karena
kebanyakan majikan tersebut punya
penyakit kejiwaan. Sistem hukum yang
transparan dan mumpuni juga
permasalahan yang lain di Malaysia
dimana kebanyakan kasus pidana
penganiayaan belum diselesaikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Tinggi
Banten Dinyatakan Bersalah Karena
Menangkap Prita.
Inspektorat Jenderal Kejaksaan
menyatajan 3 dari 7 jaksa penuntut
umum terkait kasus Prita Mulyasari
bersalah atas pelanggaran disiplin
selama penangkapan dan penahanan.
Ketujuh jaksa tersebut adalah mantan
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy
K Sudirman, Kepala Bagian Penuntutan
Raharjo, Jaksa Pemeriksa Berkas
Racmawati, Kepala Seksi Pidana Umum
Kejari Tangerang M Irian Jaya,
Asisten Pidana Umum Kejati Banten
Indra Gunawan, Kepala Kejari
Tangerang Suyono, dan panitera
Pengadilan Riyadi. Raharjo dan
Rahmawati dinyatakan bersalah telah
memerintahkan pengembalian berkas
dengan melanggar aturan, sementara
Dondi dinyatakan bersalah telah
mengeluarkan perintah penangkapan
Prita tanpa melihat kondisi
tersangka. Prita adalah ibu dari
seorang anak/bayi saat itu.
Catatan hukum: Kasus Prita di bulan Mei 2009 telah meningkatkan
kemarahan masyarakat karena
kurangnya kemampuan serta tindakan
tidak sensitif dari jaksa penuntut
umum dan kepolisian dalam
menginterpretasikan dan menerapkan
hukum perlindungan konsumen
Indonesia, hukum media, hukum
teknologi informasi, dan hak asasi
manusia. Prita, seorang pasien rumah
sakit swasta menyebarkan email
kepada sepuluh temannya, karena
kehilangan penglihatan pada salah
satu matanya yang disebabkan
malpraktik medis oleh RS
Internasional Omni di Provinsi
Banten, yang letaknya 70 km sebelah
barat Jakarta. Sayangnya email
tersebut memicu tindakan hukum dari
Omni dan membawanya ke dalam tahanan
saat Prita hamil, dengan dukungan
Polisi dan Kejaksaan. Tipikal dari
kebanyakan Polisi dan Kejaksaan
Indonesia yang kurang memahami hukum
karenakemampuan intelektualnya yang
terbatas telah membawa kasus ini
menjadi perhatian nasional dengan
kritikan kuat untuk mereformasi
total perekrutan institusi tersebut,
untuk meningkatkan kualitas dan
kemampun sumber daya manusia,
termasuk mereformasi moral, untuk
dapat melayani masyarakat dengan
lebih baik.
October 2009
Kejaksaan Agung Berencana
Memperbaiki Sistem Perekrutan.
Sistem perekrutan di Kantor
Kejaksaan Agung masih disinyalir
lemah. Kejagung berencana merevisi
persyaratan kandidat jaksa, seperti
persyaratan tidak relevan mengenai
tinggi badan, sebuah aturan yang
efektif di tahun 2007 yang simple
dan sebuah system penilaian
berdasarkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Komite seleksi harus bersih untuk
meyakinkan bahwa peraturan-peraturan
tersebut dilaksanakan dengan baik
dan menghindari korupsi
Indonesia di Tingkat Strategis G-20.
Presiden
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
di dalam pidatonya di Pertemuan G-20
di Pittsburgh akhir September lalu
menyambut G-20 sebagai sebuah
institusi di mana Indonesia
mengambil bagian. Presiden berharap
G-20 akan membawa peradaban yang
lebih baik, mewakili barat dan timur,
dan bahkan peradaban Islam dan
sebuah forum yang akan membuat dunia
menjadi tempat yang lebih aman.
Berbicara tentang opini bahwa G-20
akan menggantikan G-8, ia akan
memainkan peran signifikan
dibandingkan G-7 maupun G-8, dimana
G-7 dan G-8 hanya mewakili negara
maju, yang sebagian besar dari Eropa,
kecuali Jepan sebagai perwakilan
Asia. Indonesia berada di nomor 16
dalam daftar negara dunia yang
memiliki perkembangan ekonomi
terbesar.
Undang-Undang Cacat yang Sengaja
Dibuat, Mudah Dicabut.
Ketua Mahkamah Konstitusi mencurigai
bahwa undang-undang cacat yang
dibuat bukanlah karena parlemen atau
pembuat undang-undang kurang
komperhensif, tapi lebih karena
kedustaan politik dan tekanan yang
selalu muncul. Hal ini membuat
undang-undang yang dihasilkan tidak
cukup baik, sehinggan tidak
harmonis atau bertentangan dengan
konstitusi Indonesia sebagai hokum
tertinggi. Undang-undang itu
kemudian menjadi undang-undang yang
tidak adil, diskrimnatif, menerabas
prinsip kolektivitas dan kekuatan
hokum. Ketua MK berharap anggota
parlemen yang meneruskan dari
periode 2004-2009 akan bekerja lebih
berhati-hati dan lebih serius
mempertahankan legislasi hokum.
Undang-Undang AntiKorupsi yang baru
Rentan Dicabut.
Hal
ini seperti diungkapkan Komisi Hukum
Reformasi Nasional(KRHN), Indonesian
Corruption Watch (ICW), bersama-sama
dengan masyarakat anti korupsi
lainnya. Undang-undang ini dibuat
dan dikeluarkan parlemen hanya
seminggu sebelum masa jabatannya
habis, dimana undang-undang itu
tidak cukup baik dibuat dan
kemungkinan diajukanke Mahkamah
Konstitusi. Hal pertama adalah tidak
jelasnya definisi dari penuntut umum
(pasal 1 ayat (4). Sebuah definisi
dibuat dengan definisi yang kabur,
(2) Pasal 28 mengenai syarat
mengenai keharusan mendapat izin
pengadilan untuk menyadap, sehingga
bertentangan dengan komitmen untuk
pemerintahan yang baik, (3) Pasal 26
yaitu majelis hakim dipilih oleh
Ketua Pengadilan Negeri tingkat
pertama, sebuah standar ganda dalam
penanganan masalah korupsi, dan (4)
pasal 35 mengenai pemdirian
penadilan tindak pidana korupsi di
setiap propinsi di seluruh
Indonesia, yang diragukan karena
reputasi yang buruk dan
maladministrasi, termasuk
kualifikasi dan kinerja hakim yang
buruk dalam memberantas korupsi.
Keris, Wayang, dan Batik, dikukuhkan
sebagai Warisan Dunia Bersama
Kemanusiaan dari Indonesia.
Menindaklanjuti Pengakuan UNESCO atas budaya asli
Indonesia atas Keris, Wayang, dan
Batik sejak 2003, sekarang UNESCO
menyetujui Batik (kain tradisional
Indonesia yang dipakai untuk membuat
pakaian) sebagai Warisan Asli
Indonesia untuk Ummat Manusia sejak
September 2009, sebuah pagelaran
dilaksanakan di Abu Ghabi 2 October
2009. Common World Heritage of
Mankind dari UNESCO adalah salah
satu dari tiga daftar yang dibuat
UNESCO 2003 untuk program
Perlindungan Warisan Budaya untuk
Ummat Manusia, di mana Indonesia
termasuk negara yang meratisikasinya.
Pengakuan tersebut adalah bagian
dari usaha tiada kenal lelah
pemerintah Indonesia sejak 2008,
lewat penelitian intensif melalui
proyek-proyek dalam lapangan
tersebut, melibatkan komunitas dan
pakar Batik di 17 dari 33 provinsi
di Indonesia. UNESCO setelah 2 tahun
pertimbangan yang diberikan 6 negara,
memutuskan bahwa Batik aslinya
adalah ikon budaya national
Indonesia dengan symbol unik dan
filosofi tentang siklus manusia.
Batik juga dipandang sebagai seni
tradisional yang kaya akan nilai
yang dipertahankan dari generasi ke
generasi. Menteri Kebudayaan
Indonesiasaat ini sedang berusaha
untuk memasukkan angklung (sebuah
instrument musik tradisional dari
bambu) agar diakui oleh UNESCO
September 2009
Perselisihan antara Indonesia dan
Malaysia.
Lagu
Indonesia yang berjudul Terang Bulan
dan lagu kebangsaan Malaysia “Negaraku”,
ternyata sama pada intro dan nadanya,
kecuali pada lirik dan hentakan
musik patriotis pada lagu kebangsaan
Malaysia. Menurut Loaknanta, sebuah
perusahaan negara dalam bidang
rekaman, Lagu Indonesia Terang
Bulan direkam di Lokananta dalam
versi koor di Radio Republik
Indonesia (RRI) di tahun 1956,
setahun sebelum kemerdekaan
Malaysia. rekaman teresbut di kopi
dalam phonograph dan disimpan di
Arsip Lokananta di tahun 1965. Arsip
Lokananta hanya menyatakan bahwa
lagu itu adalah lagu hiburan
masyarakat popular, dalam genre
keroncong, dengan durasi 11 menit
dan 15 detik tanpa nama komponisnya.
Lagu tersebut direkam di Phonograph
pada 16 Mei 1985, bersama dengan 3
lagu keroncong lainnya. Terang Bulan
sudah popluer bertahun sebelumnya di
Indonesia sebelum direkam. Generasi
tua yang hidup di era lagu itu
menyebutkan pasti setuju bahwa lagu
kebangsaan Malaysia “Negaraku”
dijiplak dari Terang Bulan.
Peningkatan Level Kepuasan Masyarat
terhadap Kinerja Administrasi
Pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono.
Survei Lembaga Surve Indonesia (LSI) pada tanggal 18-28
Juli 2009, diadakan secara acak atas
1.270 responden di seluruh
Indonesia. Dalam permasalahan
keamanan dan ketentramana masayrakat,
hanya 55% responden yang menyatakn
respon positif (Juli 2009),
dibandingkan 67% pada bulan Mei
2009, yang mungkin disebabkan
insiden pemboman 17 Juli 2009. Da;am
masalah pendidikan dan Ekonommi, ada
peningkatan menjadi 59 % (July 2009)
daro 29% (September 2009)/ Dalam
pemberantasan korupsi 84% (July
2009) merasa puas disbanding 45 %
pada September 2007). Dan 84%
responden tersebut setuju bahwa
pemerintah mampu dalam memberantas
korupsi. Secara umum 85% publik
merasa puas dengan kinerja SBY
sebagai Presiden.
Publik merasa puas dengan kinerja
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan survei yang dilakukan
Indobarometer tersebut, agak lebih
baik kinerja Susilo Bambang
Yudhoyono dibandingkan Wakil
Presiden Jusuf Kalla dan parlemen.
Secara umum tingkat kepuasan publik
mencapai 90,4% untuk JK 67%, dan
parlemen periode 2004-2009 mencapai
51,4%. Publik puas atas kinerja SBY
dalam bidang politik dan penegakan
hukum, dimana kebijannya di sektor
ini lebih baik daripada pelaksana
sebelumnya/ kepuasan publik dalam
politik mencapai 88,9%, 88% untuk
penegakan hukum, 85,4% dalam sektor
sosial, 81,9 % dalam bidang keamanan,
78,8% untuk urusan luarnegeri, dan
76,2 % untuk masalah ekonomi.
KPK bekerja sama dengan 3 departemen
negara Australia untuk pemberantsan
korupsi.
Departemen tersebut adalah The Attorney General Departmen
(AGD), Australian Commission for Law
Enforcement Integrity (ACLEI) sebauh
lembaga semacam KPK di Australia.
Dan Australian Public Service
Commission komisi Pelayanan
Masyarakat Australia ASPSC). Kerja
sama tersebut menyangkut pertukaran
informasi, strategi pemberantasa
korupsi, dan penguatan jaringan di
masing-masing departemen di kedua
negara. KPK meyebutkan bahwa inti
kerja sama ini adalah pembangunan
kapasitas, peningkatan kompetensi
lewat latihan, seperti pada masalah
intelijen, proses pengumpulan
informasi. Penyelidikan, proses
penetapan sebagai tersangka,.dan
mutual legal assistance, dan juga
ekstradisi. Lewat kerja sama dalam
masalah ekstradisi, akan menjamin
bahwa koruptor dan assetnya akan
berhasil ditangkap meski mereka
melarikan diri di Australia.
Agustus 2009
Pengadilan Pidana di Pengadilan Umum
: juara dalam membebaskan koruptor.
Berdasarkan pengamatan Indonesian
Corruption Watch (ICW) pada semester
pertama 2009 , dari 199 kasus dan
222 terdakwa yang disidangkan, 153
terdakwa dibebaskan, dan hanya 69
terdakwa dinyatakan bersalah dengan
pidana penjara hanya dibawah satu
tahun. Dari pengadilan tersebut, 4
pengadilan yang membebaskan terdakwa
kasus korupsi adalah Pengadilan
Negeri Makassar (38 orang), Mahkamah
Agung (13), Pengadilan Negeri Gresik
(9), Pengadilan Negeri Solo (8).
Lebih jauh ICW mengamati dalam lima
tahun terakhir, mempertanyakan
komitmen Pengadilan Pidana Peradilan
Umum yang berseberangan dengan
pengadilan tipikor.
Transparency Indonesia Poll 2008:
Kepolisiaan Institusi Paling Korup.
Survei ini diadakan pada tahun 2008
terhadap 3.841 responden (2.731
stakeholder usaha, 1.074 pegawai
negeri sipil, 396 tokoh masyarakat,)
di 50 kota di 33 provinsi dan 17
kota besar menunjukkan bahwa dari
1.218 interaksi, 48% berhadapan
dengan praktik penyuapan dengan
pollisi dengan jumlah rerata
2.273.000 setiap kalinya. Kedua
terkorup adanlah Kantor Bea CUkai
dimana dari 423 interaksi, 41%
berhadapan dengan penyuapan dengan
jumlah setiapnya Rp.3.372.000.
Ketiga adalah kantor Imigrasi dimana
dari 353 interaksi, 34% nya
berhadapan dengan penyuapan dengan
rerata Rp. 2.802.000. Pengadilan
berada pada urutan kedelapan dari 15
institusi pemerintahan namun menjadi
urutan pertama dalam soal besarnya
jumlah penyuapanyaitu Rp.
102.412.000 masing-masingnya. Dalam
lingkup wilayah, Yogyakarta
merupakan kota paling tidak korup
dengan Indeks Persepso Korupsi 6,43,
diikuti Palangkaraya (6,1), Banda
Aceh (5,87), Jambi (5,57) dan
Mataram (5,41). Kota paling Korup
adalah Kupang (2,97), Tegal (3,23),
Manokwari (3,39), Kendari (3,43).
Jajak Pendapat Nasionalisme.
Pada dirgahayu
kemerdekaan Indonesia ke 64,
kebangsaan dan patriotism masih
relevan dalam sejarah Indonesia.
Sebah harian nasional mengadakan
poling atas nasionalisme terhadap
845 responden dengan umur 17 tahun
di kota-kota besar di Indonesia,
dimana patriotisme telah meningkat
83,6% pada tahun 2009, dibandingkan
68,1%(2008), 65,9%(2007),
67,0%(2006), 76,5% (2005), dan
94,1%(2004). Menariknya,
nasionalisme masih tetap kuat di
orang-orang yang tinggal di darerah
padat di Jawa yaitu 54,9%, sementara
did daerah luar Jawa agak lebih kuat
dengan 55,0%. Menanggapi kondisi
social terkini di Indonesia,
responden sadar bahwa solidaritas
tetap kuat (34,1%), melemah (60,7%),
toleransi kesukuan masih kuat
(50,5%) namun juga melemah (42,9%),
namun hal baiknya adalah toleransi
antar umat beragama masih kuat
(57,1%), namun melemah (37,1%).
Gonjang-ganjing politik, penurunan
ekonomi, dan serangan terror
bagaimanapaun telah menciptakan
ikatan sosial bagi masyarakat
Indonesia, sebagai kebanggaan
berbangsa Indonesia yang satu dan
tidak bisa terpecahkan selamanya.
Mahkamah Konstitusi Menolak
permohonan Pelanggaran Pemilu.
Putusan majelis hakim dibacakan pada
12 Agustus 2009, atas permohonan dua
kandidat pemilu presiden, Megawati
Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan
Jusuf Kalla-Wiranto, dengan membawa
bukti yang mengasumsikan bahwa
pemilihan dilakukan dengan kesalahan
yang terstruktur dan sistematis,
mengakibatkan kehilangan suara dari
kandidat lainnya diakibatkan
ketidakprofesionalan Komisi
Pemilihan Umum-KPU. Setelah melewati
investigasi atas fakta dan hukumnya,
MK berpendapat bahwa dasar hukumnya
tidak cukup, bukti yang dibawa tidak
cukup dan sebagiab besarnya
didasarkan asumsi, sehingga tidak
dipertimbangkan oleh majelis.
Putusan MK mengkonfirmasi kemenangan
Susilo Bambang Yudhoyono dan
Boediono dan olehnya menjadi
pemimpin periode 2009-2014.
Malaysia Kembali Masuk Dalam Daftar
Hitam Perdagangan Manusia Pemerintah
Amerika Serikat.
Adanya daftar tersebut disebakan kegagalan pemerintah
Malaysia dalam memenuhi persyaratab
dan kurangnya usaha dalam menangani
perdagangan manusia, dimana daftar
tersebut menempatkan Malaysia dalam
Daftar Pengawasan 2008 dan Daftar
Hitam 2007 bersama dengan Saudi
Arabia, Kuwait, Chadm Eritream
Nigeria, Mauritania, Swaziland, dan
Zimbabwe. Sebagai respon, pemerintah
Malaysia menolak hal tersbut, dan
menyatakan bahwa mereka telah
melakukan langkah-langkah signifikan
untuk memecahkannya. Mereka
mengumumkan demikian dalam laporan
Pemerintah Amerika Serikat dalam
Laporan atas Perdagangan terhadap
Manusia 2009 di 173 negara di
seluruh dunia.
KPK Terdepan, Tanda Potret Buruk
Kinerja Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dimana
kebanyakn kasus korupsi diambil alih
KPK dari Kejaksaan dan berhasil
diselesaikan. Dia menambahkan bahwa
jaksa tidak boleh dinilai dari
kepintarannya namun juga
profesionalisme dan ketepatan waktu
dalan menyelesaikan kasus. Lebih
lanjut, Ketua PT Jawa Barat
menekankan bahwa bagi siapapun di
dalam instansi tidak boleh menerima
segala bentuk suap yang berkaitan
dengan kasus yang ditangani,
sebagaimana yang juga telah
disebutkan oleh Kepala Kejaksaaan
Agung, Hendarman Supandji.
Catatan hukum: Pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi telah
menjadi agenda penting dan diadopsi
oleh pelaksana dari pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sejak menjabat tahun 2004. Tekanan
tersebut muncul dari berbagai
pemangku kepentingan masyarakat.
Masyarakat menilai bahwa performa
melalui mekanisme perekrutan dimana
keterbukaan adalah suatu keharusan,
dan harus bersih dari nepotisme dan
kolusi sebagaimana ditunjukkan KPK,
Departemen Luar Negeri, Komis
Yudisial, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, diamana hasil yang baik
didapat dair dari kinerja yang cakap
sebagai pelayan masyarakat. Namun
hal demikian ternyata hanya menjadi
hal semu dari Kejaksaan, dan
perangkat peradilan lainnya,
termasuk Kepolisian.
Kepolisian Melakuan Pertemuan
Tertutup Dengan Kejaksaan: KPK
Dicurigai Menerima Suap.
Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman
Supandji mengakui pertemuan tersebut,
namun meniolak untuk menjel;askannya,
yang megindikasikan terjadinya
keterlibatan pejabat tinggi di KPK
dalam kasus korupsi besar yang
dilakukan oleh tokoh penting partai
politik dalam pengadaaan alat
telekomunikasi di Departemen
Kehutanan. Namun, hal itu dibantah
KPK denga menyatakan tuduihan itu
dengan mempertimbangkan kuatnya
prosedur internal dan sistem check
and balances, termasuk integritas
pegawainya yang telah lama terbukti.
Juli 2009
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan
penggunan KTP atau paspor untuk
memilih di Pemilihan Presiden 2009 8
Juli 2009.
Hal
tersebut dinyatakan oleh Ketua MK,
Mahfud MD dalam sesi persidangan,
dan ditandatangani 9 hakim
konstitusi. MK menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia yag
tidak tercatat dalam daftar pemilih
dapat menunjukkan KTP yang masih
berlaku atau Paspor untuk warga
negara Indonesia yang ada di luar
negeri.
Presiden Amerika Serikat, Barrack
Obama memberi selamat kepada Susilo
Bambang Yudhoyono.
Pernyataan tersebut dilansir situs resmi Gedung Putih,
dimana Presiden AS Baraack Obama
mengucapkan selamat kepada Presiden
SBY atas keberhasilannya
menyelenggarakan dan memenangkan
pemilihan. SBY berterima kasih dan
menyambut ucapan selamat tersebut.
Syarat perdagangan Carefour
bertentangan dengan Pasal 17(1)
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5
Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
atau Komisi Anti Monopoli
memperingatkan Carrefour, pedagang
retail besar di Jakarta untuk
menghentikan praktik pemberlakuan
syarat wajib bagi supliernya yang
mengarah kepada monopoli dan praktik
curang. Carrefour bahkan telah
memainkan peranan penting sehingga
membuat supliernya tidak punya
pilihan lain. Penyidikan dilakukan
selama 20 hari oleh Komisi, dan
menyarankan Carrefour untuk
menyesuaikan syarat-syaratnya
terutama yang berkenaan dengan
materi iklan dan sewa lapak, atau
bila tidak ketentuan hukum akan
berlaku.
Menghentikan Penyidikan kasus
Korupsi, Pejabat Kejati Banten
diturunkan pangkatnya selama 1 tahun.
Sebelumnya, pejabat tersebut telah dipindahkan ke posisi
staf khusus Kejaksaan, Hukuman
tersbut masih terkait dengan kasus
Korupsi dana Pemerintah Daerah
Pandeglang melibatkan Bupatinya,
Dimyati. Saat dipindahkan sebagai
Staf Kejaksaan Agung, Dondy
dicurigai menerima suap namun tidak
bisa dibuktikan. Dondi juga
diperiksa karena menangkap Prita
Mulyasari, disinyalir juga telah
melanggar perintah atasan, sementara
pada November 2008 Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejaksaan Agung telah
memerintahkannya untuk menyelesaikan
kasus tersebut. Dondy dinyatakan
bersalah melanggar pasal 6 ayat 4
Peraturan Pemerintah No, 80.1980
tentang disiplin pegawai publik.
Pangkat Dondy diturunkan dari 4D
menjadi 4C.Selain Dondy, Jaksa Yunan
Harjaka dan Firdaus Dewilmar juga
mendapat hukuman. Promosi Yunan akan
tetunda setahun dan Firdaus menerima
surat pemberitahuan bahwa ia akan
segera diperiksa.
Dakwaan Jaksa Dinyatakan Hakim Tidak
Dapat Diterima, Kasus Prita Semakin
Cepat Selesai.
Putusan Hakim menerima eksepsi pembela Prita Mulyasari,
menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat
diterima, dan membebankan ongkos
pengadilan kepada negara, karena
seluruh dakwaan tidak memenuhi pasal
143 ayat 2 (b) KUHAP. Karena dakwaan
dinyatakan tidak dapat diterima,
naka tidak penting lagi untuk
melihat eksepsi pembela yang lainnya.
Tidak ada alasan untuk mendakwa
Prita.
Juni 2009
Angkatan Laut (AL) Malaysia
Melanggar Lautan Indonesia di
Ambalat.
Manuver tersebut terjadi di wilayah
Ambalat pada akhir Mei 2009, yang
segera diminta Patroli Kapal
Indonesia KRI Untung Suropati agar
segera meninggalkan wilayah tersebut.
Kehadiran KD Yu-3508 (Kapal AL
Malaysia) telah menerobos 12 mil
wilayahLaut Indonesia, dan
jelas-jelas melanggar UNCLOS tentang
wilayah batas laut. Manuver tersebut
terjadi lebih dari 10 kali oleh AL
dan pesawat Malaysia dalam sebulan
terakhir telah menegankan hubungan
kedua negara dan Departement
Pertahanan. Untuk mencegah
pertempuran, Parlemen Malaysia dan
Menteri Pertahanan Malaysia telah
menyampaikan permintaan maaf
formalnya kepada pemerintah
Indonesia pertengahan Juni 2009.
Perjanjian Transfer Material
Disetujui oleh World Health Assembly
(WHA).
Menteri Kesehatan Indonesia
mengungkapkan bahwa Indonesia telah
berhasil sekitar90%. Diharapkan
dengan perjanjian tersebut,
Indonesia dapat memeperoli\eh akses
langsung untuk pemnfaatan (kemajuan,
riset, vaksin dan siapa pemakai
vaksinnya)dari virus-virs asal
Indonesia atau material yang dibagi
kepada WHA. WHA adalah majelis
kesehatan tertinggi di forum dengar
pendapat World Health Organization.
Perjanjian tersebut merupakan
perjanjian untuk berbagi sample
virus
Mahasiswa Indonesia Meraih
Penghargaan Internasional.
Shofwan Al Banna Choiruzzad
memenangkan di St Gallen Symposium
ke-39 (Swiss, 7-9 Mei 2009), seorang
murid di Graduate School of
International School, Universitas
Ritsumeikan. St Galen Symposium 2009
adalah forum dialog dunia yang
diadakan tiap tahunnya yang dihadiri
oleh 600 politisi, pejabat
negara,dan pemimpin usaha dengan 200
pemimpin usia muda untuk
mempresentasikan makalah mereka
tentang krisis global. 3 kandidat
terbaik akan diberikan kesempatan
untuk mempresentasikan ide mereka di
forum dunia. Shofwan, kelahiran July
1985, mendapat gelar sarjana dari
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia. Dia
menjadi pemenang berkat makalahnya
berjudul “Batas sebagai Penghubung:
Refleksi dari Pelaku Transaksi
Bisnis”, dia sukses melewati Jason
George, seorang mahasiswa S2 dari
Harvard University, dan Aris
Trantidis. Seorang mahasiswa
doctoral dari London School of
Economics. Dalam even lainya Edi
Erwan, mahasiswa S2 dari Institute
of Tropical Africultural.
Universitas Putra Malaysia, berada
di peringkat kedua dalam 2009 Altech
Young Scientist Award di Malaysia.
Prestasi tersebuitdiberikan kepada
siapa yang mampu menciptakan
penemuan mengagumkan dalam lapangan
ilmu bioteknologi dan agrikulutur.
Ide Edy untuk makalahnya adalah
penelitian berjudul “Efek dari
Suplemen Leucine terhadap
pertumbuhan dan Karakteristik
Carcass pada Makanan Diet Rendah
Protein untukj Ayam Broiler, muncul
dari perhatiannya atas harga pakan
yang mahal dan menyulitkan
pengembangbiaknya.
Ideologi Pancasila: Sebuah Kisah
Sukses Indonesia dalam Demokratisasi.
Sukses demokratisasi di Indonesia
adalah berdasarkan fondasi,
bahwaPancasila berakar dari budaya
Indonesia, demikian dikatakan Dr.
Francois Raillon, pakar Indonesia
dari Pusat Asia Tenggara, Paris,
dalam seminar bertajuk “Pemilu dan
Demokratisasi di Indonesia:
Perspektif Komparasi” di Czech
Academy of Science, Praha
(28/5/2009). Menurut professor
tersebut, setelah reformasi 1999,
melalui banyak rintangan, Indonesia
yang plural telah cepat tumbuh
menjadi negara demokratis, didukung
oleh fondasi kuat yang mengarah
kepada demokrasi, yaitu Pancasila.
Dia menambahkan bahwa filosofi
tersebut secara kuat berakar daro
hidup masyarakat desa Indonesia yang
tidak mengenal hierarki, kemampuan
untuk merubah ide yang berbeda dan
mengintegrasikannya dalam nilai
kehidupan sehari-hari
Survei Korupsi di Parlemen dan
Institusi Peradilan di Indonesia:
Transparency International
Indonesia.
Survei TII yang
dilakukan atas nama Gallup
Interntional menempatkan kedua
institusi Indonesia tersebut sebagai
institusi paling korup. Survei
tersebut dilaksanakan antara tanggal
11-20 November 2008 dengan responden
sebbanyak 200 orang dari usia 16
tahun ke atas, dimana sekitar 300
respoden ada di Jakarta sementara
sisanya di Surabaya. Survei ini juga
diselenggarakan di 69 negara. Objek
survei adalah partai politik,
layanan umum, Parlemen, sektor
swasta, institusi peradilan, dan
media. Skor 1 adalah untuk institusi
bebas korupsi dan 5 untuk yang
paling korup. Hasilnya: Parlemen
(4,4), instansi peradilan (4,1),
partai politik dan layanan umum
(4,0), sektor swasta (3,2), dan yang
terakhir adalah media (2,3). Skor
parlemen naik 0.3 dari tahun 2007,
sementara institusi peradilan tetap
sama.
Undang-undang No. 10 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Akan Berlaku 1 Mei 2010.
Undang-undang tersebut akan mengatur kewajiban institusi
publik, seperti eksekutif,
legislatif, dan judikatif untuk
menyediakan informasi mengenai
pemerintahan yang mereka laksanakan.
Tiga kewajiban utama untuk institusi
publik harus dipenuhi: pertama,
mengumumkan dan menyediakan
informasi kepada publik secara
regulerm kedua, menyediakan
informasi secara mengenai kebutuhan
publik. Sebagai contoh adalah Badan
meteorology Klimatologi dan
Geofisika harus menyediakan
informasi publik mengenai cuaca,
Pekerjaan Umum sebagai institusi
mengenai keadaan jalan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan dalam
makanan. Ketiga, menyediakan laporan,
khususnya bidang keuangan melalui
situs atau papan pengumuman. Untuk
hal tersebut, seluruh institusi
publik harus memiliki departemen
yang berfungsi melakukan publikasi.
Mei 2008
Rapat Dewan Menyetujui 7 anggota
Komisi Informasi Umum.
Ketujuh orang tersebut mewakili
pemreintah, organisasi masyarakat,
dan profesional, telah melalui tes
seleksi Komisi I, yaitu: Abdul
Rahman Ma’mun, Amirudin,.Ramly Amin
Simbolon. Henny S Widianingsih,
Ahmad Alamsyah Saragih, Dono
Prasetyo, dan Usman Abdhali Watik.
Seluruhnya memnuhi kualifikasi
seperti tertuang dalam Undang-Undang
No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Puiblik.
Ketujuh anggota komisi tersebut
diharapkan mampu melaksanakan
tugasnya dalam mewujudkan akses
gratis informasi publik, sebagai
bagian untuk menciptakan
pemerintahan yang baik dengan
keterbukaan. KIP akan memulai tugas
yang telah ditentukan Ketetapan
Pemerintah, sementara dalam waktu
dekat semuanya akan dikoordinasikan
dan dikonsolidasikan untuk
mengefektifkan kinerha pasca
pelantikan. KIP adalah institusi
negara yang independent yang
melaksanakan tugas sebagaimana
ditegaskan Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang keterbukaan
Informasi Publik.
AL Indonesia Menangkap Perahu
Nelayan Malaysia di Kepulauan Riau
karena Illegal Fishing.
Menurut Komandan Markas AL Balai Karimun, Letkol.
Kusmayadi, lima orang Malaysia
tersebut sekarang berada di bawah
penyelidikan tentag illegal fishing
di Iyu Kecil, kabupaten Karimun,
Propinsi Kepri, yang melanggar UU
no.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kapa Malaysia
JHF 58 B
GT 6,37, dinahkodai Book Soen
mencari ikan di Kukup Laut, Pontian,
Malaysia, lalu masuk ke wilayah
Indonesia menggunakan jala ikan.
Menurut statistik, yang dikeluarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy
Numberi, illegal fishing di
Indonesia menyebabkan Rp. 30 Milyar
keuangan negara hilang tiap tahunnya.
Illegal Fishing disebabkan karena
kurangnya pasokan dari CIna,
Filipina dan Thailand, sehingga
memancing di Indonesia adalah
alternatif. Isu mengenai laut dan
perikanan telah coba ditangani
melalui penandatangan MoU oleh
Kejaksaan Agung dan Kementerian
Perikanan untuk menekan
negara-negara tersebut, mendirikan
industri ikan di Indonesia ketimbang
mencurinya.
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materiil atas
Undang-Undang Transaksi Elektronik
dan Informasi.
Penolakan tersebut dilakukan atas permohonan untuk
membatalkan pasal 27 ayat (3) dan
pasal 45 ayat (1), dimana MK
berpendapat bahwa pasal tersebut
tidak bertentangan dengan demokrasi,
HAM, dan prinip hukum dalam
Konstitusi 1945. Ditekankan juga
bahwa di pasal 27 ayat (3) tidak
bertentangan dengan prinsip hukum
kenegaraan, hukum tersebut
diberlakukan sebagai alat
menyederhanakan hidup dalam dunia
maya dan mengamankan jalur informasi,
yang sesuai dengan pasal 28 (g),
pasal 1 atau pasal 2 Konstitusi 1945
untuk melindungi nilai kemanusiaan
dan kehormatan, lebih jauh untuk
mencegah komunitas tanpa aturan di
dunia maya. Sebagai respon atas
putusan yang final dan mengikat ini,
pemohon kecewa dan menyatakan bahwa
para wartawan perlu waspada. Mereka
menyatakan putusan ini aneh karena
hanya berpijak pada hukum privat
saja.
Jakarta dan Jawa Barat Provinsi Terkorup.
Riset yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)
berdsarkan data dari Kejaksaan Agung,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan
laporan publik, bahwa tahun 2008
terdapat 275 kasus korupsi di 9
provinsi dengan kerugian negara
potensial Rp. 18,72 milyar.
Kesembilan propinsi tersebut adalah
Jakarta, Banten, Jawa Barat (keduanya
berbatasan dengan Jakarta), Sulawesi
Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur. Kasus korupsi
kebanyakan terjadi di sektor
pemerintahan (111 kasus), sektor
infrasutruktur (50 kasus), dan
sektor pendidikan (36 kasus).
Dilihat dari institusinya, eksekutif
paling korup dengan 275 kasus,
perusahaan swasta (27), dan
legislatif adalah 17 kasus. Pelaku
dari kasus korupsi kebanyakan
eksekutif (403 kasus), legislatif
(127), dan perusahaan swasta (122).
Kerugian potensial negara berada di
sektor perbankan (Rp. 9,49 milyar),
sektor pemerintahan (Rp.2,9 milyar),
dan infrastruktur (Rp. 1,1 milyar).
Kerugian terbesar negara ada di Bank
Indonesia (Rp,9 milyar), Rp,. 8,5
milyar dari eksekutif, dan Rp. 572
milyar dari perusahaan negara.
Indonesia Menjadi Tuan Rumah World Ocean Conference
Pertama.
Konferensi di Menado-Sulawesi Utara, akan
dihadiri oleh ribuan partisipan dari
121 negara, dengan agenda
mendiskusikan peran laut dan biota
yang ada di dalamnya, efek perubahan
iklim dan kerusakan lingkungan
seperti kerusakan karang laut di
wilayah laut Indonesia. Indonesia
terpilih menjadi tuan rumah dengan
memperhatikan statusnya sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia
dengan 77% daerah ditutupi lautan.
Selain konferensi WOC 2009 juga
diisi pameran dan simposium mengenai
pengetahun laut, teknologi, dan juga
kebijakan.
Pengangkatan 8 petugas Kejaksaaan Agung Bermasalah.
Pengangkatan itu jelas bertentangan dengan Peraturan Jaksa
Agung No: Per-065/A/JA/07/2007.
dimana kedelapan orang tersebut
tidak memenuhi syarat minimal harus
mengabdi selama 25 tahun (pasal 14),
menurut Indonesia Corruption Watch (ICW).
Integritas, seperti di banyak kasus
dalam perekrutan pejabat
pemerintahan, juga menjadi masalah,
karma salah satu dari Jaksa tersebut,
adalah mantan Kejari Jakarta Barat
yang diberikan sanksi disiplin
menengah sehingga memungkinkan untuk
digantikan. Pengangkatan delapan
orang tersebut melanggar hukum,
tidak dilakukan dengan adil,
menimbulkan kecurigaan bahwa
Kejaksaan Agung tidak serius
mereformasi departemennya. Berikut
kedelapan Jaksa tersebut: (1).
Budiman Rahardjo, Kejari Bali,
karier 23 tahun, (2). ST.
Burhanuddin, Kejari Sulawesi Utara
(22 tahun), (3). Widyo Pramono,
Kejari Papua (23 tahun), (4). M
Jasman Panjaitan, Kapuspenkum(20
tahun), (5).Dimas Sukadis Ka. Biro
Hubungan Umum (23 tahun), (6).Johny
Ginting, Ka. Biro Hukum (19 tahun),
(7).Sugiyanto, Direktur Hukum
Perdata (23 tahun), (8).Muhammad
Salim, Staf khusus Kejaksaan Agung
(23 tahun).
OECD Melansir Daftar Negara yang Terus Menerapkan
Kerahasiaan Bank.
Malysia, Filipina, Costa Rica, dan Urugay
adalah termasuk dalam daftar hitam
Organization on Economic Cooperation
Development (OECD), dan dipandang
sebagai negara surga bagi pelaku
pengemplang pajak. Negara-negara ini
masuk daftar karena ketidaksediaan
mereka untuk bekerjasama dalam
melawan kejahatan pajak
internasional dan penolakan mereka
untuk mengadopsi aturan baru
keterbukaan bank dan lembaga
keuangan. Daftar tersebut diumumkan
pada Konferensi Tingkat Tinggi G-20
di London, dimana pemimpin dunia
akan memperlakukan negara tersebut
dengan berbagai sanksi. Merespon
sanksi, Presiden Perancis menyatakan
bahwa kerahasiaan bank telah selesai,
karena semua orang setuju kalau
pengemplang pajak tersebut diseret
ke pengadilan. Kebijakan kerahasiaan
bank akan memperburuk krisis ekonomi
global karena mereka menutupi nilai
riil dari aset. OEDC telah membagi
negara-negara kedalam tiga kelompok.
Pertama adalah negara yang
berkomitmen penuh terhadap aturan
dan mau berbagi informasi pajaknya (daftar
putih) seperti Inggris, Cina,
Perancis, jerman, Rusia, dan Amerika
Serikat. Kedua adalah negara yang
rela namun belum melakukan usaha
apa-apa sejauh ini, seperti
Singapura, Belgia, Brunei Darusalam,
Cili. Belanda, Luxemburh. Bahama,
Bermuda, Cayman Island, bersama
dengan Swis, Liechtenstein, Monaco
dan Alpen, yang menyatakan komitmen
mereka untuk melonggarkan kebijakan
Rahasia Perbankan mereka. Terakhir,
adalah negara-negara yang telah
disebutkan di atas.
Sembilan Hakim Tipikor Terpilih Bermasalah.
Penunjukkan sembilan hakim untuk menggantikan enam hakim
Tipikor oleh Mahkamah Agung,
dianggap bermasalah oleh Indonesia
Corruption Watch (ICW). Masalah
utama adalah tiadanya keterbukaan
dan prinsip partisipasi sebagaimana
ditentukan dalam pasal 56 Ayat (4)
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi, karena tidak
pernah disiarkan di media untuk
mendapatkan respon dan saran
masyarakat. Pemilihan dilakukan
secara tertutup untuk mendapatkan 13
kandidat hakim, dan akhirnya
disaring menjadi 9 hanya berdasarkan
pertimbangan pribadi Ketua PN
Jakarta Utara. ICW juga meragukan
integritas 6 dari 9 hakim anti
korupsi karena rekam jejak mereka
yang melepaskan pelaku korupsi,
dimana dapat meruntuhkan kepercayaan
publik atas Pengadilan Tipikor.
Kesembilan hakim controversial
tersebut adalah Tjokorda Rai, Reno
Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi
Agusten, Syarifuddin Umar, Jupriyadi,
Subachran, Nani Indrawati, dan
Panusunan Harahap. Keenam hakim
tersebut adalah (1).Panusunan
Harahap dan Reno Listowo, yang
membebaskan Sumita Tobing, eks
direktur TVRI dalam korupsi di TVRI
sebesar Rp. 5,2 milyar, (2).FX Jiwo
Santoso yang membebaskan Amelia Yani
dan lainnya dalam kasus korupsi
Koperasi Tirtayani Utama Yogyakarta,
(3). Subachran, yang membebaskan
empat pimpinan DPRD Blora atas kasus
korupsi anggaran pendapatan dan
pengeluaran sebesar Rp.1,4 milyar di
tahun 2003, (4). Jupriyadi, yang
membebakan 6 pelaku korupsi kasus
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan penjualan tanah
negara di Batanghari, Jambi,
(5).Syafruddin Umar yang membebaskan
36 terdakwa korupsi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Memulai
Investigasi Carrefour, Tersangka
Monopoli Pasar.
Investigasi tersebut didasarkan data awal atas dominasi
pasar terhadap pemasok yang mencapai
66%, sementara dominasi Carrefour
terhadap konsumen sebagaimana
dibandingkan dengan supermarket dan
hypermarket mencapai 40%. Dominasi
Pasar Carrefour dipertimbangkan
sebagai pelanggaran. Sebaliknya,
Carrefour menngaku tidak pernah
mendominasi pasar. Apabila KPPU
sampai pada putusan bahwa praktik
monopoli terjadi, maka kasus Temasek
tentang dominasi perusahaan
telekomunikasi akan bisa diulang.
Pemberantasan Korupsi Terkini.
Dalam Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sebuah
kasus tahun 2007 diperiksa menyusul
indikasi kuat korupsi yang dilakukan
oleh 6 tersangka. dimana korupsi
mengarah pada penyimpangan pada
pengadaan peta digitalm penggunaan
tenaga ahli, dan survei implementasi,
Kelima tersangka adalah Ook Herumani
(Pejabat Proyek PT Tri Manunggal
Pratyaksa), Harri Iskadejanto (Presiden
Direktur PT. Endogeotic Vision),
Ahmad Firdaus Ariyanto (Pejabat
Proyek), Mangatas Siahaan (Manajer
Proyek PT Lantera Cipta Nusa atau
Direktur PT Trivan Rosita Utama),
dan Partono (pegawai Kementerian
PDT) Kesemuanya terlibat dalam
penyiapan informasi statistik
spasial mengenai sumber alam di
kecamatan tertinggal untuk
mengembangkan ekonomi lokal di
kabupaten-kabupaten di Maluku,
Maluku Utara, Papua, Irian Barat,
Sulawesi dan Nusa Tenggara,
Sumatera, Jawa, Bali, dan
Kalimantan. Gubernur Gorontalo
terlibat dalam kasus korupsi
anggaran provinsi 2001, dari
peralihan dana 45 anggota dewan,
yang dilarang oleh Undang-Undang
Anti Korupsi. Sejumlah staf
Kejaksaan Agung diketahui
terlibat dalam penyelundupan 10
kontainer berisi Blackberry dan
obat-obatan dengan menyediakan jalur
khusus importir di Tanjung Priok
Jakarta, sedangkan container
tersebut telah diamankan petugas
kepolisian dan Bea Cukai.
Sementara itu, 3 jaksa penuntut dari
Jakarta Utara dinyatakan
bertanggung jawab atas hilangnya 300
pil ekstasi sebagai barang bukti di
PN Jakarta Utara untuk pemeriksaan
pidana. Ketiganya sedang diperiksa
polisi. Disaat Artalyta Suryani
menghabiskan 5 tahun penjara
menyusul ditolaknya upaya hukumnya
ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung karena menyuap Urip Tri
Gunawan (satu dari 60 jaksa pilihan
yang dipilih Jaksa Agung untuk kasus
BLBI). Artalyta dikenal sebagai kaki
tangan dari seorang buronan yang
juga taipan Indonesia yang menetap
di Singapura. Urip sendiri dihukum
10 tahun. Valyana, seorang
rekanan bisnis dari sebuah
perusahaan swasta, akhirnya divonis
4 tahun penjara ditambah denda Rp.
400 juta dan ditambah kewajiban
untuk mengembalikan kerugian negara,
dalam sebuah kasus manipulasi di
Departemen Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi, melibatkan Bachrun
Effendy, Sekretaris Jenderal
Direktorat Pengembangan Tenaga Kerja
dan Penempatan, dan pejabat proyek,
Taswin Zen. Kasus ini mengakibatkan
negara kehilangan Rp. 1,96 milyar,
namun sudah kembali disita negara.
Hal sama terjadi di Departemen
Kesehatan, dimana rekanan bisnis
swasta PT. Rifa Jaya terlibat
pengadaan alat kesehatan senilai Rp.
190,5 milyar di tahun 2003 yang
mengindikasikan kerugian negara
sebanyak Rp. 71 milyar. Dalam kasus
ini KPK mengkonfirmasi tersangkanya
adalah mantan Presiden Direktur
Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan
Presiden Direktur PT. Rifa Jaya
Mulia.
Sementara di Konsulat Indonesia di
Kinabalu, Malaysia,
4 petugas (2 petugas
imigrasi)dijatuhi putusan
berbeda-beda mulai 2, 6. dan 3 tahun
penjara karena terlibat dalam
korupsi penerapan tariff ganda yang
dibebankan kepada TKI. Keempat
terdakwa adalah Konsulat Jenderal
Kinabalu Arifin Hamzah, Radite
Edyatmo, Kepala Konsul Divisi
Ekonomi, Informasim, Sosial, dan
Budaya di Konsulat Jenderal Kinabalu,
Nugraha petugas Konsul Imigrasi di
Kuching, dan Kamso Simatupang
petugas di Konsulat Imigrasi
Kinabali di Tawau.
[Maret 2009]
Departemen Pendidikan Menyediakan 5.500 beasiswa S2 Untuk Para Dosen.
5.500 kursi beasiswa kompetitif
tersebut diperuntukkan bagi semua
dosen di seluruh Universitas di
Indonesia, dimana setengah dari
155.000 dosen di Indonesia hanya
memiliki gelar sarjana. Dalam
catatan Departemen Pendidikan dari
sejumlah dosen pemegang gelar
sarjana tersebut 65% merupakan
pengajar di Universitas swasta, dan
35% pada Universitas Negeri.
Undang-undang tentang Guru dan Dosen
no. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa
keduanya masuk dalam kategori
profesi dan dikualifikasikan sebagai
pengajar, pengajar harus memiliki
kualifikasi baik sertifikasi ujian
nasional dan kualifikasi minimum
memegang gelar master (s2) untuk
mengajar dalam program Sarjana (S1).
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton Mengunjungi
Indonesia. Kunjungan resmi
selama 2 hari ini membawa isu-isu
penting antara Amerika, Indonesia,
dan ASEAN. Hillary Clinton mewakili
pemerintahan Amerika Serikat yang
baru berharap kedua negara akan
mencapai bentuk kerjasama yang baru
di bidang penegakan hukum,
penyelesaian konflik secara damai,
HAM, pendidikan, kesehatan,
lingkungan, pemerintahan yang baik,
dan saling pengertian. Lebih jauh,
Hillary menunjukkan apresiasinya
atas kehidupan demokrasi di
Indonesia, Islam, dan kemajuan dalam
hal kepemimpinan kaum perempuan di
Indonesia. Hillary Clinton, yang
dulunya seorang pengacara dan
senator terkenal, juga sangat
memahami tantangan yang dihadapi
Indonesia dalam masa pemerintahan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
seiring tekanan-tekanan multidimensi
dalam menjalani pemerintahan
terhadap 240 juta orang. Kunjungan
resmi tersebut, kunjungan pertama
dan di satu-satunya negara di Asia
Tenggara, juga diharapkan untuk
membangun dan memperbaiki citra
buruk AS karena rezim politik
internasionalnya terdahulu.
Amerika Serikat Agar Lebih Berperan di ASEAN. Pernyataan resmi ini
dinyatakan Menteri Luar Negeri AS
Hillary Rodham Clinton dalam
kunjungan resminya ke Sekretariat
ASEAN di Jakarta, Indonesia.
Pemerintahan AS yang baru
mengharapkan segera terjadi
penandatanganan Perjanjian
Persahabatan dan Kerjasama di Asia
Tenggara. Menlu juga menyatakan
bahwa ini adalah pertama kalinya AS
menegaskan kebijakan luar negerinya
terhadap negara anggota ASEAN untuk
menguatkan ikatan yang produktif
melalui kerjasama, yang dimana hal
ini diabaikan oleh pemerintahan AS
sebelumnya. Posisi strategis
regional AS dalam ASEAN dipetakan
sebagai regional dengan karakter
khusus di bidang perdagangan, yang
memiliki kekuatan ekonomi signifikan,
dan sebagai kunci untuk memecahkan
masalah dalam perubahan iklim dan
terorisme. Menanggapi hal ini
Sekeretariat ASEAN berpendapat bahwa
AS telah menunjukkan komitmennya
dalam permasalahan politik dan
keamanan regional Asia Tenggara.
Secara teknis, AS akan segera
menghadiri ASEAN Post Ministerial
Meeting di Bangkok, Juli ini, dan
mengimplementasikan bentuk
kerjasamanya melalui bantuannya
untuk fasilitasi dan pelatihan
pegawai ASEAN di sekretariat ASEAN.
Kapten Kapal WNI Terlibat Dalam Insiden di Vladivostok, Rusia.
Kapten kapal dan 5 orang WNI lainnya
sebagai abk dalam kapal kargo Cina
tersebut gagal melarikan diri
setelah kapal tersebut
ditenggelamkan di pelabuhan
Vladivostok, dengan ditembak
otoritas pelabuhan Rusia Februari
ini. Kapal tersebut sebelumnya
ditahan oleh otoritas pelabuhan
Vladivostok karena muatan dalam
kapal tersebut yang disengketakan
pembeli di Rusia dan Penjualnya dari
Cina. Namun, sang kapten dipaksa
oleh pemilik kapal di Cina untuk
meninggalkan pelabuhan tanpa izin
otoritas pelabuhan, yang memaksa
otoritas pelabuhan untuk menembak.
Beruntung sang kapten telah terlebih
dahulu membuat dan bersama-sama
perwakilan dari pemilik kapal
menandatangani surat pelepasan
tanggung jawab atas kapal, karena
mengetahui atas tindakannya tersebut
ia akan menghadapi konsekuensi hukum
serius. Kedutaan Besar Indonesia di
Moskow telah bertindak proporsional
sesuai konvensi Wina 1965 tentang
Hubungan Diplomatik dengan
melindungi keenam wni dalam kapal
tersebut.
Sekolah Indonesia Nederland (SIN) Wassenaar mewakili Indonesia dalam
konferensi internasional simulasi
PBB. Konferensi bernama resmi
The Hague International Model United
Nation (THIMUN), akan diikuti oleh
partisipan dari berbagai negara,
dengan agenda mendidik para siswa
partisipan sebagai para diplomat dan
akan terlibat dalam sesi
sidang-sidang intergovernmental
organization (IGO) mengenai isu-isu
sospol internasional, globalisasi,
komunikasi efektif dan diplomasi
multilateral. 12 siswa tersebut akan
dibantu oleh 3 orang pembimbing dari
Indonesia.
KPK Dan BPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Utang LN. KPK
dan BPK akan memeriksa Bapenas, BI,
Depkeu, dan BUMN-BUMN lain terkait
penyalahgunaan kredit luar negeri.
Menurut KPK, angka yang dipegang
Depkeu sejumlah Rp 450 triliun,
namun data di BI 443 triliun.
Menurut BPK dari tahun 1967 hingga
2005, hanya 44% hutang luar negeri
yang dimanfaatkan dengan baik,
sedangkan 56% lagi tidak jelas
pemanfaatannya. KPK akan mengecek
apakah ini hanya masalah kesalahan
administrasi saja, atau ada
persoalan hukum. BPK ingin melihat
jelas program loan ini karena makin
lama hutang yang dibayar makin
tinggi.
PT DI Raih Lisensi C212-400. Setelah melakukan kontrak kerja sama
dengan EADS CASA, November 2006, PT
Dirgantara Indonesia (PTDI), sebagai
BUMN yang telah berdiri sejak 1980
dalam bidang perakitan pesawat, kini
telah mengantongi lisensi sebagai
produsen dan perakit pesawat
C212-400 dengan dilengkapi seluruh
fasilitas produksi yang didapat dari
San Pablo. Menurut Direktur Utama PT
Dirgantara Indonesia Budi Santoso
saat ini PT DI merupakan
satu-satunya pemegang lisensi
tersebut, yang juga untuk memasarkan
pesawat tersebut dalam versi
transport dan militer untuk pasar
Indonesia dan ASEAN. Minat pembeli
pesawat ini sangat banyak dan
menjadi pasar potensial bagi PT DI,
tecermin dari adanya kebutuhan
sebanyak 88 unit, dan akan mencapai
155 unit dalam 7 tahun mendatang.
Pesawat jenis ini memiliki badan
pesawat yang secara umum sama dengan
C212-200 yang diproduksi sebelumnya,
namun memiliki hidung pesawat yang
lebih panjang dan "wing tip" yang
memungkinkan pesawat dapat lepas
landas di landasan yang pendek. Awal
2009 ini, PTDI telah mendapatkan
kontrak pengadaan dengan PT Airfast
Indonesia sebanyak satu unit pesawat
C212-400.
Survei KPK: Integritas Pelayanan Publik Untuk Pengurusan KTP, SIUP,
IMB, PDAM di DKI Jakarta Rendah.
Skor rata-rata bagi DKI dalam hal
tersebut adalah 6,24 dari nilai
maksimal 10, sehingga termasuk 15
daerah dengan integritas terendah,
ujar Wakil Ketua Komisi
Pemberamtasan Korupsi (KPK). Survei
ini dilakukan di 52 kabupaten/kota
di 20 provinsi dengan 6.240
responden selama tahun 2008. Secara
umum KPK juga masih menilai adanya
praktek perbedaan perlakuan dalam
pemberian layanan kepada publik di
daerah, termasuk di DKI. 31%
responden menyatakan, hal ini sangat
dilematis karena pengguna layanan
akan dipersulit jika tidak
memberikan imbalan atau biaya
tambahan pada petugas. Masyarakat
menganggap pemberian sebagai bentuk
ucapan terima kasih (54%) dan
sebagai pelicin proses pelayanan
(22%), Menurut KPK upaya pencegahan
praktek korupsi di DKI Jakarta masih
rendah. 60% responden tidak melihat
adanya kampanye antikorupsi di unit
layanan yang mereka datangi, 17%
responden juga menyatakan sulit
mengajukan pengaduan kepada otoritas
administrasi publik terkait.
Malaysia Memulangkan 100.000 TKI. Pernyataan ini dikeluarkan
Menteri Tenaga Kerja Malaysia,
dimana 100.000 dari 1.2 juta buruh
migran Indonesia tersebut berasal
dari sektor manufaktur. Pemulangan
ini seiring dengan penurunan kondisi
perekonomian Malaysia akhir-akhir
ini, dimana seperti layaknya
kebijakan negara lain, para pekerja
asing berada dalam daftar pemulangan
untuk memungkinkan pekerja lokal
mendapatkan pekerjaan. Namun
demikian, sebagian besar pihak
pemberi kerja lebih memilih tenaga
kerja Indonesia karena orang
Indonesia memenuhi keseluruhan
kualifikasi sebagai pekerja dengan
dedikasi, kesetiaan, pekerja keras,
dan memiliki kemampuan, hal-hal
dimana tidak dimiliki pekerja
Malaysia dalam dunia usaha,
khususnya dalam bidang pekerjaan
yang membutuhkan kemampuan dan
kecerdasan/kepandaian. Hal ini telah
menjadi fakta bahwa sebagian besar
pekerjaan di Malaysia dilakukan oleh
ekspatriat atau pekerja migran dari
Indonesia yang merupakan 20% (4.5
juta) dari total 20 juta penduduk
Malaysia.
[Februari]
US $ 104 juta Uang Negara Yang
Terkorupsi, Kembali. Sejumlah US $ 68 juta yang berhasil
diselamatkan KPK hingga kini telah
dikembalikan ke kas negara, ditambah
US $ 36 juta yang masih berada di
tangan swasta akan resmi diserahkan
akhir bulan Maret ini, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral
bertanggung jawab mengkoordinir
pengembalian uang dari pihak swasta
itu. Tentang isu alokasi 80%
remunerasi untuk para pegawai negeri
sipil di sejumlah lembaga, KPK
meminta pemerintah untuk mendasari
kebijakan ini sesuai dengan prestasi
kerja pegawai atau departemen dalam
melayani publik, dan menyarankan
untuk diberikan kepada aparat
penegak hukum, seperti kepolisian
dan kejaksaan, agar mereka tidak
bisa disuap.
Dalam kasus lain, KPK menyoroti dana tabungan perumahan pegawai negeri
sipil (Taperum) yang kini berjumlah
Rp 6 triliun sejak 1993 lalu. Dana
hasil potongan gaji PNS itu selama
ini dikelola untuk pinjaman PNS
membangun rumah. Ketua KPK
menyatakan "Uang sendiri kenapa
harus pinjam,". KPK meminta
pemerintah agar dana tersebut
dipakai langsung untuk membangun
perumahan atau apartemen bagi PNS
secara bertahap. Sejauh ini KPK
telah memiliki kewenangan teknis
tambahan untuk menyarankan alokasi
anggaran dana negara yang berasal
dari dana yang diselamatkan dari
para kotuptor
Batas Laut Indonesia-Singapura
Disepakati. Perundingan sebanyak delapan kali yang
berlangsung antara kedua tim
negosiasi sejak tahun 2005 ini,
akhirnya ditutup dengan perjanjian
penetapan garis batas laut wilayah
kedua negara di bagian Selat
Singapura yang ditandatangani
Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan
Wirajuda dan Menteri Luar Negeri
Singapura George Young Boon Yeo di
Jakarta, pada awal Maret ini. Batas
laut yang ditentukan adalah Pulau
Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1
kilometer. Kedua negara sepakat
merundingkan batas laut wilayah
Timur I dan II, yakni antara Batam
dan Changi, dan Bintan dan South
Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Tim
teknis perunding batas maritim
Indonesia terdiri dari beberapa
departemen dan instansi lintas
sektoral, yakni Departemen Luar
Negeri, Departemen Pertahanan,
Departemen Perhubungan, Departemen
Kelautan dan Perikanan, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral,
Markas Besar TNI, serta Bakosurtanal.
Menlu Franco Frattini: Dunia
Perlu Belajar dari Toleransi di
Indonesia. Konferensi bertema
Unity in Diversity, the Culture of
Coexistence in Indonesia di Roma,
sebagai hasil kerjasama pemerintah
Indonesia dan Italia dengan
Communità di Sant’ Egidio. Dikatakan,
selain sebagai negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia,
Indonesia juga berperan sebagai
model yang mewakili tradisi Islam
moderat, yang dapat hidup
berdampingan secara damai dengan
penganut agama lainnya. Prof. Andrea
Riccardi, pendiri Sant’ Egidio,
mengatakan bahwa Indonesia merupakan
laboratoriom kemajemukan (pluralisme),
dan dunia memerlukan peradaban
mengenai hidup berdampingan secara
damai (civilization of coexistence).
Konferensi ini adalah forum untuk
saling belajar dan berbagi
pengalaman, dan tujuannya adalah
untuk membangun dialog tingkat
tinggi antara wakil-wakil organisasi
Islam di Indonesia dengan para pakar
dari Italia. Hadir sebagai
narasumber dari Indonesia antara
lain Ketua Umum PBNU KH. Hasyim
Muzadi, Prof. Dr. Bachtiar Effendi,
Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Prof.
Dr. Azyumardi Azra, Uskup Martinus
D. Situmorang, utusan Menag RI Prof.
Atho Muzhar, Prof. Dr. Komaruddin
Hidayat dan Dr. Fatimah Husein.
WIEF: Negara-negara Islam Lahirkan
Deklarasi Jakarta.
Forum Ekonomi Islam Dunia atau WIEF
yang Ke-5 di Jakarta, Indonesia
mendeklarasikan sebuah kesepakatan
bersama antarnegara Islam yang
disebut sebagai Deklarasi Jakarta.
Salah satu poin pentingnya adalah
mengakomodasi proposal Pemerintah
Indonesia yang diungkapkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
tentang pembentukan dana siaga yang
berasal dari dan digunakan untuk
negara-negara berbasis ekonomi
syariah di dunia atau dikenal dengan
Islamic Expenditure Support Fund.
Deklarasi Jakarta menetapkan tujuh
kelompok rekomendasi. (1)
rekomendasi untuk mengatasi krisis
keuangan global, (2) langkah-langkah
pengamanan produk makanan, (3)
pengamanan energi, (4) pengembangan
usaha kecil dan menengah secara
global, (5) pengembangan bisnis yang
dilakukan oleh perempuan di negara
Muslim, (6) pengembangan kapasitas
para pemimpin muda di negara-negara
anggota Organisasi Konferensi Islam
(OKI), dan (7) kesepakatan untuk
mengembangkan dunia pendidikan.
Pemerintah RI dan Australia menandatangani perjanjian kerja
sama (MoU) tentang visa.
visa tahunan dengan fungsi ganda
tersebut dirancang bagi pelajar di
kedua negara untuk berlibur dan
bekerja, yang berlaku bagi pelajar
usia 18-30 tahun. Namun, pelajar pun
harus memenuhi beberapa persyaratan,
seperti memiliki kecakapan kedua
bahasa negara tersebut, syarat
kesehatan dan kepribadian yang baik,
dan tak memiliki tanggungan anak.
Tujuan MOU ini adalah untuk memberi
kesempatan untuk melakukan
perjalanan sambil mempelajari cara
hidup, budaya, dan ekonomi negara
tetangga, sambil bekerja untuk
membiayai liburan itu. Indonesia
adalah negara ketujuh yang sepakat
memberlakukan visa berfungsi ganda
ini. Visa sejumlah 100 buah pada
tahun pertama ini akan dikaji ulang
untuk tahun-tahun mendatang.
RI-Australia Teken MOU Soal
Perdagangan Manusia. MOU tersebut adalah untuk mencegah
kasus dimana Indonesia menjadi
tempat transit bagi para pedagang
manusia ini ke Australia. Andi
Mattalata dan Menteri Imigrasi dan
Kewarganegaraan Australia Chris
Evans sepakat akan membahas rinci
dalam Bali Peace Meeting, seperti
juga kasus suku Rohingya. Terkait
kasus tersebut Indonesia memiliki
kebijakan menyediakan rumah detensi
imigrasi di Tanjung Pinang,
sementara mencari solusi terpadunya.
Beberapa departemen dan kementrian
diusulkan dipangkas. Saran ini berdasarkan tidak
sebanding dan tidak efisiennya
pembiayaan negara untuk
departemen-departemen tersebut
dengan kinerja, dan hasil
departemen-departemen tersebut.
Seperti Kementrian Pemberdayaan
Perempuan yang memiliki kinerja yang
tidak bagus dan tidak berguna.
Jumlah kementrian di sebagian besar
negara-negara maju kurang dari 20
Menneg, dimana di Indonesia mencapai
34 Kementerian (21 Departemen, 10
Kementrian koordinator, dan 3
Kementerian negara) Kementrian yang
terlalu banyak ini cenderung
terlihat hanya untuk bagi-bagi
kekuasaan antara partai politik dan
yang sedang menjabat untuk
mempertahankan keberadaan dan
kekuatan politik. Sejalan dengan itu
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Taufik Effendy menekankan
soal merubah pola pikir dari
penguasa menjadi pelayan, dari
berpikir soal wewenang menjadi soal
peranan.
Catatan Hukum:
Sejak reformasi pergantian kekuasaan
pada 1998, sejumlah usaha untuk
merubah pola pikir pejabat negara
telah diterapkan, dari penetapan
kewajiban pelaporan kekayaan tahunan,
pajak, perekrutan yang adil dan
transparan, sistem penilaian jasa,
hingga penandatanganan sumpah
integritas, namun hanya menghasilkan
perkembangan kecil. Sejauh ini.
Sejauh ini, sejak tahun 2004
sejumlah departemen telah dijadikan
proyek contoh implementasi
usaha-usaha tersebut, dimana
hasilnya dapat dilihat dari sistem
rekrutmen yang adil, kompetitif, dan
transparan di BI, Departemen Luar
Negeri, Departemen Keuangan, KPK,
Komisi Yudisial, dan Mahkamah
Konstitusi. Institusi-institusi
tersebut telah mengalahkan performa
departemen lain, dimana di institusi
tersebut diisi pegawai-pegawai yang
memang memadai, terpandai, dan
terbaik, dan juga menikmati gaji
yang lebih baik serta keistimewaan,
termasuk memiliki kebanggaan dan
sikap baik untuk melayani dan
bekerja keras. Yang terpenting
adalah mereka mau untuk mendengar
dan bertindak.
[Januari 2009]
5
warganegara Australia dihukum
penjara 2 tahun karena telah
memasuki wilayah RI secara ilegal.
Mereka telah secara tidak sah
mendarat tanpa izin di sebuah
bandara kecil di Papua dengan sebuah
pesawat kecil pada 12 September
2008. Keempat penumpang pesawat
tersebut adalah Vera Scott Bloxom,
Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit
Rowals Mortimer yang divonis 2 tahun
penjara dan didenda Rp 25 juta (USD
2,600) karena melanggar ketentuan
pasal 53 dan 6 Undang-Undang No. 6
tahun 1992 tentang Imigrasi,
Sedangkan pilot pesawat, Scott
Bloxom, divonis 3 tahun dan denda Rp
50 juta (USD 5,200) karena melanggar
ketentuan pasal 58 dan 13(2)
Undang-Undang No. 15 tahun 1992
tentang Penerbangan. Kepada Polisi
kelima warga negara Australia
tersebut mengaku bahwa tujuan
kunjungan mereka adalah untuk
berwisata. Mereka menaiki pesawat
ringan (twin-piston) P-68 dengan
nomor registrasi VH-PFP, dan
mendarat di Bandara Mopah, Merauke.
Terhadap putusan pengadilan tersebut
para terdakwa mengajukan banding.
Sementara itu, media Australia
cairns.com.au edisi Jumat
(16/12/2009) melaporkan, seorang
anggota parlemen Jim Turnour mengaku
telah mengontak PM Kevin Ruud dan
Menlu Stephen Smith untuk mencari
jaminan bahwa pemerintah federal
melakukan semua upaya yang bisa
dilakukan untuk membantu kelima
terdakwa tersebut.
Hasil
Polling: Polisi Sering Disuap, KPK
Akan Awasi Kepolisian.
Polisi menjadi peringkat pertama
institusi yang paling sering disuap,
demikian menurut versi
Transparency International Indonesia
(TII). KPK akan segera masuk ke
Kepolisian untuk mengawasinya,
demikian menurut Wakil Ketua KPK
Bidang Penindakan Bibid Samad
Riyanto. TII melakukan penelitian
tentang suap terhadap 15 instansi
pemerintah, dan hasilnya lembaga
kepolisian menempati peringkat
pertama, berdasarkan hasil 48 persen
dari 1.218 pelaku bisnis yang
diwawancari mengaku pernah
memberikan suap kepada polisi.
Ditempat kedua ditempati oleh Bea
Cukai, dimana dari 423 jumlah
responden, 41 persennya mengaku
pernah dimintai uang suap. Total
jumlah penerimaan uang suap di
lembaga ini mencapai Rp 327 juta.
Kemudian berturut-turut adalah
kantor Imigrasi, DLLAJR. Pemda Kota,
Pertanahan Nasional dan Perlindo.
Yang menarik adalah lembaga
peradilan. Meski dari 204 responden
hanya 30 persen yang mengaku pernah
diminta suap, namun total penerimaan
uangnya sangat fantastis, sebesar Rp
102, 4 juta. KPK memberi apresiasi
terhadap survei yang dilakukan TII
karena menyentuh pelayanan publik,
karena sejalan dengan kebijakan KPK
pada tahun 2009 yang akan memberikan
prioritas pada penertiban pelayanan
publik. KPK akan menggunakan data
survey TII tersebut, yang dimana
survey tersebut menunjukkan
presepsi masyarakat tentang
pelayanan publik.
Usut
Rekening Liar, KPK Bentuk 'Tim
Liar'.
Menurut ketua KPK Antasari Azhar di
Istana Presiden, pada Jumat
16/1/2009, rekening-rekening liar
yang dimiliki berbagai Departemen/lembaga
Negara tersebut akan mulai
diselidiki minggu depan. Tim Liar
yang dipimpin oleh salah seorang
Deputi KPK, Ade Raharja akan
berkoordinasi dengan beberapa pihak,
seperti tim dari BI (Bank
Indonesia), tim dari Kementerian
Keuangan dan tim dari PPATK (Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan). Namun KPK belum
memutuskan apakah mereka akan
berkoordinasi dengan Polri dan
Kejagung, karena inti tim ini adalah
KPK. Saat ini tim tersebut sudah
selesai dengan rencana penyelidikan,
tim telah menemukan fakta awal
rekening liar ini, ada rekening yang
ditutup namun tidak jelas ke mana
uangnya. Salah satu dari rekening
liar yang dicurigai adalah rekening
untuk ‘dana abadi umat’ Departemen
Agama, yang dimana masih bersifat
perdebatan, karena dulu pernah ada
payung hukumnya kemudian dicabut.
Pada awal Januari 2009 ini,
Departement Keuangan menyerahkan
lebih dari 260 rekening bank yang
dimiliki oleh empat Departemen dan
dua lembaga Negara. Terdapat
rekening illegal sebesar Rp. 314,2
miliar (US$ 29 million) dan US$ 11
juta yang dimiliki oleh Mahkamah
Agung (terdapat dalam 100 rekening
bank), Kementrian Hukum dan HAM (66
rekening), Departemen Dalam Negeri
(36 rekening), Departemen Pertanian
(32 rekening), Departemen Tenaga
kerja dan Transmigrasi (21
rekening), dan BPMigas (2 rekening).
Hakim
‘Nakal’ Dijatuhi Hukuman.
Sebanyak 17 hakim pengadilan negeri
maupun pengadilan agama di seluruh
Indonesia yang dianggap nakal akan
dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung
(MA) karena telah melakukan tindakan
‘nakal’, melanggar hukum dalam
pelaksanaan tugas mereka selaku
aparat penegak hukum. Beberapa dari
tersebut merupakan ketua pengadilan
agama maupun pengadilan negeri.
Wakil Ketua Bidang Pengawasan MA
yang juga merupakan Juru Bicara MA,
DJoko Sarwoko mengungkapkan bahwa,
Penjatuhan hukuman tersebut baru
hasil pengawasan yang dilakukan MA
selama tiga bulan terakhir
(Oktober-Desember 2008), namun data
hasil pengawasan selama tahun 2008
menunjukkan bahwa terdapat sekitar
60 hakim yang dijatuhi sanksi. Djoko
juga menegaskan bahwa jenis hukuman
yang dijatuhkan terhadap 17 hakim
tersebut bervariasi mulai dari yang
ringan sampai yang berat; beberapa
dikenakan penurunan pangkat ataupun
di nonpalukan, atau tidak lagi
diperkenankan menjadi hakim dalam
suatu perkara. Namun, tidak
diterapkan hukuman pemecatan, karena
dalam hal demikian Hakim harus
dibawa ke majelis kehormatan hakim
terlebih dahulu. Di tingkat yang
lebih rendah, yaitu pada tingkat
Panitera, sebanyak tiga orang juga
dikenakan sanksi atau hukuman oleh
MA dalam tiga bulan terakhir,
diantaranya seorang Wakil Panitera
dan 2 orang Panitera Muda. Di
tingkat struktural sebanyak empat
orang pejabat turut dikenakan
sanksi, dan enam orang Panitera
Pengganti. Lebih lanjut, sebanyak
tujuh orang staf administrasi juga
satu orang juru sita pada Pengadilan
Tingkat Pertama, juga masuk dalam
daftar rekomendasi sanksi hukuman.
Sementara waktu MA akan membentuk
tim khusus untuk menangani perkara
korupsi di tubuh MA. Tim ini
beranggotakan 15 hakim agung dan
berada dibawah koordinasi Ketua Muda
Bidang Pidana Khusus.
Presiden RI menyetujui Pemeriksaan
Dugaan Korupsi Terhadap 127 Kepala
Daerah.
Ke 127 Kepala Daerah Tersebut
termasuk gubernur, wali kota, maupun
bupati, yang terkait berbagai
perkara, terutama korupsi, menurut
Staf Khusus Presiden Bidang
Pengaduan Sardan Marbun, Kamis
(15/1). Kasus pertama terkait
pemeriksaan terhadap Gubernur
Gorontalo Fadel Muhammad dan
Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono
Najamuddin, yang keduanya diperiksa
terkait kasus dugaan korupsi APBD.
Berdasarkan catatan media, pada
tahun 2005, Ketua DPRD Gorontalo
Amir Piola Isa diadili dalam perkara
korupsi dana APBD sebesar Rp 5, 4
miliar. Amir diduga bersama Fadel
membuat Surat Keputusan Bersama (SKB)
Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002,
yang dilakukan tanpa rapat paripurna
atau rapat pimpinan, sehinggaHal itu
bertentangan dengan Keputusan DPRD
Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Tata Tertib. Presiden Yudhoyono
menyebutkan, praktik keliru dan
melanggar hukum, baik di pusat
maupun di daerah, akan ditertibkan.
”Yang harus masuk penjara, masukkan
penjara. Jangan permisif, dan Jangan
lunak”. sumber korupsi dan kolusi
yang masih belum banyak tersentuh
adalah dalam hal pengadaan barang
dan jasa untuk departemen,
kementerian, dan lembaga negara di
pusat dan daerah. Bentuk korupsi
yang kerap terjadi adalah
penggelembungan anggaran. ”Ini
penyakit. Tidak ada yang kebal hukum
di negara ini,” kata Presiden.
|