home services lawyers news law update

 

Indonesian Law Update:

 

 

 

 

Catatan Hukum

Bahasa Indonesia  

English

[Agustus 2008]

Berita: 20 Persen dari anggaran Negara digunakan untuk Sektor Pendidikan. Pengadilan Konstitusi Indonesia telah menyetujui pada tanggal 13 Agustus dimana pemerintah diminta untuk menaikkan sampai 20 persen dari anggaran Negara untuk dialokasikan ke sektor pendidikan sebagaimana yang diamanatkan Konstitusi Indonesia 1945. anggaran akan dinaikkan dari Rp.154,2 triliun sampai Rp.224 triliun tahun depan, dimana di tahun 2005 hanya Rp.78,5 triliun. Undang-undang anggaran Negara saat ini yaitu undang-undang No.16/2008 merupakan tantangan bagi konstitusi 1945, sejak UU no.16/2008 hanya menyediakan 15.6% porsi anggaran. Anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi standar pendidikan di seluruh Indonesia. Sejalan dengan keputusan tersebut, dua hari setelah tanggal 13 Agustus 2008, Presiden melakukan pidato yang menyakinkan pemerintahannya agar menetapkan anggaran yang lebih tinggi untuk pendidikan untuk anggaran Negara tahun 2009.

Catatan Hukum: Putusan Pengadilan Konstitusi Indonesia dan Komitmen pemerintah Indonesia sebanyak 20% untuk anggaran Pendidikan ditahun 2009 menimbulkan tanggapan poistif dari guru dan institusi pemerintah, terutama Universitas milik Negara. Masyarakat sekarang mencatatat bahwa 57 universitas milik Negara (menyediakan 99.360 kursi untuk lulusan SMA menjadi sarjana, setiap tahunnya) di seluruh Indonesia menerima anggaran yang rendah sejak tahun 2000, memaksa mereka untuk merencanakan keuangan dan anggaran yang mandiri sebagaimana yang diperbolehkan oleh undang-undang pendidilan melalui konsep BHMN. Sebagai BHMN, 6 universitas (ITB, IPB, UI, UGM, Airlangga dan USU) bebas untuk menetapkan biaya dan biaya perkuliahan, yang dinilai terlalu tinggi. Universitas lainnya selanjutnya akan mengikuti ditahun 2004. sebelumnya, mahasiswa sepenuhnya didanai oleh pemerintah selama 5 sampai 7 tahun masa studi, selama mereka lolos ujian nasional. Sayangnya, konsep seperti orientasi biaya sekarang menyediakan banyak ruang bagi mereka yang memiliki banyak dana namun porsi kecil dibawah 20% kursi (dari 99.360) untuk mahasiswa kurang mampu, yang mungkin tidak mampu untuk membayar biaya kuliah yang tinggi sebanyak universitas swasta. Sementara masih tetap menjadi perdebatan, bahwa mengacu pada konsep BHMN 2004, ujian masuk nasional ke universitas Negara sangat ketat, setiap tahunnya sebanyak 400.000 kontestan dari 750.000 lulusan SMA, rata-rata kompetisi adalah 1:20 sampai 1:300 (tergantung dari reputasi universitas dan fakultas favorit), dimana lulusan SMA yang terbaik dan terpintar adalah mereka yang belajar di universtas Negara mengisi total 99.360 kursi. Atas reputasi yang bagus tersebut, lulusan universitas negeri memiliki pasar kerja yang positif baik didalam maupun diluar negeri, universitas bagi ratusan pelajar asing, sebagian besar dari Malaysia yang belajar Tekhnik dan Kedokteran. Namun, sebagai hasil dari kebijakan dan keuangan yang mandiri, saat ini orientasi universitas negeri hanya berdasarkan keuntungan  dimana pelajar yang pintar namun kurang mampu diberikan akses dan kursi yang terbatas, dimana kedepannya reputasi mungkin akan hancur.

[Juli 2008]

Berita: KPK Memajang hadiah dari Gratifikasi. Hadiah dan pemberian tersebut adalah mereka yang dilaporkan dan diserahkan oleh pejabat pemerintah yang diterima dari pihak ketiga atas kerja mereka sebagai pelayan masyarakat, termasuk anggota KPK, diperlihatkan pada lobi kantor KPK di Jakarta. Hadiah diklasifikasikan kedalam hadiah gratifikasi karena dilaporkan dan diserahkan dalam jangka waktu 30 hari kepada KPK setelah penerimaan. Tujuannya adalah untuk pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima bagi pejabat pemerintah untuk menerima hadiah sebagai tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Masih banyak hadiah gratifikasi yang akan diperlihatkan, menurut juru bicara KPK.

Catatan hukum: Gagasan untuk memajang hadiah gratifikasi oleh KPK adalah murni gagasan KPK. Hal tersebut juga pelajaran yang bagus masyarakat saat ini untuk memulai tidak lagi memberikan toleransi atas penyuapan kepada pejabat pemerintah. Awal bulan lalu, sejumlah tindakan anti korupsi dari individu dan organisasi telah menyarankan KPK untuk memperluas tugas mereka, tidak hanya menegakkan anti korupsi melalui undang-undang, tetapi juga melalui hukum kebiasaan. Tujuan utamanya adalah untuk menerapkan sanksi social dengan membuat malu para koruptor yang diperlihatkan melalui media mengenai kekayaan hasil korupsi, keluarga, gaya hidup, dan kejahatan mereka. Lebih lanjut, pemerintah harus mempertimbangkan hukuman mati untuk koruptor untuk dimasukkan dalam undang-undang anti korupsi yang baru. Pada dasarnya, implementasi dari ide ini adalah hukum yang efektif sebagai sarana masyarakat dan akan memberikan perubahan social yang besar untuk membangun pemerintahan yang kuat, bersih dan terpercaya.

[Juni 2008]

Berita: Indonesia – Timor Leste Menyimpulkan Peristiwa Timor 1998. hasil akhir dikeluarkan oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang didirikan oleh kedua Negara, terutama menyarankan, bahwa kedua institusi pemerintah adalah mereka yang bertanggungjawab atas kekerasan hak asasi manusia selama jejak pendapat timor leste diantara pro kemerdekaan timor leste dan pro integrasi Indonesia pada September 1999. sejak 11 Agustus 2005 rekomendasi anggota tim KKP telah dirumuskan dalam 7 bab dan 1 bab khusus, menekankan tidak pada landasan hukum, tetapi lebih kepada komitmen kedepannya oleh kedua Negara untuk membangun hubungan yang lebih bagus.

Catatan hukum: Rekomendasi KKP dihasilkan dalam ketidakhadiran sejumlah warganegara dan Negara asing yang menolak untuk menjadi saksi selama insiden 1998. Sebagian besar masyarakat juga percaya, bahwa sumber daya mineral di Timor Gap antara Indonesia dan Australia adalah perhatian utama. Integrasi Timor Timur menjadi propinsi ke-27 dari Republik Indonesia di tahun 1975 tidak menjadi masalah sampai tahun 1980. setelah kemerdekannya, ikatan yang kuat atas budaya dan ekonomi antara Indonesia dan timor Leste tetap terjalin.

Berita: Temasek menjual seluruh sahamnya di Penyelenggara Seluler Indosat kepada Qatar. Menyusul kekalahan dipengadilan Tinggi, Temasek Singapura kemudian menjua; semaua saham kepada Qatar Telecom. Temasek dan 8 anak perusahaannya telah ditemukan oleh KPPU melakukan usaha yang tidak sehat atas kepemilikan langsung dan tidak langsung dan manajemen di 2 provider seluler terbesar di Indonesia, PT INDOSAT dan PT Telkomsel.

Catatan Hukum: Menurut sejumlah pengacara dan investor asing, keputusan KPPU Indonesia terhadap Monopoli Temasek atas Provider Indonesia (80%) adalah tidak adil dan karena putusan hakim panel dan membuat pengertian sendiri atas sejumlah definisi dalam Undang-Undang Perusahaan No.40/2007 mengenai saham. Namun, menurut ilmu hukum dan undang-undang dibanyak sistem hukum (dimana di dalam konsep sistem hukum common law hakim dapat menentukan hukum sendiri sangat dijunjung tinggi dan juga dikenal di Indonesia), hakim Indonesia menurut undang-undang Yudisial mempunyai pendapatnya sendiri dalam membentuk keputusan berdasarkan pengetahuan undang-undang atau hokum yang mendalam, pendapat para pihak, fakta-fakta hokum, analisis dan diskusi oleh hakim panel sebelum memutuskan hukuman. Yang kedua, terdapat fakta bahwa Temasek melalui 8 perusahaannya (kebanyakan adalah perusahaan kertas) memiliki posisi monopoli dengan menguasai baik secara langsung maupun tidak langsung keputusan perusahaan. Telah diketahui juga bahwa Indonesia tetap mempunyai hak dalam keputusan terakhir dalam salah satu perusahaan tersebut, tetapi faktanya menunjukkan hak tersebut telah melemah secara tidak langsung karena tidak digunakan selama bertahun-tahun. Penjualan saham ke Qatar sendiri tetap menjadi perdebatan semenjak penjualan tersebut bertentangan dengan keputusan KPPU bahwa Temasek harus menjual kesejumlah pemegang saham masing-masing maksimal sebesar 10% untuk memangkas monopoli. Qtel atau Qatar Telecommunication dikenal sebagai perpanjangan tangan dari Temasek. Menurut undang-undang dan ilmu hukum, perhatian masyarakat seharusnya mampu membuka keuntungan Negara atau transaksi, untuk itu sah tidaknya transaksi tetap menjadi perdebatan dimata hokum public. Hakim-hakim KPPU dikenal sebagai pengacara yang dihargai dan mempunyai kualifikasi yang tinggi. Kasus ini masih berada di mahkamah agung saat ini untuk menunggu keputusan akhir.

 

 

 
 

 

 

[December 2007]

Polisi Indonesia adalah Institusi Yang Paling Korup. Menurut penemuan dari Komisi Hak Asasi Internasional (IHRC), dimana institusi kepolisian indonesia merupakan yang paling pertama dalam pelanggaran hak asasi manusia, sekarang tranparansi internasional (TI) menemukan temuan lainnya. Nilai untuk kepolisian indonesia adalah yang tertinggi dari 4.2 dibandingkan dengan parlemen indonesia dan badan yudisial dan partai politik (4.1 dan 4.0 berturut-turut). Kunci untuk menemukan faktor diindonesia dalam 3 tahun berturut-turut 2005-2007, ditemukan nilainya adalah 4,0-4,2-4,2 (polisi), 4,0-4,2-4,1 (parlemen dan judisial) dan 4,2-4,1-4,0 (partai politik). Masalah yang teridentifikasi adalan pada persepsi, dimana sebagian besar masyrakat berfikir korupsi didefinisikan hanya sebagai kerugian negara, jauh definisi hukum yang juga mencakup suap, penyalahgunaan kewenangan, hadiah, janji untuk memberi, dan lainnya menurut undang-undang korupsi Indonesia. Dalam hal untuk memberantas korupsi oleh 6 institusi independen dan pemerintahan, wakil presiden indonesia Jusuf Kalla akhir-akhir ini juga menunjukkan kebingungannya atas kepercayaan diri koruptor indonesia saat ini sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipenjara. Polling ini diadakan di indonesia dengan 1.010 responden di kota-kota besar di indonesia, dibandingkan dari 63.199 responden di 60 kota yang diadakan oleh TI.

Catatan: Penemuan yang sama sebelumnya di tahun 2007 oleh majalah indonesia bersikulasi nasional menunjukkan bahwa buruknya sistem penerimaan karyawan telah menyebabkan kerugian yang harus dibayar bertahun-tahun, tidak hanya institusi kepolisian, pemerintahan, tetapi juga masyarakat yang menemukan tidak ada keuntungan untuk meminta tolong kepada polisi. Investigas tersebut kemudian juga menemukan bahwa mereka yang lulus pada peringkat terakhir dari SMA, kebanyakan adalah mereka yang bekerja pada institusi kepolisian. Penemuan lainnya oleh sedikit jumlah angka dari polisi muda yang idealis selama pekerjaan skripsi di sekolah polisi tingkat akhir di tahun 2006, ditemukan bahwa nilai kelulusan yang rendah dibolehkan bagi kandidat polisi dengan nepotisme yang kuat dan uang suap, dengan sukses dapat lulus. Gaji yang rendah, nepotisme, suap, korupsi dan kapabilitas yang rendah menyebabkan intitusi kepolisian sebagai ‘partner bisnis’ untuk perusahaan umum dan individu yang mampu membayar, daripada sebagai pelayan masyarakat. Kemampuan polisi dianggap rendah, serendah jaksa umum dan hakim. Kegagalan tersebut sebagai akibat dari rekrutmen yang buruk. 10 tahun setelah reformasi 1998, hanya sedikit polisi yang berubah yang mempunyai andil di institusi kepolisian. Rancangan undang-undang KUHP indonesiam sebagai respon dari ketidakmampuan polisi, akan mengurangi peran polisi di banyak kasus terkait intelektuan dan moral yang tinggi. Polisi hanya akan ditugaskan kasus-kasus kecil di tengah-tengah masyarakat.

[November 2007]

Presiden SBY Menyerukan Masyarakat Indonesia untuk Mengenang Hari Pahlawan. Pidato tersebut disuarakan pada hari Pahlawan Nasional tanggal 10 November 2007 di Surabaya, Jawa Timur.

Catatan Hukum: 10 November 1945 akan selalu dikenang oleh masyarakat Indonesia untuk pertumpahan darah karena perang yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, sebagian dari pertahanan melawan kolonisasi indonesia oleh 30.000 pasukan Gurkha dari Inggris di Surabaya menyusul terbubuhnya Brigadir Malaby atas tembakan oleh pasukan indonesia tanggal 30 Oktober 1945. Pasukan Inggris dikomandokan dari kamar 33 Hotel Yamamoto di surabaya, Jawa Timur, dimana Belanda bergabung untuk rencana penyerangan. Jendral Mayor Inggris Mansergh memperingati Indonesia untuk menyerah, atau mereka akan menyerang dan mengambil alih Indonesia dalam jangka waktu 3 hari pada 10 November. Namun, kepercayaan diri yang berlebihan, tidak mempengaruhi semangat indonesia. Sebaliknya pasukan inggris kalah dalam 21 hari perang melawan Indonesia. Perang itu digambarkan sebagai perang darah bahkan setelah perang dunia ke2, dimana 10.000 mayat pasukan Gurkha Inggris ditemukan. Tidak seperti negara lain didalam wilayah yang sama menyerah dan mendapatkan kemerdekaannya melalui pemberian dan menjaga identitas kolonial, sistem hukum, bahasa dan budaya, sukses dari perang sejarah ini merupakan bagian dari perang lainnya oleh masyarakat Indonesia yang melawan dan melindungi tanah indonesia dan melawan berbagai ancaman seperti misalnya dari kerajaan Cina dan Kubilai Khan di tahun 1270, Belanda tahun 1990 dan Jepang tahun 1945.

[Oktober 2007]

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Hukuman Mati. Panel yang terdiri dari 9 hakim, pada 30 0ktober 2007 memutuskan penolakan untuk meninjau substansi dan tidak memberlakukan sejumlah pasal menyangkut hukuman mati. Pengadilan tersebut dilakukan menurut Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika yang tidak bertentangan dengan konstitusi indonesia. Hukuman mati dipandang masih dapat diaplikasikan di hukum Indonesia. Pemohon adalah 5 warga Australia terkait kasus Bali 9 yang menghadapi hukuman mati atas penggunaan obat terlarang di Bali.

Catatan: Bali sudah lama menjadi surga bagi warga Australia sebagai tujuan wisata, bisnis, atau tujuan lainnya seperti pelarian. Seperti tujuan sebagian besar turis lainnya, selain mendapat keuntungan dari bisnis wisata, penduduk lokal waspada terhadap ancaman potensial atas perbedaan budaya, kriminalitas, dan bahaya moral yang dibawa oleh turis asing. Penduduk Bali, seperti masyarakat Indonesia lainnya, sangat toleransi. Namun, kriminal adalah pengecualian, dimana banyak turis yang tidak sadar akan keberadaan hukum nasional dan hukum adat (hukum kebiasaan bali). Pemerintah Australia seharusnya dari waktu ke waktu memperingatkan warganegaranya untuk lebih waspada, menjaga sikap, hormat terhadap hukum setempat selama mereka menetap di Indonesia.

[September 2007]

Mahkamah Agung Indonesia Memutuskan Permohonan Peninjaun Kembali TIME Inc dan 6 Waratawand an Koresponden untuk Membayar Kerugian Karena Memfitnah. Permohonan peninjauan kembalii diputuskan oleh mahkamah Agung nomor 3215/pdt/2001 diumumkan secara terbuka oleh panel yang terdiri dari 3 hakim, dimana perusahaan Time dan 6 jurnalis dan juga koresponden tetap bersalah atas pemfitnahan melawan jasa baik Soeharto, Presiden Republik Indonesia terdahulu. Ketua Perusahaan Time, Donald Morrison dan 6 jurnalis lainnya di denda sebesar Rp 1 triliun (9.9 triliun USD) bersama-sama, dan diharuskan memberikan pernyataan permohonan maaf secara tertulis di surat kabar nasional dan internasional atas kesalahannya dan fitnah yang dipublikasikan pada majalah Time edisi tanggal 24 mei 1999 volume 153 nomor 20. Majalah Time membuka kekayaan Soeharto dan keluarganya sebesar 15 Triliun USD, dengan judul “Bagaimana Penguasa Lama Indonesia Membangun Perusahaan Keluarga”, di presentasikan oleh 4 jurnalis majalah Time yaitu John Colmey, David Liebhold,Lisa Rose Weaver, dan 2 koresponden Indonesia Zamira Lubis dan Jason Tedjakesuma. Putusan ini bertentangan dengan putusan 2 pengadilan sebelumnya, dimana mahkamah agung melakukan pendekatan atas kerugian dari pemfitnahan berdasarkan undang-undang KUH Perdata seperti yang dimintakan oleh pengacara Soeharto, tanpa memperhatikan pasal-pasal lain dari KUH Perdata atau undang-undang media dan kebebasan berbicara, menurut pembelaan hukum oleh tergugat. Dasar dari keputusan pengadilan adalah “tindakan melawan hukum secara tidak benar, tidak cukup, dan kesalahan publikasi.”

Catatan: menurut beberapa pihak putusan ini tidak adil, tidak berdasarkan kebebasan berbicara sebagaimana yang diutarakan oleh pengacara tersangka. Sayangnya, kebebasan Indonesia dalam berbicara menurut undang-undang pers, publikasi Majalah Time tidak sesuai dengan cakupan keseimbangan dan pertanggungjawaban, untuk itu hal tersebut tidak adil bagi pembacanya, khususnya warga indonesia yang lebih menetahui dan memahami okndisi sebenarnya. Seperti yang telah dikemukakan oleh jurnalis Australia yang menetap di Asia selama 40 tahun termasuk di indonesia selama 15 tahun, bahwa wartawan Barat dan Australia mengungkapkan kenyataan yang jauh dari fakta karena menulis tanpa penjiwaan dan jauh dari kenyataan. Australia terutama, gagal untuk memahami sahabat indonesia. Selain itu diketahui juga bahwa sebagian besar media dimiliki oleh pemegang saham tunggal dari perusahaan besar di Amerika, dimana berita disamakan dengan media yang mendatangkan keuntungan dan bisnis dan tujuan politik daripada fakta yang nyata. Dia juga memperingati Indonesia untuk menegakkan hubungan publik untuk keuntungan niat baik indonesia di mata masyarakat internasional. menurut menteri perdagangan Indonesia, secara mengejutkan sebagian besar pers amerika tidak pernah mengunjungi indonesia walaupun mereka telah mengeluarkan sejumlah investigasi tentang Indonesia.

Indonesia Dan Rusia Menghasilkan Perjanjian Kerjasama Yang Saling Menguntungkan. 8 Sektor dari kerjasama tersebut adalah di bidang olahraga, energi, pertambangan (4 Triliun USD), infrastruktur, telekomunikasi, penerbangan, dan pertahanan diharapkan akan segera meningkatkan investasi Rusia dari 600 miliar USD samapai dengan 1 Triliun USD. Penandatanganan oleh kedua Presiden dilakukan di Jakarta selama kunjungan kenegaraan yang dilakukan oleh Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, awal bulan ini.

Catatan hukum : Indonesia telah menjadi negara yang berpotensi di kawasan asia tenggara untuk mengembangkan keahlian perang sejak tersedianya tekhnologi dan sumber daya manusia sejak tahun 1980, seperti misalnya PT INTI (Telekomunikasi), PT PAL (Perkapalan), PT PINDAD (Alat-alat dan mesin-mesin perang), PT KAI (Produsen rel, kereta api dan sinyal), Lapan (produsen pesawar luar angkasa dan satelit) dan PT Dirgantara atau PT IPTN (Produsen Pesawat Komersil).

 

 
 

Copyright©www.dahanarekan.com 2001-2008 

 
 
 
  Suite IO-07, Rasuna Office Park, The Rasuna Epicentrum, Jl HR Rasuna Said, Jakarta 12960, INDONESIA