| |
[December 2007]
Polisi Indonesia adalah Institusi Yang Paling Korup. Menurut penemuan dari Komisi Hak Asasi Internasional (IHRC), dimana
institusi kepolisian indonesia merupakan yang paling pertama dalam
pelanggaran hak asasi manusia, sekarang tranparansi internasional (TI)
menemukan temuan lainnya. Nilai untuk kepolisian indonesia adalah yang
tertinggi dari 4.2 dibandingkan dengan parlemen indonesia dan badan
yudisial dan partai politik (4.1 dan 4.0 berturut-turut). Kunci untuk
menemukan faktor diindonesia dalam 3 tahun berturut-turut 2005-2007,
ditemukan nilainya adalah 4,0-4,2-4,2 (polisi), 4,0-4,2-4,1 (parlemen
dan judisial) dan 4,2-4,1-4,0 (partai politik). Masalah yang
teridentifikasi adalan pada persepsi, dimana sebagian besar masyrakat
berfikir korupsi didefinisikan hanya sebagai kerugian negara, jauh
definisi hukum yang juga mencakup suap, penyalahgunaan kewenangan,
hadiah, janji untuk memberi, dan lainnya menurut undang-undang korupsi
Indonesia. Dalam hal untuk memberantas korupsi oleh 6 institusi
independen dan pemerintahan, wakil presiden indonesia Jusuf Kalla
akhir-akhir ini juga menunjukkan kebingungannya atas kepercayaan diri
koruptor indonesia saat ini sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan
dan dipenjara. Polling ini diadakan di indonesia dengan 1.010 responden
di kota-kota besar di indonesia, dibandingkan dari 63.199 responden di
60 kota yang diadakan oleh TI.
Catatan:
Penemuan yang sama sebelumnya di tahun 2007 oleh majalah indonesia
bersikulasi nasional menunjukkan bahwa buruknya sistem penerimaan
karyawan telah menyebabkan kerugian yang harus dibayar bertahun-tahun,
tidak hanya institusi kepolisian, pemerintahan, tetapi juga masyarakat
yang menemukan tidak ada keuntungan untuk meminta tolong kepada polisi.
Investigas tersebut kemudian juga menemukan bahwa mereka yang lulus pada
peringkat terakhir dari SMA, kebanyakan adalah mereka yang bekerja pada
institusi kepolisian. Penemuan lainnya oleh sedikit jumlah angka dari
polisi muda yang idealis selama pekerjaan skripsi di sekolah polisi
tingkat akhir di tahun 2006, ditemukan bahwa nilai kelulusan yang rendah
dibolehkan bagi kandidat polisi dengan nepotisme yang kuat dan uang suap,
dengan sukses dapat lulus. Gaji yang rendah, nepotisme, suap, korupsi
dan kapabilitas yang rendah menyebabkan intitusi kepolisian sebagai
‘partner bisnis’ untuk perusahaan umum dan individu yang mampu membayar,
daripada sebagai pelayan masyarakat. Kemampuan polisi dianggap rendah,
serendah jaksa umum dan hakim. Kegagalan tersebut sebagai akibat dari
rekrutmen yang buruk. 10 tahun setelah reformasi 1998, hanya sedikit
polisi yang berubah yang mempunyai andil di institusi kepolisian.
Rancangan undang-undang KUHP indonesiam sebagai respon dari
ketidakmampuan polisi, akan mengurangi peran polisi di banyak kasus
terkait intelektuan dan moral yang tinggi. Polisi hanya akan ditugaskan
kasus-kasus kecil di tengah-tengah masyarakat.
[November 2007]
Presiden SBY Menyerukan Masyarakat Indonesia untuk Mengenang Hari
Pahlawan.
Pidato tersebut disuarakan pada hari Pahlawan Nasional tanggal 10
November 2007 di Surabaya, Jawa Timur.
Catatan Hukum:
10 November 1945 akan selalu dikenang oleh masyarakat Indonesia untuk
pertumpahan darah karena perang yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia, sebagian dari pertahanan melawan kolonisasi indonesia oleh
30.000 pasukan Gurkha dari Inggris di Surabaya menyusul terbubuhnya
Brigadir Malaby atas tembakan oleh pasukan indonesia tanggal 30 Oktober
1945. Pasukan Inggris dikomandokan dari kamar 33 Hotel Yamamoto di
surabaya, Jawa Timur, dimana Belanda bergabung untuk rencana penyerangan.
Jendral Mayor Inggris Mansergh memperingati Indonesia untuk menyerah,
atau mereka akan menyerang dan mengambil alih Indonesia dalam jangka
waktu 3 hari pada 10 November. Namun, kepercayaan diri yang berlebihan,
tidak mempengaruhi semangat indonesia. Sebaliknya pasukan inggris kalah
dalam 21 hari perang melawan Indonesia. Perang itu digambarkan sebagai
perang darah bahkan setelah perang dunia ke2, dimana 10.000 mayat
pasukan Gurkha Inggris ditemukan. Tidak seperti negara lain didalam
wilayah yang sama menyerah dan mendapatkan kemerdekaannya melalui
pemberian dan menjaga identitas kolonial, sistem hukum, bahasa dan
budaya, sukses dari perang sejarah ini merupakan bagian dari perang
lainnya oleh masyarakat Indonesia yang melawan dan melindungi tanah
indonesia dan melawan berbagai ancaman seperti misalnya dari kerajaan
Cina dan Kubilai Khan di tahun 1270, Belanda tahun 1990 dan Jepang tahun
1945.
[Oktober 2007]
Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Hukuman Mati.
Panel yang terdiri dari 9 hakim, pada 30 0ktober 2007 memutuskan
penolakan untuk meninjau substansi dan tidak memberlakukan sejumlah
pasal menyangkut hukuman mati. Pengadilan tersebut dilakukan menurut
Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika yang tidak bertentangan
dengan konstitusi indonesia. Hukuman mati dipandang masih dapat
diaplikasikan di hukum Indonesia. Pemohon adalah 5 warga Australia
terkait kasus Bali 9 yang menghadapi hukuman mati atas penggunaan obat
terlarang di Bali.
Catatan:
Bali sudah lama menjadi surga bagi warga Australia sebagai tujuan wisata,
bisnis, atau tujuan lainnya seperti pelarian. Seperti tujuan sebagian
besar turis lainnya, selain mendapat keuntungan dari bisnis wisata,
penduduk lokal waspada terhadap ancaman potensial atas perbedaan budaya,
kriminalitas, dan bahaya moral yang dibawa oleh turis asing. Penduduk
Bali, seperti masyarakat Indonesia lainnya, sangat toleransi. Namun,
kriminal adalah pengecualian, dimana banyak turis yang tidak sadar akan
keberadaan hukum nasional dan hukum adat (hukum kebiasaan bali).
Pemerintah Australia seharusnya dari waktu ke waktu memperingatkan
warganegaranya untuk lebih waspada, menjaga sikap, hormat terhadap hukum
setempat selama mereka menetap di Indonesia.
[September 2007]
Mahkamah Agung Indonesia Memutuskan Permohonan Peninjaun Kembali TIME
Inc dan 6 Waratawand an Koresponden untuk Membayar Kerugian Karena
Memfitnah.
Permohonan peninjauan kembalii diputuskan oleh mahkamah Agung nomor
3215/pdt/2001 diumumkan secara terbuka oleh panel yang terdiri dari 3
hakim, dimana perusahaan Time dan 6 jurnalis dan juga koresponden tetap
bersalah atas pemfitnahan melawan jasa baik Soeharto, Presiden Republik
Indonesia terdahulu. Ketua Perusahaan Time, Donald Morrison dan 6
jurnalis lainnya di denda sebesar Rp 1 triliun (9.9 triliun USD)
bersama-sama, dan diharuskan memberikan pernyataan permohonan maaf
secara tertulis di surat kabar nasional dan internasional atas
kesalahannya dan fitnah yang dipublikasikan pada majalah Time edisi
tanggal 24 mei 1999 volume 153 nomor 20. Majalah Time membuka kekayaan
Soeharto dan keluarganya sebesar 15 Triliun USD, dengan judul “Bagaimana
Penguasa Lama Indonesia Membangun Perusahaan Keluarga”, di presentasikan
oleh 4 jurnalis majalah Time yaitu John Colmey, David Liebhold,Lisa Rose
Weaver, dan 2 koresponden Indonesia Zamira Lubis dan Jason Tedjakesuma.
Putusan ini bertentangan dengan putusan 2 pengadilan sebelumnya, dimana
mahkamah agung melakukan pendekatan atas kerugian dari pemfitnahan
berdasarkan undang-undang KUH Perdata seperti yang dimintakan oleh
pengacara Soeharto, tanpa memperhatikan pasal-pasal lain dari KUH
Perdata atau undang-undang media dan kebebasan berbicara, menurut
pembelaan hukum oleh tergugat. Dasar dari keputusan pengadilan adalah
“tindakan melawan hukum secara tidak benar, tidak cukup, dan kesalahan
publikasi.”
Catatan:
menurut beberapa pihak putusan ini tidak adil, tidak berdasarkan
kebebasan berbicara sebagaimana yang diutarakan oleh pengacara tersangka.
Sayangnya, kebebasan Indonesia dalam berbicara menurut undang-undang
pers, publikasi Majalah Time tidak sesuai dengan cakupan keseimbangan
dan pertanggungjawaban, untuk itu hal tersebut tidak adil bagi
pembacanya, khususnya warga indonesia yang lebih menetahui dan memahami
okndisi sebenarnya. Seperti yang telah dikemukakan oleh jurnalis
Australia yang menetap di Asia selama 40 tahun termasuk di indonesia
selama 15 tahun, bahwa wartawan Barat dan Australia mengungkapkan
kenyataan yang jauh dari fakta karena menulis tanpa penjiwaan dan jauh
dari kenyataan. Australia terutama, gagal untuk memahami sahabat
indonesia. Selain itu diketahui juga bahwa sebagian besar media dimiliki
oleh pemegang saham tunggal dari perusahaan besar di Amerika, dimana
berita disamakan dengan media yang mendatangkan keuntungan dan bisnis
dan tujuan politik daripada fakta yang nyata. Dia juga memperingati
Indonesia untuk menegakkan hubungan publik untuk keuntungan niat baik
indonesia di mata masyarakat internasional. menurut menteri perdagangan
Indonesia, secara mengejutkan sebagian besar pers amerika tidak pernah
mengunjungi indonesia walaupun mereka telah mengeluarkan sejumlah
investigasi tentang Indonesia.
Indonesia Dan Rusia Menghasilkan Perjanjian Kerjasama Yang Saling
Menguntungkan.
8 Sektor dari kerjasama tersebut adalah di bidang olahraga, energi,
pertambangan (4 Triliun USD), infrastruktur, telekomunikasi, penerbangan,
dan pertahanan diharapkan akan segera meningkatkan investasi Rusia dari
600 miliar USD samapai dengan 1 Triliun USD. Penandatanganan oleh kedua
Presiden dilakukan di Jakarta selama kunjungan kenegaraan yang dilakukan
oleh Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, awal bulan ini.
Catatan hukum
: Indonesia telah menjadi negara yang berpotensi di kawasan asia
tenggara untuk mengembangkan keahlian perang sejak tersedianya
tekhnologi dan sumber daya manusia sejak tahun 1980, seperti misalnya PT
INTI (Telekomunikasi), PT PAL (Perkapalan), PT PINDAD (Alat-alat dan
mesin-mesin perang), PT KAI (Produsen rel, kereta api dan sinyal), Lapan
(produsen pesawar luar angkasa dan satelit) dan PT Dirgantara atau PT
IPTN (Produsen Pesawat Komersil).
|